Sabtu, 25 Oktober 2025

Dosa-Dosa Besar ke 10 : MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN TANPA ALASAN ATAU RUKHSAH

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

  • Shalat wajib lima waktu, dari Jum'at ke jum'at berikutnya dan dari Ramadhan ke Ramadhan berikutnya merupakan kafarat (penghapus) dosa-dosa yang ada di antara waktu-waktu tersebut selama tidak melakukan dosa-dosa besar.
  • Agama Islam dibangun di atas lima perkara : Bersyahadat (bersaksi) bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan berhaji ke Baitullah.

Dari Hammad bin Zaid dari Amr bin Malik Al-Bakri dari Abu AlJauza dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Sendi dan pondasi agama Islam ada tiga macam: Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, dan puasa Ramadhan. Barangsiapa yang meninggalkan salah satunya, maka ia menjadi orang kafir." Kita melihat bahwa orang tersebut memiliki banyak harta, tetapi ia tidak menunaikan haji. tidak mau membayar zakat, tetapi darahnya tidak halal (tidak boleh dibunuh).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
  • Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta dan perbuatan bodoh, maka Allah tidak mempunyai keperluan terhadap dirinya yang telah menahan lapar dan dahaganya.
  • Celakalah orang yang mendapatkan bulan Ramadhan, akan tetapi ia tidak mendapat ampunan Allah

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Puasa Ramadhan adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah Ta'ala dengan cara tidak makan dan tidak minum, dan tidak berhubungan suami istri (jima) mulai dari terbit fajar sampai matahari terbenam. Inilah yang disebut dengan puasa Yaitu penghambaan manusia kepada Allah dengan meninggalkan perkara-perkara tersebut. Bukan karena kebiasaan atau untuk menyehatkan tubuhnya. Akan tetapi, semua ini dilakukan hanya untuk beribadah kepada Allah. Yaitu dengan cara menahan diri dari makan minum dan jima) Demikian juga menahan diri dari hal-hal lain yang bisa membatalkan puasanya mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, mulai dari terlihatnya hilal bulan Ramadhan sampai terlihat hilal bulan Syawal.

Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam. Inilah kedudukannya di dalam agama Islam (rukun Islam). Hukumnya adalah wajib berdasarkan kesepakatan kaum muslimin berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menunjukkan akan kewajibannya

Allah Ta' ala berfirman : Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah:183).

Allah Ta'ala menunjukan firman-Nya ini kepada orang-orang beriman. Karena puasa Ramadhan termasuk di antara bukti keimanan dan bisa menyempurnakan keimanan seseorang. Sedangkan meninggalkan puasa Ramadhan bisa mengurangi keimanan seseorang.
Para ulama berbeda pendapat ketika puasa Ramadhan tidak dilaksanakan dengan sebab meremehkan atau karena sifat malas. Apakah pelakunya akan menjadi kafir atau tidak? Yang benar bahwa pelakunya tidak akan menjadi kafir. Karena seseorang yang meninggalkan salah satu dari rukun Islam tidak akan dicap kafir, kecuali apabila ia meninggalkan shalat dan tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat.
Adapun jika ada seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa adanya penjelasan (alasannya), maka pendapat yang paling kuat di antara pendapat para ulama adalah bahwa setiap ibadah yang terikat waktunya apabila ada seseorang dengan sengaja mengakhirkan dari waktunya tanpa alasan, maka ibadah tersebut tidak akan diterima.
Akan tetapi, bisa dibayar dengan mengerjakan amal shalitu memperbanyak amalan sunnah dan memperbanyak istighfar. Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam : Barangsiapa yang mengamalkan sebuah amalan yang tidak berdasarkan perintah kami, maka amalan tersebut akan ditolak." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Demikian pula sebuah ibadah yang telah ditentukan waktunya, tidak boleh dilakukan sebelum tiba waktunya. Demikian pula ibadah tersebut tidak boleh dilakukan di luar waktunya. Akan tetapl, apabila dilakukannya dengan ada udzur (alasan), seperti karena ketidaktahuannya atau dikarenakan lupa. Maka Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda mengenai lupa, "Barangsiapa yang tertidur atau lupa (pada saat tiba waktu shalat), maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat dan tidak ada knfarat untuknya kecuali melakukan hal tersebut. Padahal masalah ketidaktahuan membutuhkan penjelasan yang rinci. Akan tetapi, penjelasan mengenai hal tersebut tidak pada pembahasan ini.

Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...