بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman
Ust. H. Hidayat Husein
Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu meriwayatkan,
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil dan al-muhallal lahu," (HR. An Nasai dan At-Tirmidzi).
Ada riwayat yang serupa dengan hadits di atas sanad yang baik dari Ali Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahlul Sunan (Imam-imam hadits) selain Imam An-Nasai. Namun pelaku dari perbuatan yang tidak terpuji ini ada yang mengikuti keringanan beberapa madzhab yang berpendapat tidak
mengharamkannya. Mudah-mudahan Allah memaafkan dan mengampuninya.
Syarah :
Al - Muhallil adalah orang yang menikahi wanita yang telah diceraikan oleh suami yang pertama dengan talak tiga dengan tujuan agar suami yang pertama halal untuk menikahinya kembali. Perbuatan itu termasuk di antara perjanjianperjanjian yang diharamkan sehingga Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil dan al-muhallal lahu.
Apabila ia menikahi seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya yang pertama dengan talak tiga kemudian ia menceraikannya agar suami yang pertama dihalalkan untuk menikahinya kembali, maka tidak diragukan lagi bahwa akad tersebut adalah akad bathil dan sesungguhnya wanita tersebut tidak halal bagi suami yang pertama karena akad tersebut bathil. Sesuatu yang bathil tidak bisa dibenarkan. Akan tetapi, jika ia meniatkannya, tetapi tidak memberikan keharusan (ada syaratnya), yakni ia bemiat untuk menikahi wanita tersebut agar suami yang pertama halal menikahinya kembali, namun hal tersebut tidak ia syaratkan, maka akadnya tetap rusak dengan kaidah bahwa yang diniatkannya sama saja dengan yang disyaratkan.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar