Rabu, 12 November 2025

Dosa-Dosa Besar : Menunda Membayar Mahar dan Tidak Berniat Untuk Membayarkannya

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Masid Nurul Iman Blok M, 12 Nov 2025.


Kajian Ustad Kahlid Basalamah : Dosa-dosa besar -> menipu dengan mahar palsu (menunda membayar mahar/memang niat tidak membayarkannya). 


Mahar boleh untuk ditunda pembayarannya (dengan catatan sudah disebutkan di awal dan sudah disepakati) tetapi tetap harus ditunaikan. jika tidak ditunaikan maka status hukum untuk suami yg tidak menunaikan mahar dia menjadi pezina walau statusnya sudah suami. karena mahar merupakan kewajiban suami. Ibarat orang yang berhutang dan niat untuk tidak melunasinya, maka di akhirat akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri. 

Rasulullah bersabda laki-laki manapun yang akan menikahi wanita dengan mahar yang ditunda dan niat untuk tidak membayar lalu dia mati sebelum melunasi mahar tersebut maka akan bertemu dengan Allah sebagai seorang penzina. 


Poin-poin penting sebagai mukmin :

  1. Jika berjanji harus ditepati, kecuali ada udzur syari dan tetap diinfokan ke orang yg diberikan janji.
  2. Tidak berwajah dua. dan tidak melecehkan sesama manusia (karena level dosa terendah melecehkan manusia sama dengan level dosa tertinggi memakan riba). 


Mahar : 

  1. Secara bahasa : sesuatu yang muncul dari adanya proses pernikahan.
  2. Secara istilah : sesuatu yang wajib ditunaikan dari calon suami untuk diberikan ke calon istri yang bermanfaat, merupakan syarat sah nya pernikahan dan juga sebab ter-halalkan hubungan suami istri. 


Sesuatu yg sudah diberikan oleh suami ke istri maka haram untuk diambil kembali. 


Bentuk-bentuk mahar :

  1. Harta (emas, perak, uang, dll)
  2. Sesuatu yang dapat diambil sebagai jasa. contoh Nabi Musa membantu Nabi Syuaib yang selanjutnya Nabi Syuaib dinikahkan dengan anaknya (maharnya adalah bekerja 8 tahun dengan Nabi Syuaib).
  3. Sesuatu yang hal yang dapat dengan mudah ditunaikan, contohnya dalam perbudakan (menjadikan kemerdekaan seorang budak menjadi mahar), di kisah Abu Talha yang menjadikan masuk islamnya sebagai mahar utk menikahi Ummu Sulaim.
  4. Hafalan Alquran, dengan syarat harus diajarkan ke istrinya.

Para ulama lebih condong mahar yang paling baik adalah harta. 


Mahar yg paling baik adalah mahar yang paling mudah dan paling ringan ditunaikan (dan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan calon mempelai laki-laki) -> kemudahan dan keringanan dari sisi laki-laki untuk ditunaikan, bukan dari nominal.

Rasulullah bersabda berkahnya seorang wanita adalah yg mudah di khitbah, yg mudah maharnya, dan yg mudah memiliki keturunan. 

Abdullah bin Masud mengatakan jika ada kasus ketika suami meninggal dunia sebelum menggauli istrinya di malam pertama, maka sang istri tetap berhak mendapatkan mahar tersebut (walau mahar merupakan syarat dapat menggauli istri)

Mahar boleh disediakan oleh keluarga, orang tua, atau teman suami.

Mahar boleh disebutkan dari pihak perempuan utk disediakan oleh pihak laki-laki.


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...