Minggu, 23 November 2025

Haramnya Laki-Laki Menggunakan Emas

    بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Amar Ma'ruh dan Nahi Mungkar.

Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag


Hadist ke 179

Diriwayatkan dari lbnu Abbas Radhilallahu Anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam melihat cincin emas yang dipakai oleh seseorang. Kemudian, beliau melepas dan membuangnya seraya bersabda, Salah seorang di antara kalian sengaja mengambil bara api dan meletakkan di tangannya". Setelah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa
sallam pergi, ada seseorang berkata kepadanya, "Ambillah cincinmu dan manfaatkan. Ia menjawah 'Tidak' demi Allah saya tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah membuangnya" (Diriwaytkan Muslim).

    Penulis -An-Nawawi- menyitir hadits ini ke dalam Bab Amar Ma'ruf dan Nahi Mungkar" karena di dalamnya ada tindakan mengubah kemungkaran dengan tangan. Memakai emas bagi laki-laki adalah mungkar, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam, "Bahwasanya emas dan sutra, keduanya dihalalkan bagi wanita umatku dan diharamkan bagi lelaki umatku." Tidak diperkenankan bagi laki-laki memakai cincin dari emas dan memakai kalung emas atau memakai baju yang kancingnya terbuat dari emas dan sebagainya. Laki:laki harus menjauhi emas dalam segala macam bentuknya karena emas hanya boleh dipakai oleh orang yang perlu berhias dan dandan, seperti, wanita yang berdandan, untuk suaminya sehingga dia cinta kepadanya.

    Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa menggunakan cara kekerasan dalam mengubah kemungkaran jika diperlukan tidak apa-apa karena Nabi shallallahu Alaihi wasallam tidak mengatakan kepadanya, "sesungguhnya memakai emas hukumnya haram, maka janganlah kamu memakainya..Beliau sendiri yang melepas cincin itu dan melemparnya ke atas tanah'
Diketahui bersama, ada perbedaan antara menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar dengan mengubah kemungkaran; karena mengubah kemungkaran harus dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan dan kemampuan -seperti seorang penguasa- maka dia boleh mengubahnya dan seperti kepala keluarga yang mengubah kemungkaran yang dilukukan salah satu anggota keluarganya. Misalnya, mengubah kemungkaran seorang istri dirumah, dan sebagainya. Dia memiliki kekuasaan untuk mengubah dengan tangannya; jika tidak bisa, maka dengan lisannya, dan jika tidak bisa, maka dengan hatinya.

    Sedangkan perintah bersifat wajib bagaimana pun keadaan, perintah berbuat ma'ruf dan larangan dari kemungkaran hukumnya wajib dalam segala keadaan, karena hal itu tidak ada perubahan, melainkan di dalamnya ada perintah untuk berbuat baik dan ada larangan dari perbuatan tercela. Di dalamnya juga ada anjuran untuk berbuat baik dan ma'ruf serta ajakan untuk meninggalkan kemungkaran. Jadi, ada tiga tingkat: ajakan, perintah, dan larangan, serta perubahan.

  Ajakan adalah seperti seseorang yang berkhutbah didepan manusia, mengingatkan, menasihati, dan mengajak manusia kepada petunjuk.
    Perintah adalah menyuruh sesuatu yang ditujukan kepada orang tertentu atau kelompok tertentu, "Wahai Fulan, semangatlah dalam mengerjakan shalat, tinggalkan kebohongan, tinggalkan gunjingan dan sebagainya.

    Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya merusak sesuatu yang mungkar karena Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam setelah melepas cincin sahabatnya itu, lalu membuangnya dan tidak mengatakan kepadanya, 'Ambillah dan berikan kepada istrimu" -misalnya-, karena itu menurut pemahaman sahabat itu, ketika dikatakan kepadanya, 'Ambillah cincinmu." Dia menjawab, "saya tidak akan mengambil cincin yang telah dibuang Nabi shallallahu Alaihi wa sallam;" karena dia memahami bahwa ini masuk dalam bab hukuman dan perusakan terhadapnya atas kemaksiatan yang dilakukannya. sesuatu yang dapat menyebabkan kepada kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban, diperbolehkan bagiseseorang untuk merusaknya, seperti yang dilakukan Nabi Sulaiman Alaihissalam ketika ditunjukkan kepadanya kuda yang bagus sehingga dia lupa mengerjakan shalat ashar hingga matahari tenggelam karena terpesona oleh kuda tersebut. Kemudian beliau berdoa, memukul kuda itu, menghajamya, dan memotong lehemya.

    Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai emas dapat menyebabkan kena api neraka karena Nabi shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, "salah seorang di antara kalian sengaja mengambir bara api dan meletakkan di tangannya. "Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam menganggap ini sebagai bahan bakar api neraka, yaitu diazab dengannya pada hari Kiamat, yaitu azab yang bersifat parsial atau sebagian badan, pada bagian yang menyimpang. Hadits ini diperkuat dengan sabda Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam lainnya tentang orang yang memanjangkan pakaiannya lebih rendah dari mata kaki. Beliau bersabda, 'pakaian yang lebih rendah dari mata kaki berada dalam neraka." Begitu juga sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika melihat seorang sahabat tidak sempurna dalam membasuh kaki mereka, maka Nabi bersabda, "Neraka wail bagi orang yang meninggalkan membasuh kaki pada tumit." Itulah tiga nash sunah yang semuanya menjelaskan bahwa azab dengan api neraka diberlakukan pada bagian badan tertentu. 

    Di antara faidah hadits ini lainnya adalah penjelasan tentang kesempurnaan iman para sahabat. sahabat itu ketika dikatakan kepadanya, 'Ambillah cincinmu dan manfaatkan." Dia menjawab, "saya tidak akan mengambil cincin yang dibuang oleh Nabi." Itu dia lakukan karena kesempurnaan imannya. Seindainya imannya lemah, tentu dia akan mengambil dan memanfaatkannya dengan dijual atau diberikan kepada istrinya atau dimanfaatkan untuk sesuatu yang lain.

        Di antara faidah hadits ini adalah dalam mengubah kemungkaran, seseorang harus menggunakan kebijaksanaannya. Kepada orang itu, Nabi shallailahu Alaihi wa sallam melakukan perubahan dengan cara keras. Tetapi kepada orang badui yang kencing di dalam masjid, beliau tidak menggunakan cara kekerasan. Mungkin orang yang memakai cincin itu adalah orang yang mengetahui hukum dan keharamannya, tetapi dia meremehkan. Lain halnya dengan orang Arab badui itu, dia melakukannya karena tidak tahu, dan karena masjidnya luas sehingga dia kencing di situ karena mengangap bahwa dia berada di tanah biasa' Ketika orang-orang menghardiknya, Nabi melarang mereka melakukan hal itu. Begitu juga Nabi menggunakan cara yang lembut ketika mengingatkan Mu'awiyah bin Huturn As-Salma ketika dia berbicara dalam shalat. Demikian juga kepada orang yang menjimak istrinya di siang bulan Ramadhan' setiap tempat ada caranya. oleh karena itu, wahai saudaraku yang Muslim, gunakan hikmah (kebijaksanaan) dalam segala hal yang akan kamu lakukan dan kamu ucapkan.


Hadist ke 180

Diriwaytkan dari Hudzaifah Radhilallahu Anhu dari Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, beliau bersabda, "Demi zat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seharusnyalah kalian menyuruh untuk berbuat baik dan mencegah dari perbuatan mungkar. Jika tidak, sungguh Allah akan menurunkan siksa kepada kalian, kemudian kamu berdoa kepada-Nya, tetapi Ia tidak mengabulkan doamu." (Diriwaytkan At-Tirmidzi, dan ia berkata, "Hadits ini hasan").


    Nabi shallallahu Alaihi wa sallam menjelaskan tentang sesuatu yang disumpahinya, yaitu melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar atau kita akan ditimpa azab dari sisi-Nya sehingga jika kita berdoa tidak dikabulkan. Kita memohon keselamatan kepada Allah. Kita telah menjelaskan beberapa hadits yang semuanya menunjukkan tentang kewajiban beramar ma'ruf dan bernahi mungkar serta peringatan terhadap yang meninggalkannya. Jika kita melihat ada saudara kita yang enggan menjalankan kewajiban yang diperintahkan kepadanya, maka kita harus mengingatkannya agar tidak melanggarnya. Jika kita melihat saudara kita melakukan perbuatan mungkar, kita juga harus melarang dan mengingatkannya, sehingga kita menjadi umat yang satu. Karena jika kita terpecah belah dan setiap orang di antara kita sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri, maka akan terjadi perseteruan dan perpecahan di antara kita. Tetapi jika kita bersatu dalam kebenaran, maka kita akan mendapatkan kebaikan, kebahagiaan, dan keberuntungan. 

    Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa bersumpah untuk sesuatu yang seseorang tidak dituntut untuk bersumpah hukumnya boleh, tetapi ini tidak perlu dilakukan, kecuali dalam hal-hal yang penting saja. Hal penting yang mengharuskan seseorang perlu bersumpah' Adapun dalam hal-hal yang tidak penting dan tidak urgen, tidak perlu bersumpah, kecuali jika kamu tersumpah sebagai penguat saja, itu tidak apa-apa. Amar ma'ruf dan nahi mungkar termasuk kewajiban agama dan rukun agama yang penting, bahkan sebagian ulama menganggapnya sebagai rukun islam yang ke enam. Yang benar bahwa amar ma'ruf bukan rukun Islam yang keenam, tetapi termasuk kewajiban. Jika umat tidak menjalankan kewajiban ini, niscaya dia akan terpecah belah. setiap orang memiliki metode yang dipandang baik oleh mereka. Tetapi jika mereka diperintahkan untuk beramar ma'ruf dan bernahi mungkar, maka manhaj mereka akan sama dan mereka menjadi umat yang satu.

    Yang penting, kepada orang yang menyuruh kepada yang ma'ruf dan melarang dari yang mungkar hendaklah dia memahami makna ini, jangan sampai tujuannya adalah untuk mengunggulkan dirinya sendiri atau balas dendam kepada saudaranya, tetapi dia harus menjadi seperti seorang dokter yang ikhlas yang tujuannya adalah untuk mengobati penyakit, yaitu penyakit kemungkaran yang dirakukan orang dan dia berusaha untuk mengobatinya dengan pengobatan yang menjaganya dari kemungkaran; atau meninggalkan kewajiban, lalu mengobatinya dengan pengobatan yang membawanya mengerjakan kewajiban. Jika Allah mengetahui niatnya dengan ikhlas, Dia akan menjadikan dalam usahanya itu ada berkah, memberikan pefunjuk dengannya siapa saja dari hambaNya yang dia kehendaki, sehingga dia mendapatkan banyak kebaikan.


Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Orang-Orang Yang Bangkrut Sesungguhnya

          بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Larangan Berbuat Zalim & Ke...