بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman
Ust. Hidayat Husein
Allah Ta'ala berfirman
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisaa: 10).
Allah Ta'ala berfirman
"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat. " (QS. Al-An'aam: 1 52).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "ketauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar ..." Beliau menyebutkan di antaranya adalah memakan harta anak yatim.
Setiap wali (pengurus) anak yatim yang hidup serba kekurangan (miskin), maka ia tidakberdosa apabila ia ikut makan dari harta si yatim dengan cara yang ma'ruf (Iazim atau wajar). Apabila di luar batas kewajaran, maka hukumnya menjadi haram. Sedangkan yang dimaksud dengan cara yang ma'ruf di sini harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku pada umumnya orang-orang yang beriman yang bersih dari tujuan-tujuan jahat.
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Anak-anak yatim adalah anak-anak yang tidak mempunyai ayah (ayahnya telah meninggal dunia) ketika mereka masih kecil (belum dewasa), baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka (anak-anak yatim) yang harus disayangi dan diperlakukan dengan lemah lembut. Hati mereka telah hancur karena sang ayah telah meninggal dunia dan tidak ada yang menanggung biaya kehidupan mereka, kecuali hanya Allah. Maka mereka semua layak dikasihani.
Oleh karena itu, Allah Ta'ala mewasiatkan mereka di dalam kitab-Nya dan menganjurkan untuk memperlakukan mereka dengan penuh kasih sayang seperti yang tercantum di dalam banyak ayat. Tidak halal seseorang memakan harta anak yatim dengan cara yang zhalim. Allah Ta'ala berhmar; "Sesungguhnya orang-orang yang memaknan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An-Nisaa': 10).
Kita sering melihat ada sebagian oran& wal 'iyaadzubillaah, ketika saudaranya meninggal dunia dan meninggalkan banyak anak yang masih kecil-kecil kemudian ia pun menguasai harta saudaranya itu dan menggunakannya untuk berbisnis, wal' iyaadzubillaah. Kemudian ia mempergunakan harta tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan dan tidak untuk kemaslahatan anak-anak yatim (keponakannya). Orang seperti inilah yang layak menerima ancaman seperti ini. Mereka akan memasukan api neraka ke dalam perutnya. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Allah Ta'ala berfirman "Dan janganlah kamu mendeknti harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (QS. Al-An'aam: 152).
Janganlah engkau mengelola harta anak-anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik. Apabila engkau dihadapkan dengan dua proyek dan engkau akan menginvestasikan harta mereka (anak-anak yatim) ke dalam salah satu dari kedua proyek tersebut. Maka engkau harus bisa memilih proyek mana yang akan menguntungkan. Engkau tidak boleh menginvestasikan harta mereka ke dalam proyek yang buruk hanya demi keuntungan pribadimu, kerabat dekatmu atau yang semisalnya.
Sebaliknya, engkau harus bisa memilih proyek mana yang akan menguntungkan. Apabila engkau ragu-ragu, apakah proyek tersebut akan menguntungkan untuk mereka (anak-anak yatim) ataukah tidak? Maka jangan diteruskary peganglah uang mereka (jangan dinvestasikan).
Karena Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat," (QS. Al-Anham: 152).
Apabila engkau merasa ragu-ragu, maka lebih baik engkau jangan meneruskarmya. Engkau pun tidak boleh meminjamkan uang mereka (anak-anak yatim) kepada seseorang. Misalnya ada seseorang yang datang kepadamu dan berkata, "Pinjamilah aku uang, misalnya Rp 10 juta atau Rp 30 juta." Pada saat itu, engkau memiliki atau mengurus uang anak-anak yatim. Maka engkau tidak boleh meminjamkan uang mereka kepadanya. Karena kemungkinan yang bisa terjadi ialah si peminjam tidak mampu membayamya dan anak-anak yatim tidak mendapatkan manfaat dari uang yang dipinjamkan kepadanya. Apabila uang mereka tidak boleh dipinjamkan kepada orang lairy maka sebaiknya uang mereka tidak boleh dipinjam.
Sebagian para pengurus anak-anak yatim, wal 'iyaadzubillaah, justru menggunakan harta anak yatim untuk membuka usaha. Mereka meminjam modal dari harta anak yatim tersebut dan keuntungannya untuk dirinya sendiri, sedangkan anak yatim tersebut tidak mendapatkan apa-apa. Allah Ta' ala berfirman, " Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat." (QS. Al-An'aam: 152).
Kemudian apabila engkau menilai bahwa proyek ini baik dan engkau telah menanamkan saham di dalamnya, kemudian dengan takdir Allatu proyek tersebut mengalami kerugian. Maka engkau tidak berdosa sedikit pun. Karena engkau ibarat seorang mujtahid (mencari kebenaran) dan seorang mujtahid akan mendapatkan dua pahala ketika ijtihadnya (hasil pemikirannya) benar dan ia akan mendapatkan satu pahala jika ijtihadnya salah. Akan tetapi, jika engkau dengan sengaja justru menginvestasikan ke dalam proyek yang akan merugi, maka engkau akan mendapatkan dosanya.
Kemudian apabila engkau menilai bahwa proyek ini baik dan engkau telah menanamkan saham di dalamnya, kemudian dengan takdir Allatu proyek tersebut mengalami kerugian. Maka engkau tidak berdosa sedikit pun. Karena engkau ibarat seorang mujtahid (mencari kebenaran) dan seorang mujtahid akan mendapatkan dua pahala ketika ijtihadnya (hasil pemikirannya) benar dan ia akan mendapatkan satu pahala jika ijtihadnya salah. Akan tetapi, jika engkau dengan sengaja justru menginvestasikan ke dalam proyek yang akan merugi, maka engkau akan mendapatkan dosanya.
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, " Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!" Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu." (QS. Al-Baqarah: 220).
Ayat ini diturunkan sebagai jawaban atas pertanyaan yang dilontarkan para shahabat kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Para shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, kami ini diberi amanah (untuk mengurus) harta anak-anak yatim, sedangkan rumah kami hanya satu dan makanan kami satu. Bagaimana kami harus berbuat? Sebab jika kami membuatkan makanan khusus untuk mereka di dalam sebuah wadah tersendiri, maka hal ini akan menyusahkan kami dan terkadang akan meruFkan mereka. Apa yang harus kami lakukan?" Maka Allah Ta'ala berfirman, "Mereka menanyaknn kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, "Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!" Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu." Maksudnya lakukanlah apa yang terbaik dan pergaulilah mereka. Buatkanlah (makanan) di dalam satu wadah. Selama engkau menghendaki kebaikan, maka Allah Maha Mengetahui orangorang yang berbuat kebajikan dengan orang-orang yang berbuat kerusakan. Apabila Allah berkehendak, niscaya Allah akan membuat kalian di dalam kesusahan dan memberatkan kalian. Akan tetapi, Allah Ta'ala Maha Penyayang terhadap orang-orang yang beriman.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar