Sabtu, 29 November 2025

Hak Khiyar

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Kajian ANB Masjid Nurul Iman Blok M, 29 Nov 2025


Hak Khiyar (Pengantar Fiqih Jual Beli & Harta Haram)


Kategori Ibadah :

  1. Melaksanakan Ritual : solat, puasa dll.
  2. Taat aturan : yang haram ditinggalkan yang halal di jalankan, dalam hal banyak orang-orang yang harum namanya karena ibadah ini dan banyak juga orang-orang yang gagal di kategori ibadah ini.


Sombong : menolak kebenaran dan meremehkan hal lainnya. 


Maqhasid Syariah :

  1. Menjaga Agama
  2. Menjaga Jiwa
  3. Menjaga Akal
  4. Menjaga Keturunan
  5. Menjaga Harta 


Sumber pendapat yg baik :

  1. Hasil kerja seseorang laki-laki dari kegiatan yang baik
  2. Transaksi yang dilakukan secara mabrur (transaksi yang ridho nya maksimal antara kedua belah pihak) 


Hak khiyar adalah hak untuk memilih, bagi penjual dan pembeli untuk memilih meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Tujuan utamanya adalah melindungi kedua belah pihak dari kerugian, dengan memberikan mereka kesempatan untuk membatalkan transaksi jika ada kondisi yang tidak sesuai dengan harapan atau jika barang memiliki cacat.


Penjelasan

  • Secara bahasa, khiyar berarti 'pilihan'.
  • Secara istilah, khiyar adalah hak bagi salah satu atau kedua pihak dalam jual beli untuk menentukan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi yang telah disepakati.
  • Dasar hukumnya didasarkan pada hadist Rasulullah yang menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak khiyar selama belum berpisah di tempat akad (khiyar majlis), kecuali jika salah satu pihak telah memberikan haknya atau keduanya sepakat untuk tidak lagi memiliki hak pilih.
  • Fungsi utama khiyar adalah untuk keadilan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan setelah transaksi, dan untuk menghindari penipuan. 


8 Catatan Khiyar :

  1. Bedakan antara Akad (kesepakatan kedua belah pihak yg akan muncul konsekuensi perpindahan hak milik, contoh akad jual beli akan muncul perpindahan barang dr penjual ke pembeli dan pelengkap akad (kesepakatan atau aturan yg ditetapkan syariah utk menunjang akad, contoh : beli barang tetapi pembeli minta utk di kirimkan barangnya) hak khiyar merupakan pelengkapan akad.
  2. Pada asalnya ketika akad jual beli dilakukan sudah mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat di batalkan secara sepihak kecuali ada alasan tertentu, hak khiyar harus ada sebab yg ditentukan sesuai syari. Jika ada pembeli yg mengembalikan barang tanpa ada alasan tetapi diterima penjual maka ini disebut iqola dan hal ini dianjurkan karena penjual akan mendapat ampunan atas dosa-dosanya dari Allah.
  3. Khiyar hanya ada pada akad yg lazim (akad yg mengikat kedua belah pihak : jual beli, sewa menyewa) tidak di akad jais (pinjam barang) akad jais tidak perlu khiyar karena dapat dibatalkan di waktu tertentu.
  4. Pembatalan akad ada 2 : pembatalan karena sebab (khiyar), pembatalan tanpa sebab (iqola).
  5. Hak Khiyar merupakan perlindungan terhadap konsumen dan penjual, khiyar bukti keindahan syariat dalam kegiatan akad transaksi jual beli untuk mencapai keridhoan maksimal antara penjual dan pembeli. --> orang-orang non muslim membaca karakter baik dari seorang muslim bukan dari buku-buku dan kitab-kitab tapi membaca dari perilaku kaum muslimin.
  6. Hak Khiyar merupakan turunan dari keberadaan akad, maka hak khiyar muncul ketika akad di mulai, jika akad belum dimulai maka tidak ada hak khiyar. sebelum penjual ada objek yg dijual maka akad tdk dapat dimulai, akad dimulai ketika objek yg akan dijual sudah dimiliki bank, dan hak khiyar dimulai ketika akad dimulai.
  7. Selama masih ada hak khiyar maka akad masih menggantung sehingga belum ada perpindahan hak milik. (Urbun : transaksi yg DP nya boleh hangus)
  8. Dalam akad jual beli orang butuh berfikir untuk melanjutkan atau membatalkan dan disini fungsi dari hak khiyar, dan ini yang menjadi catatan penting bagi pengusaha muslim dalam melakukan transaksi. 


Jenis-jenis hak khiyar, berikut adalah beberapa jenis hak khiyar yang umum (sebab khiyar ada 2 : sebab karena syariah & sebab karena kesepakatan):

  • Khiyar majlis (karena syariah): Hak memilih yang berlaku selama kedua belah pihak masih berada di tempat transaksi (majelis) dan belum berpisah. pada saat akad boleh tidak jadi.
  • Khiyar syarat (karena kesepakatan): Hak memilih yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya pembeli diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan pembelian.
  • Khiyar 'aib (karena syariah): Hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi jika barang yang dibeli ternyata memiliki cacat tersembunyi yang tidak diketahui saat akad. Tetapi pembeli juga memiliki hak untuk tidak mengembalikan dan tetap melanjutkan transaksinya.
  • Khiyar ru'yah: Hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli barang yang belum pernah dilihat sebelumnya oleh pembeli.
  • Khiyar ta'yin: Hak pembeli untuk memilih satu barang dari beberapa jenis barang yang berbeda (misalnya dalam harga atau kualitas) yang telah disebutkan dalam akad jual beli.  


  • Menggabungkan 2 akad menjadi 1 akad, dimana akad kedua dijadikan syarat akad pertama hal ini tidak diperbolehkan secara syariat.
  • Untuk cicilan emas, uang cicilan itu akadnya titipan, ketika uang tersebut sudah sampai di harga emas maka akad jual beli dilakukan.
  • Dalam jual beli cicilan walaupun belum lunas maka barang sudah menjadi milik pembeli.

    

Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Senin, 24 November 2025

Jihad Yang Paling Utama Adalah ?

  بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Amar Ma'ruh dan Nahi Mungkar.

Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag


Hadist ke 181 :

Diriwayatkan dari Abu sa'id Al-Khudri Radhilallahu Anhu, dari Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Jihad yang paling utama adalah berkata adil di hadapan penguasa yang menyeleweng. " (Diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi, dan At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan").


Penguasa mempunyai dua kelompok pendukung: 
A. Kelompok yang buruk melihat apa yang diinginkan penguasa, kemudian mengatakan bahwa keinginannya ifu bagus seraya berkata, "lnilah yang benar, inilah yang baik, sangat bagus sekali dan sebagainya," walaupun kenyataannya sangat buruk. Itu dilakukan karena ingin menjilat penguasa dan ingin mendapatkan keuntungan materi.

B. Adapun kelompok yang baik senantiasa melihat apa yang diridhai Allah dan Rasul-Nya, lalu menunjukkan penguasa kepadanya. Inilah kelompok yang baik. Berkata batil di depan penguasa lalim bertentangan dengan jihad. Kalimat batil di depan penguasa jahat terjadi, pembicara melihat apa yang diinginkan penguasa, lalu dia berbicara dengannya dan menganggapnya sesuatu yang baik. Oleh karena itu, mengatakan kebenaran di depan penguasa lalim merupakan jihad yang paling besar' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Dihadapan penguasa yang menyeleweng" karena mengatakan kebenaran di depan penguasa yang adiltidak membahayakan pengucapnya karena dia akan menerima' Adapun mengatakan kebenaran di depan penguasa yang lalim, dia bisa balas dendam kepada orang yang mengatakannya dan mengazabnya.

  1. Berkata benar di depan penguasa yang adil adalah mudah.
  2. Berkata batil di depan penguasa yang adil. Ini sangat berbahaya karena perkataanmu karena perkataanmu ifu bisa memfitnah penguasa yang adil itu, padahal dia tidak seperti itu.
  3. Berkata benar di depan penguasa yang lalim adalah jihad yang paling paling utama.
  4. Berkata batil di depan penguasa yang jahat merupakan perkataan yang paling jelek. Keempat yang paling jelek.
Keempat macam perkataan ini yang paling utama adalah berkata benar di depan penguasa lalim. Kita memohon kepada Allah agar menjadikan kita termasuk orang-orang yang berkata benar, baik secara lahir maupun batin kepada dirinya dan kepada orang lain.


Hadist ke 182 :

Diriwaytkan dai Abu Bakar Ash-Shiddiq Radhilallahu Anhu ia berkata, "Wahai manusia, hendaknya kalian membaca ayat ini, 'Yaa ayyulal ladziina aamanuu 'alaikum anfusakum laa yadhurrukum man dhalla idzahta-daitum' (Hai orang-orang lang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk).... (Al-Maidah: 105) Dan sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'sesungguhnya apabila orang-orang melihat orang yang bertindak aniaya, kemudian mereka tidak mencegahny maka kemungkinan besar Allah akan meratakan siksaan kepada mereka disebabkan perbuatan tersebut'." (Diriwaytkan Abu Daud, Tirmidzi, dan An-Nasai dengan sanad-sanad yang shahih).

    Menurut zahir ayat ini bahwa jika manusia mendapat petunjuk, maka orang yang sesat tidak membahayakannya karena dia telah istiqamah dengan dirinya sendiri dan jika dia telah istiqamah dengan dirinya sendiri, maka pahalanya ada pada Allah. Tetapi ada sebagian manusia yang menafsirkan dan memahaminya dengan makna yang rusak. Dia mengira bahwa makna yang rusak itulah yang dimaksud oleh ayat tersebut, padahal tidak demi kian. Sesungguhnya Allah subhanahu waTa'ala memberikan syarat bahwa orang yang sesat tidak akan membahayakan kita jika kita mendapatkan petunjuk. oleh karena itu, Dia berfirman, "Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk."

    Di antara tanda bahwa kita mendapatkan pefunjuk adalah menyuruh kepada yang ma'ruf dan melarang dari yang mungkar. Jika ini termasuk tanda mendapatkan petunjuk, maka kita harus menyelamatkan diri dari bahaya, yaitu dengan beramar ma'ruf dan bernahi mungkar. oleh karena itu, Abu Bakar Radhiyallahu Anhu berkata, "saya mendengar Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'sesungguh nya apabila orang-orang melihat orang yang bertindak aniaya, kemudian mereka tidak mencegahnya, maka kemungkinan besar Allah akan meratakan siksaan kepada mereka disebabkan perbuatan tersebut'." Artinya, orang yang sesat itu dapat membahayakan jika mereka melihat kesesatan tetapi tidak menyuruh kepada yang ma'mf dan tidak melarang dari yang mungkar, maka bisa-bisa mereka terkena azab secara umum, baik pelaku maupun yang lalai' Pelaku maksudnya pelaku kemungkaran dan orang yang lalai adalah orang yang tidak mencegah dari yang mungkar. Dalam hal ini terdapat dalil bahwa manusia wajib memperhatikan pemahaman terhadap Kitabullah sehingga tidak memahaminya dengan pemahaman yang tidak sesuai dengan yang diinginkan Allah. Kadang-kadang manusia mengira makna yang bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh Allah dalam Kitabnya sehingga mereka sesat dalam menafsirkan Al-Qur'an. Maka dari itu, dijelaskan dalam hadits adanya ancaman kepada orang yang berkata tentang Al-Qur'an dengan pendapatnya sendiri atau menafsirkannya dengan hawa nafsunya tidak sesuai dengan kandungan bahasa Arab dan syariat Islam. Jika manusia menafsirkan Al-Qur'an dengan hawa nafsu dan pendapatnya sendiri, hendaklah dia menempatkan tempat duduknya di neraka. Adapun orang yang menafsirkan Al-Kitab dengan kandungan yang ada dalam bahasa Arab dan dia termasuk orang yang memahami tuhuru Arab, maka dia tidak berdosa karena Al-Qur'an diturunkan dalam bahasa Arab sehingga dia menafsirkannya sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh bahasa itu. Begitu juga jika kata-kata itu telah dipindah dari makna bahasa kepada makna syariat dan menafsirkannya dengan makna syar'inya, maka tidak berdosa baginya. Yang jelas bahwa manusia wajib memahami apa yang diinginkan Allah dalam Kitab-Nya, begitu juga memahami keinginan Nabi dalam sunahnya, sehingga tidak menafsirkan keduanya kecuali sesuai dengan keinginan Allah dan Rasul-Nya.


Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Dosa-Dosa Besar ke 17 : Homoseks

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menceritakan kepada kita kisah tentang kisah Nabi Luth Alaihissalam di beberapa surat dalam Al Qur'an. Allah telah membinasakan mereka disebabkan perilaku mereka yang kotor (homoseks). Kaum muslimin telah sepakat bahwa hubungan intim dengan sesama jenis (homoseks) termasuk di antara dosa-dosa besar.

Allah Ta'ala berfirman :

Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara: 165 - 166).

Homoseks lebih tercela dan lebih kotor daripada zina. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Bunuhlah pelaku dan pasangannya." (sanad-sanadnya hasan). serta "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. (sanad-sanadnya hasan).

Ibnu Abbas berkata, (hukuman pelaku homoseks): "Dibawa ke tempat yang paling tinggi di kampungnya kemudian dijatuhkan dan dilempari batu-batu." Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, Lesbian adalah bentuk zina wanita dengan sesamanya." (sanad-sanadnya lemah).
Madzhab Imam
Syafi Rahimahullah menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseks sama dengan hukuman pelaku zina. Umat Islam telah sepakat bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan tersebut (homoseks) dengan budaknya, maka ia adalah pelaku homoseks yang sangat berdosa.

Syarah : 

    Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Homoseks adalah hubungan intim antara lelaki dengan lelaki (sesama jenis) merupakan perbuatan keji yang sangat besar serta kejahatan yang sangat tercela. 

  Perbuatan tersebut merusak dunia dan agama, menghancurkan akhlak, membunuh kejantanary merusak kehidupan bermasyarakat, dan meruntuhkan moral. Perbuatan tersebut akan menghilangkan kebaikaru keberkahan, dan akan mendatangkan berbagai macam kejahatan dan bencana, penyebab kebobrokan, kehancurary kehinaary kerendahan, dan mendatangkan aib.

    Akal dan jiwa yang sehat akan menolaknya. Syari'at Allah (syari'at yang datang dari langit) pun melarang dan sangat membencinya. Hal tersebut dikarenakan homoseks sangat berbahaya dan merupakan kezhaliman yang sangat tercela. Yaitu kezhaliman bagi pelakunya karena akan mendatangkan kehinaan dan aib kepada dirinya dan dikarenakan akan menggiring dirinya menuju kebinasaan.dan kehancuran. Selain itu, homoseks juga merupakan kezhaliman bagi pasangannya yaitu dengan merusak kehormatan dirinya, menghinakan dan membiarkan dirinya di dalam kerendahan dan kebobrokkary serta menghilangkan kejantanannya.

    Ada sebagian laki-laki (yang berperilaku) seperti perempuan. Pada wajahnya akan selalu nampak kehinaan sampai akhir hayatnya. Lelaki seperti ini merupakan duri di masyarakat karena orang seperti ini akan menjadi penyebab datangnya berbagai musibah dan bencana. Allah Ta'ala telah menceritakan kepada kita tentang bencana yang menimpa kaum Nabi Luth Alaihissalam, yaitu Allah telah menurunkan azab-Nya kepada mereka dari langit, yaitu dihujani oleh batu dari langit. Kemudian Allah membalikkan bumi yang mereka pijak. (bagian atas menjadi di bawah dan bagian bawah menjadi bagian atas).

  Wahai kaum muslimin apabila wabah homoseks telah merajalela di tengah-tengah masyarakat, tetapi temyata Allah tidak menurunkan azab-Nya kepada mereka seperti dihancurkannya negara mereka, maka sesungguhnya akan terjadi bencana yang lebih besar daripada hal tersebut. Yaitu akan diganti dengan (azab lain) yaitu hati mereka menjadi mati, matinya hati nurani dan akal sehat mereka menjadi sakit sehingga mereka akan diam saja melihat kebathilan atau amal buruknya terlihat seperti bagus.

    Kemudian apabila Allah menakdirkan sebuah pemerintahan yang kuat, adil, jujur, menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut, dan menerapkan hukum (hukum Allah) tanpa pilih-kasih, maka sesungguhnya hal ini merupakan tanda-tanda kebaikan. Wahai kaum muslimin homoseks adalah bentuk penyimpangan seks yang sangat keji dan termasuk dosa besar, maka hukumannya pun berat yaitu harus dibunuh atau dihukum gantung (dmusnahkan). 

    Jumhur ulama dan para shahabat telah sepakat untuk mengamalkan anjuran yang tertera di dalam hadits ini. syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahberkata, "Tidak ada seorang Pun di antara para shahabat yang berbeda pendapat mengenai hukuman mati bagi pelaku homoseks, baik pelaku mauPun Pasangannya' Akan tetapi, para shahabat berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Sebagian mengatakan bahwa pelaku dan pasangannya harus dirajam (dilempari) dengan batu (sampai mati).
    Sebagian para shahabat mengatakan bahwa pelaku dan pasangan homoseks harus dijatuhkan dari tempat yang tertinggi di kampungnya. Sedangkan sebagian para shahabat yang lain mengatakan bahwa pelaku dan pasangan homoseks harus dibakar dengan api. Yang jelas, keduanya harus dimusnahkan, bagaimanaPun caranya. Tidak ada perbedaan apakah statusnya muhshan (pemah menikah) atau bukan muhshan (masih perjaka). Hal ini dikarenakan dosa homoseks sangat besar dan akan sangat membahayakan (masyarakat) apabila keduanya dibiarkan berkeliaran di tengah-tengah masyarakat. Karena apabila keduanya dibiarkan berkeliaran bebas, maka hal tersebut sama dengan menghancurkan moral masyaraka! menghancurkan tata krama dan harga diri. Tidak diragukan lagi bahwa memusnahkan keduanya merupakan pilihan terbaik daripada moral masyarakat menjadi hancur.

 


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Minggu, 23 November 2025

Haramnya Laki-Laki Menggunakan Emas

    بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Amar Ma'ruh dan Nahi Mungkar.

Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag


Hadist ke 179

Diriwayatkan dari lbnu Abbas Radhilallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam melihat cincin emas yang dipakai oleh seseorang. Kemudian, beliau melepas dan membuangnya seraya bersabda, Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dan meletakkan di tangannya". Setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
sallam pergi, ada seseorang berkata kepadanya, "Ambillah cincinmu dan manfaatkan. Ia menjawah 'Tidak' demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah membuangnya" (Diriwaytkan Muslim).

    Penulis -An-Nawawi- menyitir hadits ini ke dalam Bab Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar" karena di dalamnya ada tindakan mengubah kemungkaran dengan tangan. Memakai emas bagi laki-laki adalah mungkar, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam, "Bahwasanya emas dan sutra, keduanya dihalalkan bagi wanita umatku dan diharamkan bagi lelaki umatku." Tidak diperkenankan bagi laki-laki memakai cincin dari emas dan memakai kalung emas atau memakai baju yang kancingnya terbuat dari emas dan sebagainya. Laki:laki harus menjauhi emas dalam segala macam bentuknya karena emas hanya boleh dipakai oleh orang yang perlu berhias dan dandan, seperti, wanita yang berdandan, untuk suaminya sehingga dia cinta kepadanya.

    Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa menggunakan cara kekerasan dalam mengubah kemungkaran jika diperlukan tidak apa-apa karena Nabi shallallahu Alaihi wasallam tidak mengatakan kepadanya, "sesungguhnya memakai emas hukumnya haram, maka janganlah kamu memakainya..Beliau sendiri yang melepas cincin itu dan melemparnya ke atas tanah'
Diketahui bersama, ada perbedaan antara menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar dengan mengubah kemungkaran; karena mengubah kemungkaran harus dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan kemampuan -seperti seorang penguasa- maka dia boleh mengubahnya dan seperti kepala keluarga yang mengubah kemungkaran yang dilukukan salah satu anggota keluarganya. Misalnya, mengubah kemungkaran seorang istri dirumah, dan sebagainya. Dia memiliki kekuasaan untuk mengubah dengan tangannya; jika tidak bisa, maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa, maka dengan hatinya.

    Sedangkan perintah bersifat wajib bagaimana pun keadaan, perintah berbuat ma'ruf dan larangan dari kemungkaran hukumnya wajib dalam segala keadaan, karena hal itu tidak ada perubahan, melainkan di dalamnya ada perintah untuk berbuat baik dan ada larangan dari perbuatan tercela. Di dalamnya juga ada anjuran untuk berbuat baik dan ma'ruf serta ajakan untuk meninggalkan kemungkaran. Jadi, ada tiga tingkat: ajakan, perintah, dan larangan, serta perubahan.

  Ajakan adalah seperti seseorang yang berkhutbah didepan manusia, mengingatkan, menasihati, dan mengajak manusia kepada petunjuk.
    Perintah adalah menyuruh sesuatu yang ditujukan kepada orang tertentu atau kelompok tertentu, "Wahai Fulan, semangatlah dalam mengerjakan shalat, tinggalkan kebohongan, tinggalkan gunjingan dan sebagainya.

    Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya merusak sesuatu yang mungkar karena Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam setelah melepas cincin sahabatnya itu, lalu membuangnya dan tidak mengatakan kepadanya, 'Ambillah dan berikan kepada istrimu" -misalnya-, karena itu menurut pemahaman sahabat itu, ketika dikatakan kepadanya, 'Ambillah cincinmu." Dia menjawab, "saya tidak akan mengambil cincin yang telah dibuang Nabi shallallahu Alaihi wa sallam;" karena dia memahami bahwa ini masuk dalam bab hukuman dan perusakan terhadapnya atas kemaksiatan yang dilakukannya. sesuatu yang dapat menyebabkan kepada kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban, diperbolehkan bagiseseorang untuk merusaknya, seperti yang dilakukan Nabi Sulaiman Alaihissalam ketika ditunjukkan kepadanya kuda yang bagus sehingga dia lupa mengerjakan shalat ashar hingga matahari tenggelam karena terpesona oleh kuda tersebut. Kemudian beliau berdoa, memukul kuda itu, menghajamya, dan memotong lehemya.

    Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai emas dapat menyebabkan kena api neraka karena Nabi shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, "salah seorang di antara kalian sengaja mengambir bara api dan meletakkan di tangannya. "Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam menganggap ini sebagai bahan bakar api neraka, yaitu diazab dengannya pada hari Kiamat, yaitu azab yang bersifat parsial atau sebagian badan, pada bagian yang menyimpang. Hadits ini diperkuat dengan sabda Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam lainnya tentang orang yang memanjangkan pakaiannya lebih rendah dari mata kaki. Beliau bersabda, 'pakaian yang lebih rendah dari mata kaki berada dalam neraka." Begitu juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika melihat seorang sahabat tidak sempurna dalam membasuh kaki mereka, maka Nabi bersabda, "Neraka wail bagi orang yang meninggalkan membasuh kaki pada tumit." Itulah tiga nash sunah yang semuanya menjelaskan bahwa azab dengan api neraka diberlakukan pada bagian badan tertentu. 

    Di antara faidah hadits ini lainnya adalah penjelasan tentang kesempurnaan iman para sahabat. sahabat itu ketika dikatakan kepadanya, 'Ambillah cincinmu dan manfaatkan." Dia menjawab, "saya tidak akan mengambil cincin yang dibuang oleh Nabi." Itu dia lakukan karena kesempurnaan imannya. Seindainya imannya lemah, tentu dia akan mengambil dan memanfaatkannya dengan dijual atau diberikan kepada istrinya atau dimanfaatkan untuk sesuatu yang lain.

        Di antara faidah hadits ini adalah dalam mengubah kemungkaran, seseorang harus menggunakan kebijaksanaannya. Kepada orang itu, Nabi shallailahu Alaihi wa sallam melakukan perubahan dengan cara keras. Tetapi kepada orang badui yang kencing di dalam masjid, beliau tidak menggunakan cara kekerasan. Mungkin orang yang memakai cincin itu adalah orang yang mengetahui hukum dan keharamannya, tetapi dia meremehkan. Lain halnya dengan orang Arab badui itu, dia melakukannya karena tidak tahu, dan karena masjidnya luas sehingga dia kencing di situ karena mengangap bahwa dia berada di tanah biasa' Ketika orang-orang menghardiknya, Nabi melarang mereka melakukan hal itu. Begitu juga Nabi menggunakan cara yang lembut ketika mengingatkan Mu'awiyah bin Huturn As-Salma ketika dia berbicara dalam shalat. Demikian juga kepada orang yang menjimak istrinya di siang bulan Ramadhan' setiap tempat ada caranya. oleh karena itu, wahai saudaraku yang Muslim, gunakan hikmah (kebijaksanaan) dalam segala hal yang akan kamu lakukan dan kamu ucapkan.


Hadist ke 180

Diriwaytkan dari Hudzaifah Radhilallahu Anhu dari Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Demi zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seharusnyalah kalian menyuruh untuk berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar. Jika tidak, sungguh Allah akan menurunkan siksa kepada kalian, kemudian kamu berdoa kepada-Nya, tetapi Ia tidak mengabulkan doamu." (Diriwaytkan At-Tirmidzi, dan ia berkata, "Hadits ini hasan").


    Nabi shallallahu Alaihi wa sallam menjelaskan tentang sesuatu yang disumpahinya, yaitu melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar atau kita akan ditimpa azab dari sisi-Nya sehingga jika kita berdoa tidak dikabulkan. Kita memohon keselamatan kepada Allah. Kita telah menjelaskan beberapa hadits yang semuanya menunjukkan tentang kewajiban beramar ma'ruf dan bernahi mungkar serta peringatan terhadap yang meninggalkannya. Jika kita melihat ada saudara kita yang enggan menjalankan kewajiban yang diperintahkan kepadanya, maka kita harus mengingatkannya agar tidak melanggarnya. Jika kita melihat saudara kita melakukan perbuatan mungkar, kita juga harus melarang dan mengingatkannya, sehingga kita menjadi umat yang satu. Karena jika kita terpecah belah dan setiap orang di antara kita sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri, maka akan terjadi perseteruan dan perpecahan di antara kita. Tetapi jika kita bersatu dalam kebenaran, maka kita akan mendapatkan kebaikan, kebahagiaan, dan keberuntungan. 

    Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa bersumpah untuk sesuatu yang seseorang tidak dituntut untuk bersumpah hukumnya boleh, tetapi ini tidak perlu dilakukan, kecuali dalam hal-hal yang penting saja. Hal penting yang mengharuskan seseorang perlu bersumpah' Adapun dalam hal-hal yang tidak penting dan tidak urgen, tidak perlu bersumpah, kecuali jika kamu tersumpah sebagai penguat saja, itu tidak apa-apa. Amar ma'ruf dan nahi mungkar termasuk kewajiban agama dan rukun agama yang penting, bahkan sebagian ulama menganggapnya sebagai rukun islam yang ke enam. Yang benar bahwa amar ma'ruf bukan rukun Islam yang keenam, tetapi termasuk kewajiban. Jika umat tidak menjalankan kewajiban ini, niscaya dia akan terpecah belah. setiap orang memiliki metode yang dipandang baik oleh mereka. Tetapi jika mereka diperintahkan untuk beramar ma'ruf dan bernahi mungkar, maka manhaj mereka akan sama dan mereka menjadi umat yang satu.

    Yang penting, kepada orang yang menyuruh kepada yang ma'ruf dan melarang dari yang mungkar hendaklah dia memahami makna ini, jangan sampai tujuannya adalah untuk mengunggulkan dirinya sendiri atau balas dendam kepada saudaranya, tetapi dia harus menjadi seperti seorang dokter yang ikhlas yang tujuannya adalah untuk mengobati penyakit, yaitu penyakit kemungkaran yang dirakukan orang dan dia berusaha untuk mengobatinya dengan pengobatan yang menjaganya dari kemungkaran; atau meninggalkan kewajiban, lalu mengobatinya dengan pengobatan yang membawanya mengerjakan kewajiban. Jika Allah mengetahui niatnya dengan ikhlas, Dia akan menjadikan dalam usahanya itu ada berkah, memberikan pefunjuk dengannya siapa saja dari hambaNya yang dia kehendaki, sehingga dia mendapatkan banyak kebaikan.


Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Dosa-Dosa Besar ke 16 : Persaksian Palsu

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Allah Ta'ala berfirman :

  • Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. (QS. Al-Furqaan: 72)
  • Maka jauhilah (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta. (QS. Al-Hajj: 30)
  • Sesungguhnya Allah tidak memberi petuniuk kepada orang yang melampaui batas dan pendusta. (QS. Ghaafir: 28).
  • Setiap muslim atas muslim yang lain diharamkan (atas) hartanya, darahnya, dan kehormatannya.
Rasulullah bersabda :
  • Kedua kaki orang yang berjanji palsu tidak akan bergeser di hari Kiamat kelak sehingga persaksiannya itu mewajibkan [ia] masuk neraka.
  • Watak seorang mu'min bisa bermacam-macam, kecuali (tidak) untuk berwatak pengkhianat dan pendusta.
  • Barangsiapa yang telah aku tetapkan baginya dari harta saudaranya tanpa hak, maka jangan diambil. Karena sesungguhnya aku telah memotong (sesuatu) untuknya dari api neraka.
  • Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar? Yaitu menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, ucapan dan sumpah palsu." Beliau terus mengulang-ulang (kata-kata ini) sehingga kami pun berkata, "Mudah-mudahan beliau segera diam." (Muttafaq Alaih).


    Orang yang bersumpah palsu sesungguhnya ia telah melakukan perbuatan dosa besar. Di antaranya:
    • Berdusta dan membuat tipu muslihat.
    • Ia telah berbuat zhalim terhadap orang yang dirugikan atas persaksiannya sehingga dengan persaksiannya tersebut, ia mengambil harta orang tersebut, kehormatan dan jiwanya.
    • Ia telah berbuat zhalim terhadap orang yang diuntungkan dari persaksiannya. Karena ia telah memberikan harta haram kepadanya. Kemudian dengan persaksiannya itu, ia pun mengambilnya (menjadi pihak yang diuntungkan). Maka ia (pemberi sumpah palsu) layak masuk neraka.
    • Ia telah menghalalkan harta, darah, dan kehormatan yang diharamkan dan dilindungi oleh Allah


    Syarah : 

        Persaksian palsu adalah persaksian yang diucapkan seseorang (ia mengetahui kejadian sebenarnya) yang bertentangan dengan fakta sebenamya. Atau ia bersaksi tentang sesuatu yang ia tidak ketahui apakah kesaksian tersebut bertentangan dengan fakta yang sebenamya atau sesuai dengan fakta yang sebenamya. Atau ia bersaksi tentang sesuatu yang ia ketahui bahwa perkara itu sesuai faktanya, tetapi ia menggambarkannya dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.

        Ketiga macam bentuk persaksian ini hukumnya haram dan semua orang tidak boleh memberikan kesaksian kecuali sesuai dengan fakta yang ia ketahui dan dengan cara yang benar. Jika ia bersaksi dengan sesuatu yang ia sadari bahwa hal itu bertentangan dengan fakta yang sebenamya, misalnya ia bersaksi tentang si fulan bahwa ia begini dan begitu dan ia (si penuduh) menyadari sepenuhnya bahwa pengakuannya hanya dusta belaka. Maka inilah yang disebut dengan kesaksian palsu. Contoh lainnya jika ia bersaksi bahwa si fulan adalah orang miskin dan berhak mendapat bagian zakaL. Padahal ia mengetahui bahwa sebenamya si fulan itu orang kaya.

        Contoh lainnya seperti yang banyak dilakukan orang-orang di dalam majlis persidangan. Misalnya ada seseorang yang bersaksi bahwa si fulan memiliki keluarga dan berjumlah sekian orang. Padahal ia menyadari sepenuhnya bahwa kesaksiannya hanya dusta belaka. Contoh kasus seperti ini sangat banyak dan yang sangat disesalkan bahwa orang yang memberikan kesaksian palsu ini beranggaPan bahwa dengan kesaksiannya tersebut, ia telah berbuat baik kepada kliennya. Padahal sebaliknya, ia telah berlaku aniaya terhadap dirinya sendiri dan terhadap orang lain (kliennya) Dikatakan telah berlaku aniaya terhadap dirinya sendiri karena ia telah melakukan sebuah dosa besar dan dikatakan telah berlaku aniaya terhadap orang lain karena ia telah memberikan sesuafu yang bukan haknya kepada kliennya. Sehingga orang tersebut (kliennya) mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Padahal Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda, "Tolonglah saudaramu yang sedang berlaku aniaya dan sedang teraniaya." Para shahabat pun bertanya keheranan, "Wahai Rasulullah, kalau menolong orang yang teraniaya sudah jelas, tetapi bagaimana caranya menolong orang yang sedang berlaku aniaya? " Maka beliau menjawab, " Kamu mencegahnya melakukan perbuatan aniaya, itulah cara menolongnya.

        Orang-orang yang telah memberikan kesaksian palsu beranggapan bahwa mereka telah berbuat baik kepada saudara-saudara mereka. Padahal sebenarnya mereka telah mendatangkan mudharat bagi diri mereka sendiri dan saudara-saudaranya.

        Yang pertama kali termasuk ke dalam kategori perkataan dusta adalah saksi palsu. Allah menyejajarkannya dengan perbuatan syirik. Hal ini menunjukkan bahwa dosa saksi palsu sangatlah besar. Di dalam ayat lain, Allah Ta'ala berfirman "Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu." (QS. Al-Furqaan: 72). Di dalam ayat ini, Allah Ta'ala memuji orang yang tidak memberikan kesaksian palsu. Apabila mereka dipuji hanya karena tidak memberikan kesaksian palsu, maka mereka lebih pantas dipuji jika mereka tidak berkata dusta. Apabila dengan tidak memberikan kesaksian palsu akan menperoleh pujian, maka hal tersebut menandakan bahwa kesaksian palsu atau perkataan dusta akan mendapatkan murka dan malapetaka.

        Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Maukahkalian aku beritahukan tentang dosa-besar yang paling besar?" Dalam hadits ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memulai sabdanya dengan menggunakan kata peringatary yaifu kata, "maukah?" untuk mengingatkan seseorang yang menjadi lawan bicara beliau untuk memberitahukan bahwa hal ini sangat penting untuk diketahui. Oleh karena itu, beliau bersabda, "Maukah kalian aku beritahukan tentang dosa-dosa yang paling besar?" Para shahabat menjawab, "MatJ, wahai Rasulullah." Kemudian beliau bersabda, "Menyekutukan Allah." Tadinya beliau (bersabda) sambil bersandar, kemudian beliau duduk sebagi bentuk penghormatan karena beliau akan mengucapkan, "lngatlah, termasukpula (dalamhal ini) ucapan dusta dan persaksian palsu!" Beliau memberikan penekanan dalam hal ini (persaksian palsu) karena banyak terjadi di masyarakat dan orang-orang banyak yang tidak mempedulikannya. Sehingga di dalam hadits ini, beliaq ingin memperlihatkan kepada manusia bahwa dosa perbuatan ini sangat besar.

        Buktinya yaitu ketika beliau menjelaskan tentang syirik dan durhaka kepada kedua orang tua, ketika itu beliau sedang bersandar. Kemudian beliau duduk untuk menunjukkan betapa pentingnya masalah yang akan dibahasnya, yaitu sabda beliau, "Ingatlah, termasuk pula (dalam hal ini) ucapan dusta dan persakian palsu!" Beliau terus mengulangulang kata-kata ini sehingga kami berkata, "Semoga Rasulullah segera diam." Hadits ini menunjukkan bahwa dosa persaksian palsu dan perkataan dusta termasuk dosa besar. Semua orang harus segera bertaubat kepada Allah Ta'ala dari perbuatan ini. Karena perbuatan ini persaksian palsu) mengandung dua kezhaliman sekaligus, yaitu menzhalimi diri sendiri dan menzhalimi orang lain.


    Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


    Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

    Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

      بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...