Kamis, 02 April 2026

Orang-Orang Yang Bangkrut Sesungguhnya

     بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Larangan Berbuat Zalim & Keharusan untuk Mengembalikan Hak Kepada Orang yang Berhak.

Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag


Hadist ke 198 :

Dari Abu Hurairah Radhilallahu Anhu, ia berkata, Bahwasanya Rasulullah shallallahu Ataihi wa sallam bersabda, Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu? para shahabat menjawab, Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak punya uang dan tidak punya harta benda.  Beliau bersabda sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan membawa (pahala) shalat, puasa, dan zakat, tetapi ia suka mencaci-maki, menuduh, makan harta orang lain, menumpahkan darah, serta memukul orang lain. Kemudian, pahalanya diberikan kepada orang yang dianiayanya. Jika kebaikannya sudah habis, sedangkan kesalahan-kesalahannya belum terbayar, rnaka dosa orang-orang yang pernah dianiayanya itu diambil, lalu diberikan kepadanya, kernudian ia dilemparkan ke dalam neraka,." (Diriwayatkan Muslim).

Nabi benar, inilah orang yang sesungguhnya bangkrut. Sedangkan orang yang bangkrut di dunia, sesungguhnya harta dunia itu datang dan pergi. Mungkin sekarang ini seseorang miskin' tetapi bisa jadi besoknya kaya atau sebaliknya. Tetapi orang yang bangkrut dengan sesungguhnya adalah orang yang bangkrut dari kebaikan yang diusahakannya, sedangkan di hadapannya telah terhampar hari Kiamat, kemudian kebaikannya itu diambil untuk membayar si A, si B, dan sebagainya.

Dalam hadits ini terdapat peringatan agar kita berhati-hati dari permusuhan terhadap manusia. Manusia harus memenuhi hak orang lain sebelum dia mati sehingga qishash itu dilakukan di dunia semampunya. sedangkan di akhirat tidak ada uang dan tidak ada harta yang bisa digunakan untuk menebus dirinya. Tidak ada yang dapat dibanggakan, kecuali kebaikan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Kemudian, pahalanya diberikan kepada orang yang dianiayanya. Jika kebaikannya sudah habis, sedangkan kesalahan-kesalahannya belum terbayar, maka dosa orang-orang yang pernah dianiayanya itu diambil, laldiberikan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke daram neraka.

Hadits ini tidak menyatakan bahwa dia abadi di dalam neraka, tetapi dia akan diazab sesuai dengan keburukan yang dikerjakannya terhadap orang lain. Setelah keburukannya tertebus, maka dia akan dibawa ke dalam surga. orang Mukmin tidak abadi daram neraka, tetapi neraka apinya sangat panas. Tidak ada seorang pun yang tahan terhadap panasnya api, walaupun hanya sebentar. Itu api dunia, apalagi api neraka di akhirat. semoga Allah menjauhkan kita dari panasnya api neraka.


Hadist ke 199 :

Dari ummu salamah Radhiyallahu Anha, ia berkata, "Bahwasanya Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, ,sesungguhnya aku adalah manusia biasa seperti kalian, sedangkan kalian mengadukan persoalan kepadaku. Mungkin salah seorang di antara kalian lebih pandai menjelaskan hujah (argumentasi)nya daripada yang lain, kemudian saya putuskan baginya sesuai keterangan yang saya denganr. Maka siapa saja yang teIah aku menangkan dengan mengarahkan yang benar (mengambil hak saudaranya), itu berarti sama saja saya memberinya sepotong (sebagian) api neraka. (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam adalah manusia seperti kita, bukan malaikat. Bahkan, beliau adalah manusia yang mengalami apa yang dialami oleh manusia biasa, seperti, lapar, haus, dingin, panas' tidur, bangun, makan, minum, ingat, lupa, mengetahui Sesuatu, dan tidak mengetahui sesuatu sebagaimana layaknya manusia.

Dengan adanya penjelasan ini, maka patahlah alasan orang-orang yang terlalu bergantung kepada Nabi shollallahu Alaihi wa sallam, menyembahnya, mengangan-angankannya untuk menolak bahaya atau
mengangankannya untuk mendapatkan kebaikan.

Dalam hadits ini terdapat peringatan yang keras kepada orang yang berhakim kepada hakim dengan mengemukakan fakta-fakta yang tidak benar, walaupun perkaranya dimenangkan dan walaupun dia adalah kerabat terdekatnya. Para ulama berselisih pendapat, bolehkah hakim memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya ataukah tidak? Ada yang berpendapat tidak boleh, karena Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Kemudian saya putuskan baginya sesuai dengan keterangan yang saya dengar." Di samping itu, jika dia memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya, tentu bisa menyebabkan kepada tuduhan, karena pengetahuan bukan perkara yang tampak yang diketahui manusia secara umum sehingga dia bisa memutuskan perkara untuknya. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa hakim boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya. Ada kelompok ketiga yang berpendapat bahwa dia tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya jika ada bukti-bukti yang bertentangan dengan pengetahuannya.
Yang paling benar bahwa
dia tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya, kecuali dalam masalah-masalah khusus. Misalnya, setelah mempertimbangkan alasan kedua orang yang berselisih dalam majelis hakim itu, maka dia memperkuatnya dengan pengetahuannya unfuk memufuskan perkara. Contoh lainnya, jika ada dua orang datang untuk berhakim kepadanya, lalu dia memutuskan bahwa salah satu dari 
keduanya itu benar, tetapi ada reaksi dan penolakan dari orang yang kalah dalam perkara itu, maka disinisang hakim harus menetapkan keputusan berdasarkan pengetahuannya.

Jika ada keterangan-keterangan yang bertentangan dengan pengetahuannya, maka dia bisa melimpahkan perkara itu kepada hakim lain, sedangkan hakim yang pertama menjadisaksi. Misalnya, ada seseorang mengadukan orang lain bahwa dia berhutang kepadanya sebanyak seratus ribu rupiah. Tetapi orang yang diadukan itu menolak bahwa dia memiliki hutang seratus ribu rupiah, sedangkan hakim itu tahu bahwa sebenarnya orang yang diadukan itu benar-benar mempunyai hutang sebesar seratus ribu rupiah kepada orang yang mengadu. Dalam hal ini hakim itu tidak boleh memutuskan perkara berdasarkan pengetahuannya dan tidak boleh memutuskan perkara dengan keputusan yang bertentangan dengan pengetahuannya. Karena itu, menurut pendapat saya, dia harus mencari hakim lain untuk memutuskan perkara itu, sedangkan dia sendiri menjadi saksi atas perkara itu sehingga hakim kedua itu bisa memutuskan bahwa orang yang tertuduh itu harus membayar hutangnya setelah adanya kesaksian dari hakim yang pertama.


Wallahu a'lam al-muwaffiq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Orang-Orang Yang Bangkrut Sesungguhnya

          بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Larangan Berbuat Zalim & Ke...