بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman
Ust. Hidayat Husein
Allah Ta'ala berfirman :
" Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukanNya, (yaitu) oran-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat." (QS. Fushshilat: 6-7)
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka lahanam," (QS. At-Taubah: 34-35).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
"Para pemilik unta, sapi dan kambing yang tidak mau menunaikan zakatnya, maka di hari Kiamat kelak akan dihadapkan dengan seekor binatang bertanduk (yang akan menanduk dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan kaki-kakinya. Apabila yang akhir telah habis maka yang pertama aknn kembali mengulangnya lagi) sampai ia diadili di tengah-tengah manusia di hari yang lamanya sama dengan lima puluh tahun. Kemudian ia akan melihat jalanya, apakah akan menuju ke surga ataukahke neraka. Parapemilikhartayang tidak mau menunaikan zakatnya, maka di hari Kiamat kelakhartanya akan dirubah menjadi seekor ular yang akan mematuknya.."
Abu Bakar Shiddiq Radhiyallahu Anhu pernah memerangi kaum yang menolak membayar zakat. Abu Bakar berkata, "Demi Allah, kalau saja mereka tidak mau menyerahkan seekor anak kambing betina yang dahulu biasa diserahkan kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka aku akan memerangi mereka atas penolakannya itu.
Allah Ta'ala berfirman :
"Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) ituburuk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) dilangit dan dibumi. Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. AIi Imraan: 180).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda tentang orang yang menolak membayar zakat,
" Barang siapa yang tidak mau membayar zakat, maka sesungguhnya kami akan mengambilnya dan mengambil separuh hartanya sebagai suatu ketetapan diantara ketetapan-ketetapan yang telah ditetapkan oleh Rabb kami Azza wa jalla." " (HR. Abu Dawud dan An-Nasai dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya)
Dari Yahya bin Abi Katsir telah berkata kepadaku Amir Al-Uqaili bahwa bapaknya telah memberitahukan kepadanya bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bersabda,
"Ada tiga golongan yang pertama kali masuk neraka, Pemimpin yang diktator, orang kaya yang tidak menunaikan hak Allah di dalam hartanya (tidak mau menunaikan zakat) dan orang fakir yang sombong."
Dari Syarik dan dari yang lainnya dari Abu Ishaq dari Abu Al-Ahwash dari Abdullah ia berkata, "Kalian diperintahkan untuk shalat dan menunaikan zakat. Barangsiapa yang tidak mau menunaikan zakat, maka shalatnya tidak sah."
Syarah :
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
Para pemilik emas dan perak yang tidak mau menunaikan haknya (tidak mau membayar zakatnya), maka di hari Kiamat kelak akan dibentangkan sebuah lempengan logam dari api neraka lalu dipanaskan di neraka jahanam kemudian ditempelkan ke perut, kening dan punggungnya. Ketika (lempengan tersebut) telah dingin, maka akan diulang kembali (dipanaskan) pada satu hari yang lamanya sama dengan lima putuh tahun sampai ia diadili di tengah-tengah manusia dan melihat ialannya, apakah menuju surga atau ke neraka."
Emas atau perak wajib dizakati menurut ukuran zatnya pada setiap keadaan. Apakah emas dan perak tersebut disiapkan oleh seseorang sebagai mahar (mas kawin), untuk membeli rumah sebagai tempat tinggalnya, untuk membeli mobil sebagai alat transportasinya menyimpannya sebagai sarana untuk investasi atau untuk tujuan yang lainnya.
Emas dan perak wajib dizakati dalam keadaan apa pun. sehingga emas dan perak yang sedang dipakai oleh seorang wanita pun tetap harus dizakati. Zakat emas dan perak wajib ditunaikan dalam keadaan apa pun dengan syarat harus sudah mencapai nishab (ukuran)-nya. Ukuran untuk emas yaitu 85,5 gram, sedangkan untuk perak adalah 595 gram.
Apabila seseorang memiliki emas dan perak seberat itu, maka ia wajib menunaikan zakatnya dalam keadan apa pun. Sebab jika tidak dizakati, maka balasannya adalah sebagaimana yang disabdakan Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam, "...Maka di hari Kiamat kelak akan dibentangkan sebuah lempengan logam dari api neraka." Lempengan tersebut bukan terbuat dari emas atau perak, tetapi terbuat dari api, wal'iyaadzubillaah. Maksudnya lempengan logam yang terbuat dari api dan akan dipanaskan di dalam neraka Jahanam. Sedangkan panasnya api neraka Jahanam adalah enam puluh sembilan kali lipat daripada panas seluruh api yang ada di dunia. Seluruh api di dunia sampai api yang dihasilkan oleh sebuah gas yang merupakan api yang paling panas (di dunia). Akan tetapi, api neraka Jahanam jauh lebih panas, enam puluh sembilan kali lipat dari panasnya api dunia.
Makna "Orang-orang yang menyimpan emas dan perak" adalah orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakatnya sebagaimana yang ditafsirkan oleh para ulama dari kalangan para shahabat tabi'in dan yang sesudah mereka. Karena orang yang tidak mau membayar zakatnya berarti ia hanya menyimpan saja meskipun berada di puncak gunung (terlihat jelas). Sedangkan jika ia telah menunaikan zakatnya, maka ia tidak akan dikatakan menyimpan (emas dan perak) meskipun berada di dalam perut bumi (tidak terlihat). Maka istilah menyimpan atau menimbun adalah untuk sesuatu yang tidak ditunaikan zakatnya.
Maka mereka akan merasakan azab jasmani dan azab rohani dengan cercaan dan gertakan. Bagaimanakah keadaan hatinya saat itu ketika dikatakan kepadanya, "lnilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri!" Maka hatinya terasa hancur, pedrh, dan tubuhnya
terasa sakit, wal'iyaadzubillaah.
terasa sakit, wal'iyaadzubillaah.
Inilah balasan bagi orang-orang yang tidak mau memb ayar zakat emas dan perak yang mereka miliki. Adapun sesuatu yang senilai dengan emas dan perak dalam bentuk tunai, maka hukum benda tersebut memiliki hukum tersendiri.
Berdasarkan hal tersebut, maka barangsiapa yang memiliki uang yang senilai dengan (ukuran) emas dan perak, maka ia wajib menunaikan zakatnya. Karena kebanyakan negara melakukan transaksinya menggunakan uang (bukan dengan emas atau perak). Ada pecahan lima (lima ribu, lima dolar), pecahan sepuluh (sepuluh ribu misalnya). Uang ini kedudukannya menggantikan posisi emas dan perak. Karena nilai nominal uang tersebut dijadikan iebagai pengganti dari nilai emas dan perak dalam transaksi di antara sesama manusia. Sehingga apabila seseorang memiliki uang yang senilai dengan ukuran (nishab) emas dan perak, maka ia wajib menunaikan zakatnya. Sudah diketahui bersama bahwa nilai perak terkadang naik dan turun. Maka harus diukur atau ditimbang apabila sudah wajib dizakati. Apabila telah sampai nishabnya (seukuran 56 riyal perak), maka ia wajib mengeluarkan zakatnya, sedangkan ukuran zakatnya adalah dua setengah persen.
Kemudian Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menyebutkan unta betina, hewan ternak, dan sapi. Beliau menetapkan bahwa di antara zakat unta betina adalah air susunya pada saat unta tersebut mendatangi sumur. Apabila unta tersebut mendatangi sebuah sumur (berisi banyak air), maka susu unta tersebut akan diperah. Dan sudah menjadi kebiasaan ketika orang-orang Arab memerah susu unta, maka mereka akan menyedekahkan (membagikannya) kepada orang-orang yang hadir pada saat itu. Inilah di antara hak unta betina tersebut. Karena unta betina apabila mendatangi tempat air, maka sang unta akan subur dan apabila subur, maka unta tersebut akan lebih gemuk dan besar karena dipenuhi oleh air susunya. Kemudian apabila orang-orang fakir datang, maka susunya akan dibagikan kepada mereka secara cuma-cuma karena hal ini merupakan hak di antara hak seekor unta betina.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar