بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Larangan Berbuat Zalim & Keharusan untuk Mengembalikan Hak Kepada Orang yang Berhak.
Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag
Hadist ke 193 :
Dari Abu Hurairah Radhilallahu Anhu, dari Nabi shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Siapa saia yang pernah menganiaya saudaranya, baik kehormatannya maupun sesuatu yang lain' hendaklah dia minta maaf (minta dihalalkan) sekarang juga sebelum datang saatnya dinar dan dirham tidak berguna. Jika tidak, apabila ia mempunyai amal salih, maka amalnya akan diambil sesuai dengan kadar penganiayan, namun apabila ia tidak mempunyai amal kebaikan, maka kejahatan orang yang dianiaya itu diambil dan dibebankan kepadanya." (Diriwayatkan Bukhari).
Pada hari Kiamat, orang yang zalim dituntut qishash oleh orang yang terzalimi sehingga kebaikan yang merupakan modal hartanya padi hari itu, diambil dan diberikan kepada orang yang dizaliminya. Itu jika dia mempunyai kebaikan, jika dia tidak mempunyai kebaikan, maka keburukan orang yang dizaliminya diambilkan dan ditimpakan kepada orang yang zalim sehingga keburukannya semakin bertambah banyak.
Menurut zahir hadits ini, manusia harus meminta maaf kepada orang yang dizaliminya hingga penganiayaan dalam masalah nama baik, baik dia tahu maupun tidak tahu. Demikian itu karena kezaliman bisa dilakukan terhadap jiwa, harta, maupun kehormatan karena Nabi shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, "sesungguh nya darah, harta, dan kehormotanmu adalah haram atas kalian. Kezaliman terhadap jiwa, seperti, orang yang menyerang orang lain, atau memukulnya hingga terluka, atau memotong anggota tubuhnya, atau membunuh seorang korban, maka dia harus meminta maaf kepadanya sehingga memungkinkan bagi korban yang teraniaya untuk menuntut qishash, menunaikan tanggung jawab jika tidak diqishash, atau memilih membayar diyat. sedangkan kezaliman terhadap harta, seperti, seseorang menitipkan hartanya kepada seseorang supaya diberikan kepada orang ketiga, tetapi tidak diberikan. Seharusnya orang kedua memberikan harta itu kepada orang ketiga. Jika orang yang ketiga tidak ditemukan dan orang yang pertama juga sudah pergi tidak terlacak, maka dia harus menyedekahkan harta itu atas namanya. Allah subhanahu wa Taala Maha tahu bahwa dia telah menunaikan hak kepada orang yang berhak menerimanya. Jika orang yang berhak menerima harta itu telah meninggal dunia, maka dia harus menyalurkannya kepada ahli warisnya karena harta setelah pemiliknya mati, kepemilikan berpindah kepada ahli waris, maka dia harus memberikan harta itu kepada ahli warisnya. Jika dia tidak mengetahui siapa ahli warisnya dan tidak tahu di mana mereka berada, maka dia harus menyedekahkan harta itu atas nama mereka. Allah Maha Mengetahui bahwa dia telah memberikan hak itu kepada mereka. sedangkan kezaliman terhadap kehormatan, seperti, mencela seseorang di hadapan orang banyak. orang yang mencela itu harus meminta maaf kepadanya jika orang itu tahu bahwa dia telah mencelanya, lalu pergi kepadanya seraya berkata, "saya telah melakukan begini dan begitu, maka saya datang kepadamu untuk meminta maaf.' Jika dia memaafkan, maka ini adalah nikmat Allah.
Jika orang itu tidak mau memaafkan, maka hendaklah dia memberinya harta sebagai ganti rugi atas pencemaran nama baik itu hingga dia memaafkan. Jika dia juga menolak, maka Allah Maha tahu bahwa taubat orang yang zalim itu adalah taubat yang sesungguhnya dan akan memberikan keridhaan kepadanya dari orang yang terzalimi itu pada hari Kiamat.
Sebagian ulama berkata dalam masalah kehormatan ini, jika orang yang teraniaya itu tidak tahu, maka tidak perlu memberitahunya. Seperti dia mencela seseorang di dalam majelis dan kemudian bertaubat, maka dia tidak perlu memberitahu orang yang dicelanya itu jika dia tidak tahu, tetapi cukup memohonkan ampunan untuknya dan mendoakannya serta memujinya dengan kebaikan di majelis-majelis yang dia dulu pernah mencelanya. dengan begitu sama artinya dia tetah meminta maaf kepadanya.
Yang jelas bahwa masalah ini sangat berbahaya. Hak manusia harus ditunaikan kepada yang berhak menerimanya, baik di dunia maupun di akhirat.
Hadist ke 194 :
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu Anhuma" dari Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, beliau bersabda, "orang Islam adalah orang yang menjaga orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa saja yang dilarang Allah (Diriwaytkan Bukhari dan Muslim).
Di sini Islam berarti keselamatan, yaitu menyelamatkan manusia dari kejahatannya sehingga jika dikatakan "Aslama" berarti masuk dalam keselamatan (perdamaian) atau menyelamatkan manusia dengan tidak menyakitinya. Di antara yang menjelaskan makna seperti ini adalah hadits, "orang lslam adalah orang yang menjaga umot lslam lainnya selamat dari lisan dan tangannya." Menyelamatkan orang Islam dari lisannya berarti tidak mencela mereka, tidak melaknat mereka, tidak mencaci mereka, dan tidak saling mengolok-olok di antara mereka serta tidak berusaha dengan cara apa pun untuk melakukan kejahatan dan kerusakan karena dia telah menjaga lisannya. Menjaga lisan merupakan perkara yang sulit dilakukan manusia. oleh karena itu, Nabi shallailahu Alaihi wa sallam bersabda kepada Mu'adz bin Jabal, "Maukah kamu saya beritahukan cara untuk mencegah semua itu?" saya jawab, "Mau ya Rosulullah-' Lalu, beliau memegang lidahnya sendiri seraya bersabda, "Tahanlah ini. " saya bertanya, ,,ya Rasulullah, apakah kita akan disiksa karena apa yang kita bicarakan?', Beliau menjawab, " celaka kamu ya Mu'adz, bukankah manusia tidak dijungkirkan di atas wajah mereka di neraka" atau bersabda, 'Di atas mulut mereka, kecuali karena kedengkian lisan mereka?
Lisan merupakan anggota badan yang paling berbahaya bagi manusia, maka dari itu jika masuk waktu pagi, anggota badan manusia dua tangan, dua kaki, dan dua mata, semuanya memintakan maaf untuk lisan. Begitu juga kemaluan merupakan anggota badan yang paling berbahaya karena di dalamnya ada syahwat untuk menikah sedangkan pada lisan ada syahwat untuk berbicara dan sedikit orang yang selamat dari kedua syahwat ini.
Orang Islam adalah orang yang orang-orang Islam seramat dari lisannya atau menahan diri dari berbicara jelek tentang mereka. Tidak menyebut mereka, kecuali dengan baik, tidak mencela, tidak mencaci, dan tidak mengolok-olok di antara mereka. orang Islam adalah orang yang jika mendengar tentang keburukan, dia menjaga lisannya dan bukan seperti yang dilakukan sebagian manusia, jika mendengarkan kejelekan saudaranya yang Muslim, maka dia menyebarluaskannya ke seluruh penjuru negeri. Ini bukan etika seorang Muslim.
Orang yang orang-orang Islam selamat dari tangannya adalah orang yang tidak memusuhi orang lain dengan memukul, melukai, mengambil harta, dan sebagainya. Dia menahan tangannya sehingga tidak mengambil, kecuali yang berhak untuk diambilnya secara syariat dan tidak memusuhi seorang pun. Jika seseorang berhasil menyelamatkan manusia dari lisan dan tangannya, maka dialah seorang Muslim.
Dari hadits ini diketahui bahwa orang yang menjadikan orang lain tidak selamat dari lisan dan tangannya, berarti dia bukan seorang Muslim. orang yang kesenangannya hanya ngegosip dan membicarakan aib orang lain, memakan daging dan kehormatan mereka, dia bukan seorang Muslim. Begitu juga orang yang kesenangannya memusuhi orang lain dengan memukul, mengambil harta, dan sebagainya yang berkaitan dengan tangan, bukan seorang Muslim.
Begitulah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengabarkan. Penggabaran Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ini bukan hanya sekedar agar kita mengetahuinya saja, tetapi agar kita mengetahui dan mengamalkannya. Jika tidak begitu, apa faidah dari berbicara jika tidak diamalkan. Karena itu, bergegaslah kamu mengerjakannya jika kamu ingin menjadi orang Islam yang sesungguhnya, yaitu hendaklah kamu menjadikan manusia selamat dari lisan dan tanganmu sehingga kamu menjadi seorang Muslim yang sesungguhnya.
Wallahu a'lam al-muwaffiq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar