بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian ANB Masjid Nurul Iman Blok M, 29 Nov 2025
Hak Khiyar (Pengantar Fiqih Jual Beli & Harta Haram)
Kategori Ibadah :
- Melaksanakan Ritual : solat, puasa dll.
- Taat aturan : yang haram ditinggalkan yang halal di jalankan, dalam hal banyak orang-orang yang harum namanya karena ibadah ini dan banyak juga orang-orang yang gagal di kategori ibadah ini.
Sombong : menolak kebenaran dan meremehkan hal lainnya.
Maqhasid Syariah :
- Menjaga Agama
- Menjaga Jiwa
- Menjaga Akal
- Menjaga Keturunan
- Menjaga Harta
Sumber pendapat yg baik :
- Hasil kerja seseorang laki-laki dari kegiatan yang baik
- Transaksi yang dilakukan secara mabrur (transaksi yang ridho nya maksimal antara kedua belah pihak)
Hak khiyar adalah hak untuk memilih, bagi penjual dan pembeli untuk memilih meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Tujuan utamanya adalah melindungi kedua belah pihak dari kerugian, dengan memberikan mereka kesempatan untuk membatalkan transaksi jika ada kondisi yang tidak sesuai dengan harapan atau jika barang memiliki cacat.
Penjelasan
- Secara bahasa, khiyar berarti 'pilihan'.
- Secara istilah, khiyar adalah hak bagi salah satu atau kedua pihak dalam jual beli untuk menentukan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi yang telah disepakati.
- Dasar hukumnya didasarkan pada hadist Rasulullah yang menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak khiyar selama belum berpisah di tempat akad (khiyar majlis), kecuali jika salah satu pihak telah memberikan haknya atau keduanya sepakat untuk tidak lagi memiliki hak pilih.
- Fungsi utama khiyar adalah untuk keadilan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan setelah transaksi, dan untuk menghindari penipuan.
8 Catatan Khiyar :
- Bedakan antara Akad (kesepakatan kedua belah pihak yg akan muncul konsekuensi perpindahan hak milik, contoh akad jual beli akan muncul perpindahan barang dr penjual ke pembeli dan pelengkap akad (kesepakatan atau aturan yg ditetapkan syariah utk menunjang akad, contoh : beli barang tetapi pembeli minta utk di kirimkan barangnya) hak khiyar merupakan pelengkapan akad.
- Pada asalnya ketika akad jual beli dilakukan sudah mengikat kedua belah pihak dan tidak dapat di batalkan secara sepihak kecuali ada alasan tertentu, hak khiyar harus ada sebab yg ditentukan sesuai syari. Jika ada pembeli yg mengembalikan barang tanpa ada alasan tetapi diterima penjual maka ini disebut iqola dan hal ini dianjurkan karena penjual akan mendapat ampunan atas dosa-dosanya dari Allah.
- Khiyar hanya ada pada akad yg lazim (akad yg mengikat kedua belah pihak : jual beli, sewa menyewa) tidak di akad jais (pinjam barang) akad jais tidak perlu khiyar karena dapat dibatalkan di waktu tertentu.
- Pembatalan akad ada 2 : pembatalan karena sebab (khiyar), pembatalan tanpa sebab (iqola).
- Hak Khiyar merupakan perlindungan terhadap konsumen dan penjual, khiyar bukti keindahan syariat dalam kegiatan akad transaksi jual beli untuk mencapai keridhoan maksimal antara penjual dan pembeli. --> orang-orang non muslim membaca karakter baik dari seorang muslim bukan dari buku-buku dan kitab-kitab tapi membaca dari perilaku kaum muslimin.
- Hak Khiyar merupakan turunan dari keberadaan akad, maka hak khiyar muncul ketika akad di mulai, jika akad belum dimulai maka tidak ada hak khiyar. sebelum penjual ada objek yg dijual maka akad tdk dapat dimulai, akad dimulai ketika objek yg akan dijual sudah dimiliki bank, dan hak khiyar dimulai ketika akad dimulai.
- Selama masih ada hak khiyar maka akad masih menggantung sehingga belum ada perpindahan hak milik. (Urbun : transaksi yg DP nya boleh hangus)
- Dalam akad jual beli orang butuh berfikir untuk melanjutkan atau membatalkan dan disini fungsi dari hak khiyar, dan ini yang menjadi catatan penting bagi pengusaha muslim dalam melakukan transaksi.
Jenis-jenis hak khiyar, berikut adalah beberapa jenis hak khiyar yang umum (sebab khiyar ada 2 : sebab karena syariah & sebab karena kesepakatan):
- Khiyar majlis (karena syariah): Hak memilih yang berlaku selama kedua belah pihak masih berada di tempat transaksi (majelis) dan belum berpisah. pada saat akad boleh tidak jadi.
- Khiyar syarat (karena kesepakatan): Hak memilih yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, misalnya pembeli diberikan waktu tiga hari untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan pembelian.
- Khiyar 'aib (karena syariah): Hak untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi jika barang yang dibeli ternyata memiliki cacat tersembunyi yang tidak diketahui saat akad. Tetapi pembeli juga memiliki hak untuk tidak mengembalikan dan tetap melanjutkan transaksinya.
- Khiyar ru'yah: Hak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli barang yang belum pernah dilihat sebelumnya oleh pembeli.
- Khiyar ta'yin: Hak pembeli untuk memilih satu barang dari beberapa jenis barang yang berbeda (misalnya dalam harga atau kualitas) yang telah disebutkan dalam akad jual beli.
- Menggabungkan 2 akad menjadi 1 akad, dimana akad kedua dijadikan syarat akad pertama hal ini tidak diperbolehkan secara syariat.
- Untuk cicilan emas, uang cicilan itu akadnya titipan, ketika uang tersebut sudah sampai di harga emas maka akad jual beli dilakukan.
- Dalam jual beli cicilan walaupun belum lunas maka barang sudah menjadi milik pembeli.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.