بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman
Ust. Hidayat Husein
Allah Ta'ala berfirman :
- Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir." (QS. Al-Maaidah: 44).
- Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Maaidah:50).
- Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, setelah Kami jelaskan kepada manusia dalam Kitab Al-Qur'an), mereka itulah yang dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh mereka yang melaknat." (QS. Al-Baqarah: 159)
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam beliau bersabda :
- Allah tidak akan menerima shalat seorang pemimpin yangberhukum denganselain hukum selain hukum Allah.
Penulis katakan siapa saja yang memutuskan sebuah perkara tanpa ilmu dan tanpa didukung keterangan dari Allah dan Rasul-Nya terhadap keputusannya, maka hakim seperti ini juga termasuk ke dalam kategori hakim yang diancam akan masuk neraka.
Adapun apabila seorang hakim berijtihad dan memutuskan sebuah keputusan hukum berdasarkan kebenaran dan tidak memutuskan menurut akal pikirannya kemudian ia melihat bahwa pendapat yang ia pegang tersebut ternyata lemah, maka ia tetap mendapatkan pahalanya.
Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah keputusan dalam keadaan marah. Apalagi jika dalam keadaan sedang bermusuhan. Apabila dalam diri seorang hakim terdapat sifat-sifat seperti, memiliki ilmu yang minim, tabiat dan perangai yang jelek, serta kurang wara,' maka lengkap sudah kerusakannya. Wajib baginya untuk mengasingkan diri dan bergegas untuk menyelamatkan dirinya dari api neraka
Syarah :
Pemimpin yang paling adil adalah seorang pemimpin yang menerapkan hukum Allah. Misalnya ia akan menghukumi dengan syariat Allah tersebut sampai terhadap dirinya sendiri dan karib kerabat Contoh yang lainnya adalah jangan (bersikap pilih kasih) membedakan antara kerabat dan orang lain (bukn kerabat). Misalkan saja ketika kebenaran ada di pihak kerabatnya, maka ia tidak melaksanakan kebenaran itu dan ia justru menangguhkannya. Namun, jika kebenaran itu tidak berpihak kepada kerabatnya, maka ia segera memutuskannya.
Sikap seperti ini bukan merupakan sebuah sikap yang adil. Keadilan seorang pemimpin sangat banyak ragamnya dan tidak akan cukup waktunya untuk menerangkannya sekarang
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar