Selasa, 11 November 2025

Dosa-Dosa Besar ke 12 : Berzina

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Allah Ta'ala berfirman

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk " (QS. Al-Israa: 32).

"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat." (QS. Al-Furqaan: 68).

" Pezina perempuan dan pezina taki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya." (QS. enNuur:2)

"Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidakboleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin. " (QS. An-Nuur: 3).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah ditanya "Dosa apakah yang paling besar?" Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, "Engkau menyekutukan Allah padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu. " Kemudian si penanya bertanya kembali, " Kemudian dosa apa lagi ? Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, "Engkau membunuh anakmu karena takut ia (anakmu) maknn bersamamu." Si penanya bertanya kembali, "Kemudian dosa apa lagi?" Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu."

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam Bersabda : 

"Tidak akan berzina seorang pezina pada saat ia berzina sedangkan ia dalam keadaan beriman, tidak akan mencuri seorang pencuri pada saat ia mencuri sedangkan ia dalam keadaan beriman dan tidak akan minum arak ketika ia meminumnya sedangkan ia dalam keadaan beriman.

"Apabila seorang hamba berzina, maka imannya akan keluar dan di atasnya seolah-olah ada sebuahbayang-bayang. Apabilaiaberhenti (dariperzinaannya), maka imannya akan kembali kepadanya."s (Riwayat ini berdasarkan syarat Imam Al-Bukhari dan Muslim).

"Barang siapa yang berzina atau meminum arak, maka Allah mencabut imannya sebagaimana seseorang yang melepaskan baju melalui kepalanya." (sanadnya bagus).

'Ada tiga golongan manusia yang tidak akan diajak berbicara oleh Allah di hari Kiamat, tidak akan disucikan (dari dosa-dosa), tidak akan diperhatikan dan mereka semua akan merasakan azab yang sangat pedih. Yaitu orang tua yang (biasa) berzina, seorang raja yang pendusta dan orang miskin yang sombong." (HR.Muslim).

"Kehormatan istri-istri para mujahidin (pejuang) jika dibandingkan dengan orang-orang yang tidak ikut berjuang seperti kehormatan seorang ibu (ibu mereka). Apabila ada seseorang yang mendapat tugas menjaga istri seorang pejuang kemudian ia justru mengkhianatinya, maka di hari Kiamat ia akan disuruh berdiri kemudian si pejuang akan mengambil pahala-pahala (si pengkhianat) sesuka hatinya. Bagaimana menurut pendapat kalian?" tu (HR. Muslim).

"Ada empat golongan manusia yang akan dimurkai oleh Allah: Pedagang yang suka bersumpah, orang miskin yang sombong, orang tua yang suka berzina dan pemimpin yang jahat." (HR.An-Nasai dan sanad-sanadnya shahih)


Perbuatan zina yang paling keji adalah berzina dengan ibu, saudara kandung, istri bapak (ibu tiri), dan terhadap perempuan yang semahram (masih kerabat dekat). Imam Al-Hakim telah menshahihkan dan menjamin (akan keshahihannya) bahwa, "Barang siapa yang menyetubuhi perempuan semahram (masih kerabat dekat), maka bunuhlah!" (Di dalam bab ini terdapat beberapa hadits, di antaranya hadits Al-Bara bahwa pamannya pernah diutus oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk membunuh seseorang yang telah menyetubuhi ibu tirinya (istri bapaknya) dan hartanya dibagi lima."


Syarah :

Allah telah memperingatkan perbuatan zina ini dengan hukuman di dunia dan di akhirat. Hukuman di dunia yaitu hukuman had dengan dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun yakni diusir dari kampung halamannya bagi yang belum menikah dan dirajam (dilempari) dengan batu sampai mati bagi yang sudah menikah.
Sebuah kejahatan yang bisa berakibat kepada kematian (dihukum dengan dibunuh) adalah sebuah kejahatan yang sangat kotor yang mengungkapkan bahwa pelakunya sudah tidak layak lagi hidup di tengahtengah masyarakat. Ia adalah sumber kerusakan yang wajib ditindak tegas sehingga tidak merusak tatanan kehidupan bermasyarakat.
Adapun hukumannya di akhirat, maka sesungguhnya AllahTa'ala telah berfirman :

"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengnn (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan kebajikan; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Allah Maha
Pengampun, Maha Penyayang. " (QS. Al-Furqaan : 68-70).

Di dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dalam mimpinya beliau melihat sebuah lubang (saluran) yang menyerupai tungku api. Bagian atasnya sempit, sedangkan bagian bawahnya lebar. Dari dalamnya terdengar suara gaduh dan berisik. Maka beliau pun melihat ke dalamnya. Ternyata di dalamnya terdapat banyak lakilaki dan perempuan dalam keadaan telanjang. Dari bawahnya ada lidah api yang membara. Maka beliau pun bertanya (kepada malaikat Jibril) tentang mereka dan dijawab bahwa mereka itu adalah laki-laki dan perempuan para pezina.

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 
Tidak akan berzina seorang pezina pada saat iaberzina sedangkan ia orang mu'min." Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila seorang hamba berzina, maka imannya akan keluar dan di atasnya seolah-olah ada sebuah bayang-bayang. Apabila ia berhenti (dari perzinaannya), maka imannya akan kembali kepadanya."

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Apabila perzinaan dan riba telah merajalela di sebuahkampung, berarti (pendudukkampung tersebut) akan mendapatkan azab Allah dikarenakan perbuatan mereka sendiri." Wahai kaum muslimin, apabila perbuatan zina ini dikaitkan dengan hukuman seperti ini, maka hal ini menandakan bahwa zina mengandung kerusakan yang sangat besar, akan merusak hati dan pikiran menimbulkan kehinaan dan aib, merusak kefurunan, mengacaukan garis nasab, dan menyebarkan berbagai macam penyakit kelamin. oleh karena itu, zina akan merusak kehidupan dunia dan agama, pribadi dan masyarakat. Kemudian datanglah ayat yang mulia yang melarang untuk mendekati zina. Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Israa: 32).

Larangan untuk mendekatinya berarti melarang semua sebab yang akan menimbulkan perzinaan. seperti sentuhan atau pandangan. oleh karena itu, seorang mukmin dilarang mencari kenikmatan seperti dengan memandang seorang wanita yang bukan istrinya, mendengar suaranya atau dengan menyentuh bagian tubuhnya. Sama saja apakah mencari kenikmatan itu dalam bentuk kenikmatan batin atau kenikmatan jasmani. Yaitu mencari kenikmatan dengan cara memandang dan yang sejenisnya hanya untuk kesenangan batin atau untuk kenikmatan jasmani dan nafsunya. semuanya adalah haram dan tidak boleh dilakukaru kecuali hanya kepada istri.

Sesungguhnya Allah Ta'ala telah menetapkan hukuman bagi orang yang menuduh berzin4 /aitu seseorang yang melemparkan tuduhan zina kepada seseoratrg yang telah menikah yang jauh dari tuduhan tersebut (orang baik-baik) dengan mengatakary "Hai lelaki pezina!" atau, "Hai wanita pezina!" Barangsiapa yang mengatakan ucapan seperti ini kepada seseorang, maka katakanlah kepadanya, "Anda harus mendatangkan bukti yang syar'i atas tuduhan Anda ini. Kalau tidak bisa, maka Anda akan dicambuk!" Kemudian ia (si penuduh) tidak bisa mendatangkan bukti-buktinya. Maka orang seperti ini harus menerima tiga macam hukuman. Pertama dicambuk sebanyak delapan puluh kali, kedua persaksiannya tidak akan diterima untuk selama-lamanya, dan ketiga dicap sebagai orang fasik (pendusta). Kecuali apabila ia mau bertaubat dan memperbaiki dirinya.

Sedangkan berdasarkan hak Allah bahwa hukuman bagi pezina dibagi menjadi dua bagian. Pertama dengan cara dicambuk seratus kali di hadapan orang banyak dan kemudian diasingkan dari kampungnya selama setahun penuh. Hukuman ini berlaku bagi seseorang yang belum pemah menikatr, belum pemah merasakan nikmatnya hubungan intim yang dibolehkan. Allah Ta'alaberhrman, "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menialankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian oranSorang yang beriman." (QS. An-Nuur: 2).

Sedangkan jenis hukuman yang kedua bagi para pezina adalah dirajam dengan batu sampai meninggal dunia. Kemudian dimandikan, dikafani, dishalatkan dan didoakan agar dirahmati serta dikuburkan bersama dengan kaum muslimin (pada pekuburan kaum muslimin).
Inilah hukuman bagi mereka yang telah menikah yang telah merasakan kenikmatan berjima'yang dibolehkan walaupun pada saat ia berzina, pasangannya tidak ada (telah meninggal dunia atau telah bercerai).
Amirul Mukminin Umar bin Al-Khathab pemah berkata di atas mimbar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan kebenaran dan menurunkan Al-Qur'an kepadanya. Di antara ayat yang diturunkan kepada beliau adalah ayat tentang rajam. Kami telah membacanya dan kami pun memahaminya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pemah melaksanakan hukum rajam ini dan kami melaksanakannya (merajam seseorang) sepeninggal beliau. Aku khawatir jika waktu telah berlalu begitu lama, nanti akan ada orang-orang yang mengatakan, "Demi Allah, kami tidak menemukan hukum rajam di dalam Al-Qur'an." Oleh karena itu, kaum muslimin menjadi sesat karena telah meninggalkan kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah, yaitu hukum rajam. Sesungguhnya hukum rajam benar-benar tercantum di dalam Al-Qur'an untuk siapa saja yang berzina dan telah menikatu baik lakilaki maupun perempuan dengan syarat buktibuktinya telah jelas, seperti si perempuan hamil atau dengan pengakuan. Inilah Pengumuman Amirul Mukminin Umar bin Khathab di atas mimbar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam di hadapan banyak orang. Supaya hukum rajam ini jangan ditolak karena tidak adanya sebuah ayat di dalam AlQur'an (yang menjelaskannya) karena Allah telah menghapusnya dan membiarkan (tidak menghapus) ayat yang lain.

Sesungguhnya hukuman pezina yang telah menikah dengan bentuk hukuman yang sangat menyakitkan ini dan tidak dibunuh secara langsung dengan pedang merupakan penebus untuk dirinya karena telah merasakan kenikmatan haram yang telah dirasakan oleh seluruh tubuhnya. Oleh karena itu, sudah sepantasnya apabila hukuman ini dirasakan pula oleh seluruh tubuhnya dengan dilempari batu-batu.

Sesungguhnya ketentuan hukum rajam bagi laki-laki dan perempuan (yang berzina) benar-benar merupakan rahmat untuk seluruh umat manusia. Karena hukuman rajam ini bisa menumpas kejahatan perzinaan yang bisa menghancurkan kehidupan bermasyarakat, merusak akhlak dan perilaku yang berdampak pada penelantaran keturunan garis keturunan menjadi tidak jelas, yang dapat mengubah tatanan kehidupan masyarakat yang manusiawi menjadi kehidupan masyarakat yang hewani, ylng hanya mementingkan urusan perut dan seks.

Allah Ta'ala berfirmary "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Israa: 32).


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...