بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman
Ust. H. Hidayat Husein
Allah Ta'ala berfirman,
"Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor." (QS. Al-An'aam: 145).
Barangsiapa yang memakan semua hal yang disebutkan dalam hadits di atas bukan karena terpaksa, maka ia termasuk orang-orang yang berbuat dosa. Penulis tidak akan pernah menduga bahwa akan ada seorang muslim yang dengan sengaja memakan daging babi. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang-orang zindiq (orang-orang anti-Islam) dan orang-orang nonmuslim. Dalam diri orang-orang yang beriman sudah tertanam kuat bahwa memakan daging babi dosanya lebih besar daripada meminum arak.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
- Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari barang yang haram,
nerakalah yang lebih pantas nerakalah yang lebih pantas untuknya." - Barangsiapa yang melakukan permainan dadu, maka seolah-olah ia telah membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.
Tanpa diragukan lagi bahwa seorang muslim yang membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi dosanya lebih berat daripada permainan dadu. Kemudian bagaimana kalau sampai memakan daging babi dan meminum darahnya? Semoga Allah dengan karunia
dan kemuliaan-Nya akan menyelamatkan kita semua dari hal tersebut.
Syarah :
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata,zs Yang disebut " al-khabiits " (sesuatu yang buruk atau haram) itu ada dua macam. Buruk atau diharamkan dikarenakan dzatnya dan buruk (diharamkan) dikarenakan cara memperolehnya. Sesuatu yang haram dikarenakan dzatnya misalnya saja bangkai, daging babi, arak, dan lain sebagainya. Allah Ta'ala
berfirman "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannyabagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor."(Qs. AI-An'aam: 145).
Maksudnya adalah najis dan kotor. Semua ini adalah sesuatu yang haram dikarenakan dzatnya. Hukumnya haram dan diharamkan atas seluruh manusia.
Adapun sesuatu yang haram dikarenakan cara memperolehnya misalnya saja sesuatu yang diperoleh dengan cara menipu, riba atau dengan cara berdusta, dan lain sebagainya. Semua ini adalah sesuatu yang haram dikarenakan cara memperolehnya dan tidak akan menjadi haram apabila diperoleh dengan cara yang dibolehkan. Hal ini telah dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika beliau bermuamalah dengan orang-orang Yahudi yang biasa memakan makanan haram dan memakan riba.
Definisi bangkai menurut pengertian bahasa adalah binatang yang mati dengan sendirinya. Yaitu kematiannya bukan dikarenakan campur tangan manusia. Sedangkan menurut istilah syari'at Islam bahwa bangkai adalah binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang
syar'i. Seperti mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut nama selain Allah atau disembelih, tetapi tidak mengalirkan darah atau disembelih oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelihnya, seperti orang Majusi dan orang yang murtad.
Allah Ta'ala berfirman "...darah..." (QS. Al-Baqarah:173). Maksudnya Allah juga mengharamkan darah. Semua orang mengetahui apa yang disebut dengan darah. Namun yang dimaksudkan di dalam ayat di atas adalah darah yang ditumpahkan, bukan darah yang berada di dalam daging urat hati, dan jantung sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaht, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor. " (QS. Al-An'aam: 145).
Firman AIlah Ta'ala, " daging babi" (QS. Al-Baqarah: 173). Maksudnya Allah juga mengharamkan daging babi. Babi adalah binatang yang dikenal sangat jorok, bahkan ada yang mengatakan bahwa babi suka memakan kotoran.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar