بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ
Kajian rutin Musholla Baiturrahman 23 Juli 2025, Syarah Riyadhus Shalihin BAB Perintah Menjaga Sunah dan Adab Rasulullah
Ust. Syarif Hidayatullah, S.Ag
Hadist ke 158:
Dari Aabis bin Rabi'ah, dia berkata, "Saya pernah melihat Umar bin Khaththab Radhilallahu Anhu mencium Hajar Aswad seraya berkata, 'Aku tahu kamu adalah batu Kamu tidak bisa memberi manfaat dan tidak pula membahayakan. Seandainya aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menciummu, tentu aku pun tidak akan menciummu." (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
Hajar Aswad adalah batu yang berasal dari surga, yang pada awalnya warna dari batu itu adalah putih, menjadi hitam karena dosa-dosa anak cucu adam.
Umar Radhiyallahu Anhu menjelaskan bahwa dia mencium Hajar aswad itu karena mengikuti Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sehingga beliau berkata, "Seandainya aku tidak pemah melihat Rosulullah Shallallohu Alaihi wa Sallam menciummu, tentu aku pun tidak akan menciummu." Artinya, saya menciummu karena mengikuti sunah, bukan mengharapkan manfaat atau takut kepada bahaya, tetapi karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melakukan hal tersebut. Oleh Karena itu, tidak disyariatkan untuk mencium bagian dari Ka'bah itu, kecuali Hajar Aswad saja, sedangkan Rukun Yamani cukup diusap, bukan dicium.
Sedangkan Hajar aswad, yang paling baik adalah diusap dan dicium, yaitu diusap dengan tangan kanan dan dicium, jika tidak bisa menciumnya, cukup melambaikan tangan dan mengusapnya dengan tangan kanan.
Jika tidak mungkin, cukup dengan memberikan isyarat dengan tangannya, tetapi tidak mencium sesuatu yang digunakan untuk memberikan isyarat karena sesuatu yang digunakan untuk memberikan isyarat itu tidak menyentuh Hajar Aswad, apalagi menciumnya.
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa kesempurnaan ibadah adalah dengan tunduk dan patuh kepada Allah, baik dia mengetahui sebab dan hikmah dalam pensyaratannya maupun tidak. Jika dikatakan kepada seorang Mukmin, "Kerjakan!" Hendaklah dia mengatakan, "Kami mendengar dan taat." Jika kamu mengetahui hikmahnya, maka itu merupakan cahaya di atas cahaya; jika tidak mengetahui, maka hikmah adalah urusan Allah dan Rasul-Nya.
Faedah dalam hadist ini :
- Disyariatkan mencium hajar aswad tetapi dengan tidak menyulitkan orang lain (tidak berdesak-desakan, mendorong orang lain, dll).
- Bahwasanya semangat para sahabat mengikuti perintah Rasulullah.
- Kemurnian tauhid para sahabat, tidak meyakini bahwa hajar aswad memberikan manfaat dan mudharat.
- Selain Allah tidak ada yang dpt memberikan manfaat dan mudarat.
- Dalil lebih didahulukan dari pada akal.
- Sifat ibadah itu taufiqiah, dijalankan setelah ada perintah/dalilnya dan syariat Islam sudah sempurna tidak perlu ditambah.
- Wajib mengikuti Rasulullah walaupun kita belum tau hikmah dari perbuatan tersebut, karena sebaik-baiknya contoh, petunjuk, perbuatan adalah Rasulullah.
Dalam hadist ini juga disebutkan : Aisyah Radhiyallahu Anha ditanya, "Mengapa orang haid disuruh mengqadha' puasa dan tidak disuruh mengqadha' shalat?" Beliau berkata, "ltulah nasib kita, maka kita disuruh untuk mengqadha' puasa dan tidak disuruh untuk mengqadha' shalat." Seakan-akan Aisyah berkata, "sesungguhnya tugas seorang Mukmin adalah menjalankan syariat, baik dia mengetahui hikmahnya atau tidak mengetahui." Itulah yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar