Senin, 24 November 2025

Dosa-Dosa Besar ke 17 : Homoseks

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menceritakan kepada kita kisah tentang kisah Nabi Luth Alaihissalam di beberapa surat dalam Al Qur'an. Allah telah membinasakan mereka disebabkan perilaku mereka yang kotor (homoseks). Kaum muslimin telah sepakat bahwa hubungan intim dengan sesama jenis (homoseks) termasuk di antara dosa-dosa besar.

Allah Ta'ala berfirman :

Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks), dan kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istri kamu? Kamu (memang) orang-orang yang melampaui batas." (QS. Asy-Syu'ara: 165 - 166).

Homoseks lebih tercela dan lebih kotor daripada zina. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Bunuhlah pelaku dan pasangannya." (sanad-sanadnya hasan). serta "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth. (sanad-sanadnya hasan).

Ibnu Abbas berkata, (hukuman pelaku homoseks): "Dibawa ke tempat yang paling tinggi di kampungnya kemudian dijatuhkan dan dilempari batu-batu." Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwa beliau bersabda, Lesbian adalah bentuk zina wanita dengan sesamanya." (sanad-sanadnya lemah).
Madzhab Imam
Syafi Rahimahullah menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseks sama dengan hukuman pelaku zina. Umat Islam telah sepakat bahwa barang siapa yang melakukan perbuatan tersebut (homoseks) dengan budaknya, maka ia adalah pelaku homoseks yang sangat berdosa.

Syarah : 

    Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Homoseks adalah hubungan intim antara lelaki dengan lelaki (sesama jenis) merupakan perbuatan keji yang sangat besar serta kejahatan yang sangat tercela. 

  Perbuatan tersebut merusak dunia dan agama, menghancurkan akhlak, membunuh kejantanary merusak kehidupan bermasyarakat, dan meruntuhkan moral. Perbuatan tersebut akan menghilangkan kebaikaru keberkahan, dan akan mendatangkan berbagai macam kejahatan dan bencana, penyebab kebobrokan, kehancurary kehinaary kerendahan, dan mendatangkan aib.

    Akal dan jiwa yang sehat akan menolaknya. Syari'at Allah (syari'at yang datang dari langit) pun melarang dan sangat membencinya. Hal tersebut dikarenakan homoseks sangat berbahaya dan merupakan kezhaliman yang sangat tercela. Yaitu kezhaliman bagi pelakunya karena akan mendatangkan kehinaan dan aib kepada dirinya dan dikarenakan akan menggiring dirinya menuju kebinasaan.dan kehancuran. Selain itu, homoseks juga merupakan kezhaliman bagi pasangannya yaitu dengan merusak kehormatan dirinya, menghinakan dan membiarkan dirinya di dalam kerendahan dan kebobrokkary serta menghilangkan kejantanannya.

    Ada sebagian laki-laki (yang berperilaku) seperti perempuan. Pada wajahnya akan selalu nampak kehinaan sampai akhir hayatnya. Lelaki seperti ini merupakan duri di masyarakat karena orang seperti ini akan menjadi penyebab datangnya berbagai musibah dan bencana. Allah Ta'ala telah menceritakan kepada kita tentang bencana yang menimpa kaum Nabi Luth Alaihissalam, yaitu Allah telah menurunkan azab-Nya kepada mereka dari langit, yaitu dihujani oleh batu dari langit. Kemudian Allah membalikkan bumi yang mereka pijak. (bagian atas menjadi di bawah dan bagian bawah menjadi bagian atas).

  Wahai kaum muslimin apabila wabah homoseks telah merajalela di tengah-tengah masyarakat, tetapi temyata Allah tidak menurunkan azab-Nya kepada mereka seperti dihancurkannya negara mereka, maka sesungguhnya akan terjadi bencana yang lebih besar daripada hal tersebut. Yaitu akan diganti dengan (azab lain) yaitu hati mereka menjadi mati, matinya hati nurani dan akal sehat mereka menjadi sakit sehingga mereka akan diam saja melihat kebathilan atau amal buruknya terlihat seperti bagus.

    Kemudian apabila Allah menakdirkan sebuah pemerintahan yang kuat, adil, jujur, menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut, dan menerapkan hukum (hukum Allah) tanpa pilih-kasih, maka sesungguhnya hal ini merupakan tanda-tanda kebaikan. Wahai kaum muslimin homoseks adalah bentuk penyimpangan seks yang sangat keji dan termasuk dosa besar, maka hukumannya pun berat yaitu harus dibunuh atau dihukum gantung (dmusnahkan). 

    Jumhur ulama dan para shahabat telah sepakat untuk mengamalkan anjuran yang tertera di dalam hadits ini. syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullahberkata, "Tidak ada seorang Pun di antara para shahabat yang berbeda pendapat mengenai hukuman mati bagi pelaku homoseks, baik pelaku mauPun Pasangannya' Akan tetapi, para shahabat berbeda pendapat tentang cara membunuhnya. Sebagian mengatakan bahwa pelaku dan pasangannya harus dirajam (dilempari) dengan batu (sampai mati).
    Sebagian para shahabat mengatakan bahwa pelaku dan pasangan homoseks harus dijatuhkan dari tempat yang tertinggi di kampungnya. Sedangkan sebagian para shahabat yang lain mengatakan bahwa pelaku dan pasangan homoseks harus dibakar dengan api. Yang jelas, keduanya harus dimusnahkan, bagaimanaPun caranya. Tidak ada perbedaan apakah statusnya muhshan (pemah menikah) atau bukan muhshan (masih perjaka). Hal ini dikarenakan dosa homoseks sangat besar dan akan sangat membahayakan (masyarakat) apabila keduanya dibiarkan berkeliaran di tengah-tengah masyarakat. Karena apabila keduanya dibiarkan berkeliaran bebas, maka hal tersebut sama dengan menghancurkan moral masyaraka! menghancurkan tata krama dan harga diri. Tidak diragukan lagi bahwa memusnahkan keduanya merupakan pilihan terbaik daripada moral masyarakat menjadi hancur.

 


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...