Minggu, 12 Oktober 2025

Dosa-Dosa Besar Ke 7 : MEMAKAN RIBA

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein



Allah Ta'ala berfirman
"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya." (QS. Al-Baqarah: 278-279).

Allah Ta'ala berfirman
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamknn riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa
mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah:275).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Jauhilah oleh kalian tujuh dosa besar yang membinasaknn!" Para shahabat bertanya, "Apa saja dosa-dosa itu wahai Rasulullah?" Maka beliau meniawab, "Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh) kecuali dengan cara yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh wanita-wanita beriman baik-baik yang telah menikah dengan tuduhan berzina."

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
"Allah melaknat orang yang memakan riba (pelaku riba) dan yang memberinya riba (peminjam uang riba)." (HR. Muslim). Imam At Tirmidzi menambahkary " Kedua orang yang menyaksikan dan yang mecatatnya." (Sanadnya hasan).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
"Orang yang memakan riba, yang memberinya riba dan yang mencatatnya, apabila mereka mengetahui hal ini, maka di hari Kiamat kelak mereka dilaknat atas lisan Muhammad Shallallahu Alaihiwa Sallam." (HR.An-Nasai).


Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Riba artinya penambahan atau penangguhan. Karena riba bisa berbentuk penambahan atas sesuatu dan bisa juga dalam bentuk penangguhan pembayaran. Allah Ta'ala telah menjelaskan hukum riba di dalam kitab-Nya dan disebutkan pula ancamannya. Demikian pula Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menjelaskan hukum riba dan ancamannya. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah menjelaskan proses terjadinya riba dan cara-caranya.

Sesungguhnya riba ada di dalam enam jenis benda, yaitu emas, perak, gandum, beras, kurma dan garam. Inilah enam jenis barang yang biasa dijadikan objek riba. Jika engkau menukar sesuatu dengan barang yang sejenis, maka engkau harus memperhatikan dua perkara. Yaitu harus ada kesamaan nilai dan saling menerima (barangnya) sebelum berpisah.

  1. Jika engkau menukar perak dengan perak, maka kedua perak tersebut harus memiliki berat yang sama dan terjadi proses serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah.
  2. Jika engkau menukar gandum dengan gandum, maka kedua gandum tersebut harus memiliki berat yang sama dan terjadi proses serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah.
  3. Jika engkau menukar kurma dengan kurma, maka kedua kurma tersebut harus memiliki berat yang sama dan terjadi proses serah terima dari kedua belah pihak sebelum berpisah. 
  4. Jika engkau menukar garam dengan garam. Cara seperti ini harus diperhatikan jika engkau menukar sesuatu dengan barang yang sejenis dari keenam jenis barang tersebut di atas. Apabila engkau menukar sesuatu dengan barang yang tidak sejenis, maka haruslah terjadi serah terima sebelum berpisah dan tanpa disyaratkan adanya kesamaan nilai atau berat.
  5. Jika engkau menukar satu sha' gandum dengan dua sha' syair (kacang-kacangan), maka hal ini tidak dilarang. Akan tetapi, dengan syarat harus terjadi proses serah terima sebelum berpisah. 
  6. Apabila engkau menukar satu sha' kurma dengan dua sha' syair (kacang-kacangan), maka hal ini pun tidak dilarang. Akan tetapi, hal tersebut harus dilakukan dengan syarat harus terjadi proses serah terima sebelum berpisah. Demikian juga halnya apabila engkau menukar emas dengan perak. Diperkenankan apabila terjadi penambahan atau pengurangan nilainya. Akan tetapi, harus terjadi proses serah terima sebelum berpisah.
Inilah enam jenis barang yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang biasa dijadikan objek riba. Demikian pula sesuatu yang semisalnya, maka hukumnya sama seperti hukum barang-barang tersebut di atas. Karena syari'at Islam tidak pernah membeda-bedakan antara dua jenis barang yang serupa atau sejenis. Demikian pula syari'at
ini tidak pernah menyamakan antara dua jenis barang yang berbeda.

Adapun hukum riba adalah termasuk di antara tujuh perkara yang membinasakan. Karena termasuk di antara kelompok dosa-dosa besar, wal 'iyaadzubillaah. Barang siapa yang melakukan praktik riba, maka dirinya menyerupai orang-orang Yahudi. Karena orang-orang Yahudi adalah kelompok manusia yang biasa memakan barang haram dan memakan riba. Oleh karena itu, barangsiapa yang bertransaksi dengan cara riba dari umat ini (umat Islam), maka dirinya telah menyerupai orang-orang Yahudi. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Kemudian Allah Ta'ala berfirman untuk menjelaskan bahwa mereka telah melakukan -penganalogian yang tidak tepat. Mereka mengatakan, "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba" Hal ini sama halnya seperti ketika engkau menjual seekor kambing kepada seseorang seharga seratus riyal (Rp 250.000) yang dianalogikan dengan engkau menukar satu dirham dengan dua dirham. Apakah ada perbedaannya?

Lalu mereka berkata, "Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba" Penganalogian mereka ini serupa dengan penganalogian setan pada saat Allah memerintahkannya untuk sujud kepada Adam,  Setan telah menganalogikan perintah Allah dengan perbandingan yang tidak tepat (apakah ada hubungannya antara perintah sujud dengan jawab setan?). Mereka pun (para pemakan riba) menganalogikannya dengan sebuah perbandingan yang tidak tepat. Sehingga Allah Ta'ala menerangkan bahwa tidak ada analogi ketika berhadapan dengan hukum syar'i.

Allah Ta'ala akan memusnahkan riba. Dalam hal ini terdapat dua jenis pemusnahan:
  1. Pemusnahan hakiki. Misalnya dengan menghabiskan hartanya. Hal tersebut dapat terjadi dengan cara mengirimkan penyakit yang menyerang tubuhnya dan memerlukan pengobatan (yang banyak memakan biaya), atau dengan mengirimkan penyakit yang menimpa anaknya, hartanya dicuri, dan mengalami kebakaran. Inilah di antara bentuk hukuman di dunia, "Allah musnahkan riba" yaitu pemusnahan hakiki.
  2. Pemusnahan maknawi. Seseorang memiliki banyak harta (miliuner). Akan tetapi, hidupnya seperti orang miskin, ia tidak bisa memanfaatkan hartanya. Apakah orang seperti ini akan disebut sebagai orang kaya? Orang tersebut selamanya tidak akan disebut orang kaya! Nasib orang tersebut lebih jelek daripada nasib orang miskin. Karena harta yang ada (bermilyar-milyar di bank), justru ia siapkan untuk ahli warisnya. Sedangkan ia sendiri tidak bisa menikmati harta tersebut. Apakah pemusnahan ini kita namakan pemusnahan maknawi atau pemusnahan hakiki? Jelas, ini adalah pemusnahan maknawi. "Allah musnahkan riba." Kita meminta kepada Allah agar memberikan karunia kepada kita bersama nasihat yang bisa menghidupkan hati kita dan memperbaiki keadaan kita.

Oleh karena itu, engkau melihat orang-orang banyak yang melakukan riba dengan cara tipu muslihat dan mereka berpendapat bahwa riba adalah halal, tidak berdosa apa-apa. Akhirnya mereka tidak bisa melepaskan diri dari riba tersebut.
Akan tetapi, bagi siapa saja yang melakukan perbuatan yang jelas-jelas diharamkan kemudian ia merasa malu kepada A1lah dan mengakui kalau diriya sedang bermaksiat kepada-Nya, maka untuk orang seperti ini terkadang Allah akan membiarkannya atau bisa juga Allah akan memberikan hidayah sehingga ia pun bertaubat kepada-Nya.



Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...