بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman
Ust. Hidayat Husein
Allah Ta'ala berfirman :
- Sungguh, orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan baik, yang lengah dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat, dan mereka akan mendapat azab yang besar," (QS. An-Nuur: 23).
- Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali,' (QS. An-Nuur: 4).
- Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."(Qs, Al-Ahzaab: 58).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
- Jauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar yang menghancurkan, kemudian beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan di antaranya yaitu menuduh wanita (wanita baik-baik) yang telah menikah (dengan tuduhan berzina).
- (Dikatakan) seorang muslim (sejati) adalah jika seorang muslim yang lainnya selamat dari (gangguan) lisan dan tangannya.
- Celakalah engkau! Bukanknh wajah manusia akan tersungkur (ke dalam neraka) di hari Kiamat kelak dikarenakan lidah-lidah mereka?
- Barang siapa (majikan) yang menuduh budak miliknya dengan (tuduhan) zina, maka di hari Kiamat kelak ia akan dihukum, kecuali apabila (tuduhannya itu) benar (seperti yang ia katakan).
Syarah :
Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Menuduh wanita baik-baik. Arti kata menuduh adalah melemparkan (tuduhan). Sedangkan yang dimaksud di sini adalah melempar tuduhan zina. Kata "al-muhshanaat" artinya wanita-wanita terhormat. Inilah pendapat yang benar. Akan tetapi, ada juga yang mengatakan bahwa "al-muhshanaat" adalah wanita-wanita suci yang terjaga dari perbuatan zina.
Sedangkan kata al-ghaafilaat maknanya adalah wanita-wanita suci yang terjaga dan tidak mungkin melakukan perbuatan zina dan tidak pernah terlintas sedikit pun pada diri mereka niat untuk melakukan perzinaan.
Wanita-wanita yang beriman selalu menjaga dirinya (tidak meniru) perbuatan wanita-wanita kafir. Oleh karena itu, barang siapa yang menuduh seorang wanita yang sifat-sifatnya seperti ini, maka tuduhan tersebut termasuk di antara dosa-dosa besar dan harus dihukum.
Pelakunya harus dicambuk sebanyak delapan puluh kali, tidak diterima persaksiannya, dan dicap sebagai orang yang fasik. Allah Ta'ala telah menentukan tiga perkara bagi si penuduh.
Allah Ta'ala berfirman :
- Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selamalamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An-Nuur: 4)
- Kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya)."(QS. An-Nuur:5)
Para ulama sepakat bahwa pengecualian di dalam ayat ini tidak memasukkan kalimat sebelumnya yaitu hukuman cambuk. Sedangkan yang disepakati dari pengecualian ayat ini adalah ayat yang terakhimya, yaitu gelar kefasikan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa persaksiannya bisa diterima kembali. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa persaksiannya tidak akan diterima (ditolak). Berdasarkan hal ini, apabila si penuduh telah bertaubat, apakah persaksiannya bisa diterima kembali atau tidak? Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
Sebagian ulama mengatakan bahwa persaksian mereka tidak akan diterima selama-lamanya meskipun ia telah bertaubat. Para ulama menguatkan pendapatnya ini dengan dalil bahwa Allah Ta'ala pun telah menjadikan hal tersebut kekal untuk selamanya dengan firman-Nya,
"Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya," (QS. An-Nuur:4)
Makna dari pengekalan di dalam ayat di atas bahwa hukuman tersebut (dicap sebagai orang-orang fasik) tidak bisa dihapuskan dari diri mereka secara mutlak. Ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa persaksian mereka bisa diterima kembali. Karena landasan diterima dan ditolaknya sebuah persaksian adalah karena berdasarkan kefasikannya. Maka apabila kefasikannya telah hilang dan hal tersebut merupakan penghalang diterimanya sebuah persaksiary maka hilang pulalah semua yang terkait dengannya.
Seharusnya kasus seperti ini diserahkan kepada seorang hakim. Apabila hakim melihat adanya kemaslahatan dengan tidak diterimanya persaksian si penuduh dengan alasan untuk mencegah orang lain agar tidak merendahkan kehormatan kaum muslimin maka hal ini harus dilakukan.
Akan tetapi, apabila tujuannya tidak seperti itu, maka apabila sifat kefasikannya telah hilan& persaksiannya harus diterima kembali. Apakah tuduhan terhadap laki-laki mukmin yang menjaga kehormatannya sama dengan tuduhan terhadap perempuan yang menjaga kehormatannya? Pendapat yang dipegang mayoritas para ulama yaitu tuduhan terhadap kaum laki-laki sama dengan tuduhan terhadap kaum perempuan. Adapun alasan pengkhususan tuduhan tersebut kepada kaum wanita karena pada umumnya tuduhan tersebut lebih banyak ditujukan kepada kaum wanita. Hal ini dikarenakan sebelum Islam datang, jumlah wanita yang menjadi pelacur sangatbanyak. Dosa menuduh zina yang ditujukan kepada kaum wanita lebih besar. Karena tuduhannya ini bisa menjadikan sang suami meragukan anak-anak yang dilahirkannya. Oleh karena itu, menujukan tuduhan kepada kaum wanita akan sangat berbahaya.
Sehingga pengkhususan tersebut merupakan pengkhususan berdasarkan kepada apa yang lebih dominan dan pembatasan pada apa yang lebih sering terjadi. Bukan kepada sesuatu yang dipahami dari ayat tersebut. Karena pengkhususan tersebut sebagai penjelasan dari kenyataan yang terjadi.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar