Kamis, 30 Oktober 2025

Dosa-Dosa Besar ke 11 : LARI DARI MEDAN PERTEMPURAN

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Allah Ta'ala berfirman




"Dan barang siapa mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah. Tempatnya ialah neraka Jahanam, dan seburuk-buruk tempat kembali." (QS. Al-Anfaal: 15-16).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar yang membinasakan, " Kemudian beliau menyebutkan salah satu di antaranya adalah melarikan diri di hari pertempuran.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata "Melarikan diri di hari pertempuran," yaitu melarikan diri dari barisan perang pada hari peperangan. Yaitu pada saat kaum muslimin melakukan penyerangan terhadap orang-orang kafir. Tiba-tiba ada seseorang yang melarikan diri. Maka tindakan seperti ini termasuk di antara dosa-dosa besar.

Termasuk tujuh dosa besar yang membinasakan. Karena perbuatan ini mengandung dua kerusakan:
  1. Meruntuhkan mental kaum muslimin.
  2. Memperkuat (mental) orang-orang kafir ketika menyerang kaum muslimin. Sebab apabila barisan kaum muslimin kacau, maka hal ini akan menambah kekuatan orang-orang kafir ketika melakukan penyerangan terhadap kaum muslimin. Hal inilah yang menyebabkan orang-orang kafir semakin beringas.

Akan tetapi, Allah Ta'ala di dalam Al-Qur'an memberikan pengecualian. Allah Ta'ala berfirman, "Dan barangsiapa mundur pada waktu itu,lcecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri denganpasuknn lain, maka sungguh, orang itu kembali dengan membawa kemurkaandari Allah," (QS. Al-Anfaal: 16).

Oleh karena itu, barangsiapa yang mundur karena dua alasan ini,yaitu (alasan pertama) dikarenakan ingin bergabung dengan pasukanIain. Misalnya ketika pasukan lain tersebut sedang dikepung oleh musuh dan merasa khawatir apabila pasukan tersebut akan dihabisi olehmusuh. Kemudian ia berbelok untuk membantu mereka, maka hal inidibolehkan.

Alasan kedua karena ingin berputar balik untuk menyerang musuhseperti yang disebutkan pertama kali di dalam ayat ini, "Kecuali berbelok untuk (siasat) pernng," yaitu misalnya mundur ke belakang untukmemperbaiki senjatanya atau karena mau memakai baju besi dan lainsebagainya yang termasuk di antara hal-hal yang bermanfaat ketikabelperang. Maka hal ini pun tidak dilarang.


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Sabtu, 25 Oktober 2025

Dosa-Dosa Besar ke 10 : MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN TANPA ALASAN ATAU RUKHSAH

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

  • Shalat wajib lima waktu, dari Jum'at ke jum'at berikutnya dan dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan kafarat (penghapus) dosa-dosa yang ada di antara waktu-waktu tersebut selama tidak melakukan dosa-dosa besar.
  • Agama Islam dibangun di atas lima perkara : Bersyahadat (bersaksi) bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.

Dari Hammad bin Zaid dari Amr bin Malik Al-Bakri dari Abu AlJauza dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Sendi dan pondasi agama Islam ada tiga macam: Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, dan puasa Ramadhan. Barangsiapa yang meninggalkan salah satunya, maka ia menjadi orang kafir." Kita melihat bahwa orang tersebut memiliki banyak harta, tetapi ia tidak menunaikan haji. tidak mau membayar zakat, tetapi darahnya tidak halal (tidak boleh dibunuh).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
  • Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta dan perbuatan bodoh, maka Allah tidak mempunyai keperluan terhadap dirinya yang telah menahan lapar dan dahaganya.
  • Celakalah orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, akan tetapi ia tidak mendapat ampunan Allah

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala dengan cara tidak makan dan tidak minum, dan tidak berhubungan suami istri (jima) mulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam. Inilah yang disebut dengan puasa Yaitu penghambaan manusia kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara tersebut. Bukan karena kebiasaan atau untuk menyehatkan tubuhnya. Akan tetapi, semua ini dilakukan hanya untuk beribadah kepada Allah. Yaitu dengan cara menahan diri dari makan minum dan jima) Demikian juga menahan diri dari hal-hal lain yang bisa membatalkan puasanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, mulai dari terlihatnya hilal bulan Ramadhan sampai terlihat hilal bulan Syawal.

Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam. Inilah kedudukannya di dalam agama Islam (rukun Islam). Hukumnya adalah wajib berdasarkan kesepakatan kaum muslimin berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan akan kewajibannya

Allah Ta' ala berfirman : Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah:183).

Allah Ta'ala menunjukan firman-Nya ini kepada orang-orang beriman. Karena puasa Ramadhan termasuk di antara bukti keimanan dan bisa menyempurnakan keimanan seseorang. Sedangkan meninggalkan puasa Ramadhan bisa mengurangi keimanan seseorang.
Para ulama berbeda pendapat ketika puasa Ramadhan tidak dilaksanakan dengan sebab meremehkan atau karena sifat malas. Apakah pelakunya akan menjadi kafir atau tidak? Yang benar bahwa pelakunya tidak akan menjadi kafir. Karena seseorang yang meninggalkan salah satu dari rukun Islam tidak akan dicap kafir, kecuali apabila ia meninggalkan shalat dan tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat.
Adapun jika ada seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa adanya penjelasan (alasannya), maka pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama adalah bahwa setiap ibadah yang terikat waktunya apabila ada seseorang dengan sengaja mengakhirkan dari waktunya tanpa alasan, maka ibadah tersebut tidak akan diterima.
Akan tetapi, bisa dibayar dengan mengerjakan amal shalitu memperbanyak amalan sunnah dan memperbanyak istighfar. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam : Barangsiapa yang mengamalkan sebuah amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan tersebut akan ditolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Demikian pula sebuah ibadah yang telah ditentukan waktunya, tidak boleh dilakukan sebelum tiba waktunya. Demikian pula ibadah tersebut tidak boleh dilakukan di luar waktunya. Akan tetapl, apabila dilakukannya dengan ada udzur (alasan), seperti karena ketidaktahuannya atau dikarenakan lupa. Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda mengenai lupa, "Barangsiapa yang tertidur atau lupa (pada saat tiba waktu shalat), maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada knfarat untuknya kecuali melakukan hal tersebut. Padahal masalah ketidaktahuan membutuhkan penjelasan yang rinci. Akan tetapi, penjelasan mengenai hal tersebut tidak pada pembahasan ini.

Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Rabu, 22 Oktober 2025

Dosa-Dosa Besar ke 9 : BERDUSTA ATAS NAMA NABI

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Sebagian para ulama berpendapat bahwa berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam merupakan kekafiran yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama (dianggap murtad).

Tidak diragukan lagi bahwa sengaja berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya untuk menghalalkan sesuatu yang haram dan mengharamkan sesuatu yang halal merupakan kekufuran mumi.


Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : 

  • Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama orang lain (selain aku). Barang siapa yang dengan sengaja berdusta atas namaku, maka siap-siaplah mengambil tempat duduknya di neraka.
  • Watak seorang mu'min bisa bermacam-macam, kecuali tidak untuk berwatak pengkhianat dan pendusta.
  • Barang siapa yang meriwayatkan sebuah hadits dariku dan ia mengetahui bahwa hadits tersebut adalah hadits palsu (dusta), maka ia termasuk salah satu di antara para pendusta.


Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Berdusta atas nama Allah dan Rasul-Nya merupakan bentuk dusta yang paling besar. Hal ini didasarkan atas firman Allah Ta'ala :

"siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang mengadaadakan kebohongan terhadap Allah untuk menyesatkan orang-orang tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orung yang zhalim." (QS. Al-An'aam: 144).


Berdusta atas nama Allah ada dua jenis:

  1. Dengan cara mengatakan bahwa Allah telah berfirman seperti ini. Padahal ia telah berkata dusta. Ia berdusta atas nama Allah, padahal Allah tidak pemah mengatakannya.
  2. Dengan cara menafsirkan firman Allah bertentangan dengan makna yang dikehendaki-Nya. Karena yang dimaksudkan dari sebuah firman Allah adalah makna firman tersebut. Maka apabila ia mengatakan "Yang dimaksud Allah (di dalam ayat ini) adalah seperti ini dan seperti itu. Maka ia telah berdusta atas nama-Nya. Ia telah berani mengatakan sesuatu yang tidak dikehendaki oleh Allah. Akan tetapi, untuk dusta jenis kedua ini, jika ucapan tersebut keluar dari hasil ijtihad yang salah dalam menafsirkan sebuah ayat maka Allah Ta'ala akan memaafkannya. 


Karena Allah Ta'ala berfirman : 

  • "Dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama." (QS. Al Hajj: 78).
  • Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengankesanggupannya." (QS. Al-Baqarah:286).


Adapun jika dengan sengaja menafsirkan firman Allah dengan sesuatu yang tidak dimaksudkan oleh Allah karena mengikuti hawa nafsu atau untuk memuaskan kepentingan seseorang atau untuk yang lainnya, maka ia termasuk orang-orang yang berdusta dengan mengatasnamakan Allah.

Demikian juga halnya dengan orang yang berdusta atas nama RasuIullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Misalnya dengan mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda begini. Padahal beliau tidak pemah mengatakannya. Namun, orang tersebut hanya ingin berdusta dengan mengatasnamakan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Demikian juga halnya jika menafsirkan hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan maknanya. Maka ia telah berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Inilah dua macam dusta yang termasuk dusta yang paling jahat. Yaitu berdusta atas nama Allah dan berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Di antara manusia yang paling banyak berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah orang-orang Syi'ah Rafidhah. Karena tidak ada satu pun kelompok ahli bidah yang lebih banyak berdusta atas nama Rasulaullah Shallallahu Alaihi wa Sallam daripada kelompok mereka (Syi'ah) sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama Rahimahumullah ahli ilmu "Musthalahul Hadits." Mereka adalah golongan manusia yang paling sering membuat hadits palsu.

Para ulama berkata, "Sesungguhnya orang yang paling sering berdusta atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah orang-orang Syi'ah Rafidhah."


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Minggu, 12 Oktober 2025

Dosa-Dosa Besar ke 8 : MEMAKAN HARTA ANAK YATIM DENGAN CARA ZHALIM

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Allah Ta'ala berfirman
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisaa: 10).

Allah Ta'ala berfirman
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. " (QS. Al-An'aam: 1 52).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "ketauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar ..." Beliau menyebutkan di antaranya adalah memakan harta anak yatim.
Setiap wali (pengurus) anak yatim yang hidup serba kekurangan (miskin), maka ia tidakberdosa apabila ia ikut makan dari harta si yatim dengan cara yang ma'ruf (Iazim atau wajar). Apabila di luar batas kewajaran, maka hukumnya menjadi haram. Sedangkan yang dimaksud dengan cara yang ma'ruf di sini harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku pada umumnya orang-orang yang beriman yang bersih dari tujuan-tujuan jahat.

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Anak-anak yatim adalah anak-anak yang tidak mempunyai ayah (ayahnya telah meninggal dunia) ketika mereka masih kecil (belum dewasa), baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka (anak-anak yatim) yang harus disayangi dan diperlakukan dengan lemah lembut. Hati mereka telah hancur karena sang ayah telah meninggal dunia dan tidak ada yang menanggung biaya kehidupan mereka, kecuali hanya Allah. Maka mereka semua layak dikasihani.

Oleh karena itu, Allah Ta'ala mewasiatkan mereka di dalam kitab-Nya dan menganjurkan untuk memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang seperti yang tercantum di dalam banyak ayat. Tidak halal seseorang memakan harta anak yatim dengan cara yang zhalim. Allah Ta'ala berhmar; "Sesungguhnya orang-orang yang memaknan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisaa': 10).

Kita sering melihat ada sebagian oran& wal 'iyaadzubillaah, ketika saudaranya meninggal dunia dan meninggalkan banyak anak yang masih kecil-kecil kemudian ia pun menguasai harta saudaranya itu dan menggunakannya untuk berbisnis, wal' iyaadzubillaah. Kemudian imempergunakan harta tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan dan tidak untuk kemaslahatan anak-anak yatim (keponakannya). Orang seperti inilah yang layak menerima ancaman seperti ini. Mereka akan memasukan api neraka ke dalam perutnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Allah Ta'ala berfirman "Dan janganlah kamu mendeknti harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (QS. Al-An'aam: 152).

Janganlah engkau mengelola harta anak-anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik. Apabila engkau dihadapkan dengan dua proyek dan engkau akan menginvestasikan harta mereka (anak-anak yatim) ke dalam salah satu dari kedua proyek tersebut. Maka engkau harus bisa memilih proyek mana yang akan menguntungkan. Engkau tidak boleh menginvestasikan harta mereka ke dalam proyek yang buruk hanya demi keuntungan pribadimu, kerabat dekatmu atau yang semisalnya.

Sebaliknya, engkau harus bisa
memilih proyek mana yang akan menguntungkan. Apabila engkau ragu-ragu, apakah proyek tersebut akan menguntungkan untuk mereka (anak-anak yatim) ataukah tidak? Maka jangan diteruskary peganglah uang mereka (jangan dinvestasikan). 

Karena
Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat," (QS. Al-Anham: 152).

Apabila engkau merasa ragu-ragu, maka lebih baik engkau jangan meneruskarmya. Engkau pun tidak boleh meminjamkan uang mereka (anak-anak yatim) kepada seseorang. Misalnya ada seseorang yang datang kepadamu dan berkata, "Pinjamilah aku uang, misalnya Rp 10 juta atau Rp 30 juta." Pada saat itu, engkau memiliki atau mengurus uang anak-anak yatim. Maka engkau tidak boleh meminjamkan uang mereka kepadanya. Karena kemungkinan yang bisa terjadi ialah si peminjam tidak mampu membayamya dan anak-anak yatim tidak mendapatkan manfaat dari uang yang dipinjamkan kepadanya. Apabila uang mereka tidak boleh dipinjamkan kepada orang lairy maka sebaiknya uang mereka tidak boleh dipinjam.

Sebagian para pengurus anak-anak yatim, wal 'iyaadzubillaah, justru menggunakan harta anak yatim untuk membuka usaha. Mereka meminjam modal dari harta anak yatim tersebut dan keuntungannya untuk dirinya sendiri, sedangkan anak yatim tersebut tidak mendapatkan apa-apa. Allah Ta' ala berfirman, " Dan janganlah kamu mendekati hartanak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (QS. Al-An'aam: 152).
Kemudian apabila engkau menilai bahwa proyek ini baik dan engkau telah menanamkan saham di dalamnya, kemudian dengan takdir Allatu proyek tersebut mengalami kerugian. Maka engkau tidak berdosa sedikit pun. Karena engkau ibarat seorang mujtahid (mencari kebenaran) dan seorang mujtahid akan mendapatkan dua pahala ketika ijtihadnya (hasil pemikirannya) benar dan ia akan mendapatkan satu pahala jika ijtihadnya salah. Akan tetapi, jika engkau dengan sengaja justru menginvestasikan ke dalam proyek yang akan merugi, maka 
engkau akan mendapatkan dosanya.

Allah Ta'ala berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, " Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!" Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu." (QS. Al-Baqarah: 220).

Ayat ini diturunkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan para shahabat kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kami ini diberi amanah (untuk mengurus) harta anak-anak yatim, sedangkan rumah kami hanya satu dan makanan kami satu. Bagaimana kami harus berbuat? Sebab jika kami membuatkan makanan khusus untuk mereka di dalam sebuah wadah tersendiri, maka hal ini akan menyusahkan kami dan terkadang akan meruFkan mereka. Apa yang harus kami lakukan?" Maka Allah Ta'ala berfirman, "Mereka menanyaknn kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, "Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!" Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu." Maksudnya lakukanlah apa yang terbaik dan pergaulilah mereka. Buatkanlah (makanan) di dalam satu wadah. Selama engkau menghendaki kebaikan, maka Allah Maha Mengetahui orangorang yang berbuat kebajikan dengan orang-orang yang berbuat kerusakan. Apabila Allah berkehendak, niscaya Allah akan membuat kalian di dalam kesusahan dan memberatkan kalian. Akan tetapi, Allah Ta'ala Maha Penyayang terhadap orang-orang yang beriman.




Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Nasihat Kepada Sesama Muslim

 بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian rutin Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Nasihat.

Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag


Hadist Ke 172 :

Dari Jarir bin Abdullah Radhilallahu Anhu, ia berkata, "Saya berbai'at kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk senantiasa mengerjakan shalat, menunaikan zakat, dan memberi nasihat kepada sesama Muslim," (Diriwaytkan Bukhari dan Muslim).

Hadist ke 173:

Dari Anas Radhilallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Tidaklah sempurna iman seseorang di antara kalian sampai ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri." (Diriwaytkan Bukhari dan Mulim).

Hadits ini mengandung tiga hal penting: 

  1. Hak primer Allah
  2. Hak primer manusia
  3. Hak keduanya secara bersama-sama. 

Yang disebut dengan hak primer Allah adalah sabda beliau, "Mengerjakan shalat. " Arti menegakkan shalat adalah mengerjakan secara lurus sesuai dengan yang diinginkan, menjaga pelaksanaannya melakanakan rukun-rukunnya, kewajiban-kewajibannya, dan syarat-syaratnya, serta menyempurnakannya dengan sunah-sunahnya. 

Di antaranya adalah bagi laki-laki mengerjakan shalat berjamaah di masjid. Ini termasuk bagian dari menegakkan shalat. Siapa yang meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, maka dia berdosa. Bahkan, ada sebagian ulama, seperti, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jika seseorang meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, maka shalatnya batal, ditolak dan tidak diterima." Tetapi menurut jumhur ulama bahwa orang yang tidak shalat jamaah shalatnya tetap sah, tetapi dia berdosa. Inilah pendapat yang benar. Barang siapa yang meninggalkan shalat jamaah tanpa uzur, maka shalatnya sah tetapi dia berdosa. Inilah pendapat yang kuat dan takenal menurut mazhab Imam Ahmad dan pendapat inilah yang dipegang oleh jumhur ulama yang berpendapat tentang wajibnya shalat jamaah.

Di antara bentuk mendirikan shalat adalah khusyuk di dalamnya. Khusyuk adalah hadirnya hati dengan merenungkan apa yang diucapkan dan dikerjakan orang yang shalat. Ini masalah penting, karena shalat tanpa khusyuk seperti jasad tanpa ruh. 

Sedangkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Menunaikan zakat" artinya memberikannya kepada orang yang berhak. Ini memadukan antara hak Allah dan hak manusia. Disebut hak Allah karena Allah mewajibkan kepada hamba-hamba Nya untuk membayar zakat dan menjadikannya salah satu rukun Islam. Sedangkan hak manusia artinya karena di dalamnya ada pemenuhan kebutuhan orang-orang yang memerlukan dan kemaslahatan-kemaslahatan tertentu yang diketahui dari orang-orang yang berhak mendapatkan zakat.

Sedangkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam "Memberikan nasihat kepada sesama Muslim." Pernyataan inilah yang selaras dengan judul pada bab ini, yaitu menasihati kepada setiap umat Islam, baik yang dekat maupun jauh, kecil maupun besar, laki-laki maupun perempuan.

Bagaimana cara memberikan nasihat kepada setiap Muslim, yaitu seperti yang dijelaskan dalam hadib Anas, "Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri." Inilah nasihatnya, yaitu hendaklah kamu mencintai saudara-saudaramu sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri; kamu merasa gembira karena mereka gembira; kamu merasa sedih karena mereka sedih; bergaul dengan mereka dengan cara yang kamu senang jika mereka bergaul dengan cara itu denganmu. 

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menganggap beriman orang yang tidak mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri dalam segala hal. Tentang penolakan iman ini, para ulama menyatakan, maksudnya adalah keimanan yang sempurna. Artinya, tidak sempurna keimanan kamu sehingga kamu mencintai saudaramu sebagaimana kamu mencintai dirimu sendiri. Maksud penolakan di sini bukan iman secara keseluruhan.

Setiap manusia berjanji kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memberikan nasihat kepada setiap Muslim, bahkan untuk mendirikan shalat, membayar zakat, serta memberikan nasihat kepada setiap Muslim. Mubaya'ah dapat dimaksudkan untuk jual beli dan dapat juga untuk perjanjian. Berbaiat di sini berarti berjanji seperti yang difirmankan Allah, " Sesungguhnya orang-orang yang berbaiat (berjanji) kepadamu sesungguhnya mereka telah berjanji kepada Allah...." (Al-Fath: 10).


Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Dosa-Dosa Besar Ke 7 : MEMAKAN RIBA

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein



Allah Ta'ala berfirman
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Allah Ta'ala berfirman
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamknn riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa
mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah:275).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang membinasaknn!" Para shahabat bertanya, "Apa saja dosa-dosa itu wahai Rasulullah?" Maka beliau meniawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan cara yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh wanita-wanita beriman baik-baik yang telah menikah dengan tuduhan berzina."

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Allah melaknat orang yang memakan riba (pelaku riba) dan yang memberinya riba (peminjam uang riba)." (HR. Muslim). Imam At Tirmidzi menambahkary " Kedua orang yang menyaksikan dan yang mecatatnya." (Sanadnya hasan).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
"Orang yang memakan riba, yang memberinya riba dan yang mencatatnya, apabila mereka mengetahui hal ini, maka di hari Kiamat kelak mereka dilaknat atas lisan Muhammad Shallallahu Alaihiwa Sallam." (HR.An-Nasai).


Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Riba artinya penambahan atau penangguhan. Karena riba bisa berbentuk penambahan atas sesuatu dan bisa juga dalam bentuk penangguhan pembayaran. Allah Ta'ala telah menjelaskan hukum riba di dalam kitab-Nya dan disebutkan pula ancamannya. Demikian pula Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menjelaskan hukum riba dan ancamannya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menjelaskan proses terjadinya riba dan cara-caranya.

Sesungguhnya riba ada di dalam enam jenis benda, yaitu emas, perak, gandum, beras, kurma dan garam. Inilah enam jenis barang yang biasa dijadikan objek riba. Jika engkau menukar sesuatu dengan barang yang sejenis, maka engkau harus memperhatikan dua perkara. Yaitu harus ada kesamaan nilai dan saling menerima (barangnya) sebelum berpisah.

  1. Jika engkau menukar perak dengan perak, maka kedua perak tersebut harus memiliki berat yang sama dan terjadi proses serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah.
  2. Jika engkau menukar gandum dengan gandum, maka kedua gandum tersebut harus memiliki berat yang sama dan terjadi proses serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah.
  3. Jika engkau menukar kurma dengan kurma, maka kedua kurma tersebut harus memiliki berat yang sama dan terjadi proses serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. 
  4. Jika engkau menukar garam dengan garam. Cara seperti ini harus diperhatikan jika engkau menukar sesuatu dengan barang yang sejenis dari keenam jenis barang tersebut di atas. Apabila engkau menukar sesuatu dengan barang yang tidak sejenis, maka haruslah terjadi serah terima sebelum berpisah dan tanpa disyaratkan adanya kesamaan nilai atau berat.
  5. Jika engkau menukar satu sha' gandum dengan dua sha' syair (kacang-kacangan), maka hal ini tidak dilarang. Akan tetapi, dengan syarat harus terjadi proses serah terima sebelum berpisah. 
  6. Apabila engkau menukar satu sha' kurma dengan dua sha' syair (kacang-kacangan), maka hal ini pun tidak dilarang. Akan tetapi, hal tersebut harus dilakukan dengan syarat harus terjadi proses serah terima sebelum berpisah. Demikian juga halnya apabila engkau menukar emas dengan perak. Diperkenankan apabila terjadi penambahan atau pengurangan nilainya. Akan tetapi, harus terjadi proses serah terima sebelum berpisah.
Inilah enam jenis barang yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang biasa dijadikan objek riba. Demikian pula sesuatu yang semisalnya, maka hukumnya sama seperti hukum barang-barang tersebut di atas. Karena syari'at Islam tidak pernah membeda-bedakan antara dua jenis barang yang serupa atau sejenis. Demikian pula syari'at
ini tidak pernah menyamakan antara dua jenis barang yang berbeda.

Adapun hukum riba adalah termasuk di antara tujuh perkara yang membinasakan. Karena termasuk di antara kelompok dosa-dosa besar, wal 'iyaadzubillaah. Barang siapa yang melakukan praktik riba, maka dirinya menyerupai orang-orang Yahudi. Karena orang-orang Yahudi adalah kelompok manusia yang biasa memakan barang haram dan memakan riba. Oleh karena itu, barangsiapa yang bertransaksi dengan cara riba dari umat ini (umat Islam), maka dirinya telah menyerupai orang-orang Yahudi. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Kemudian Allah Ta'ala berfirman untuk menjelaskan bahwa mereka telah melakukan -penganalogian yang tidak tepat. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba" Hal ini sama halnya seperti ketika engkau menjual seekor kambing kepada seseorang seharga seratus riyal (Rp 250.000) yang dianalogikan dengan engkau menukar satu dirham dengan dua dirham. Apakah ada perbedaannya?

Lalu mereka berkata, "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba" Penganalogian mereka ini serupa dengan penganalogian setan pada saat Allah memerintahkannya untuk sujud kepada Adam,  Setan telah menganalogikan perintah Allah dengan perbandingan yang tidak tepat (apakah ada hubungannya antara perintah sujud dengan jawab setan?). Mereka pun (para pemakan riba) menganalogikannya dengan sebuah perbandingan yang tidak tepat. Sehingga Allah Ta'ala menerangkan bahwa tidak ada analogi ketika berhadapan dengan hukum syar'i.

Allah Ta'ala akan memusnahkan riba. Dalam hal ini terdapat dua jenis pemusnahan:
  1. Pemusnahan hakiki. Misalnya dengan menghabiskan hartanya. Hal tersebut dapat terjadi dengan cara mengirimkan penyakit yang menyerang tubuhnya dan memerlukan pengobatan (yang banyak memakan biaya), atau dengan mengirimkan penyakit yang menimpa anaknya, hartanya dicuri, dan mengalami kebakaran. Inilah di antara bentuk hukuman di dunia, "Allah musnahkan riba" yaitu pemusnahan hakiki.
  2. Pemusnahan maknawi. Seseorang memiliki banyak harta (miliuner). Akan tetapi, hidupnya seperti orang miskin, ia tidak bisa memanfaatkan hartanya. Apakah orang seperti ini akan disebut sebagai orang kaya? Orang tersebut selamanya tidak akan disebut orang kaya! Nasib orang tersebut lebih jelek daripada nasib orang miskin. Karena harta yang ada (bermilyar-milyar di bank), justru ia siapkan untuk ahli warisnya. Sedangkan ia sendiri tidak bisa menikmati harta tersebut. Apakah pemusnahan ini kita namakan pemusnahan maknawi atau pemusnahan hakiki? Jelas, ini adalah pemusnahan maknawi. "Allah musnahkan riba." Kita meminta kepada Allah agar memberikan karunia kepada kita bersama nasihat yang bisa menghidupkan hati kita dan memperbaiki keadaan kita.

Oleh karena itu, engkau melihat orang-orang banyak yang melakukan riba dengan cara tipu muslihat dan mereka berpendapat bahwa riba adalah halal, tidak berdosa apa-apa. Akhirnya mereka tidak bisa melepaskan diri dari riba tersebut.
Akan tetapi, bagi siapa saja yang melakukan perbuatan yang jelas-jelas diharamkan kemudian ia merasa malu kepada A1lah dan mengakui kalau diriya sedang bermaksiat kepada-Nya, maka untuk orang seperti ini terkadang Allah akan membiarkannya atau bisa juga Allah akan memberikan hidayah sehingga ia pun bertaubat kepada-Nya.



Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...