Allah Ta'ala berfirman,
"Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya." (QS. An-Nisaa':93).
AIIah Ta' ala' berfirman,
"Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat.." (QS. Al-Furqaan 68-70).
AIIah Ta' ala' berfirman,
"Barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia." (QS. Al-Maaidah: 32).
Nabi shallallahu Alaihi wa sallam bersabda :
- Jauhilah oleh kalian tujuh dosa-dosa besar." Kemudian beliau menyebutkan di antaranya yaitu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh.
- Dosa apakah yang paling besar? Maka beliau menjawab, Engkau menyekutukan Allah, padahal Allah-lah yang telah menciptakanmu." Kemudian si penanya berkata kembali, "Kemudian dosa apa lagi? Beliau menjawab, "Engkau membunuh anakmu karena takut anakmu akan makan bersamamu. "Si penanya kembali bertanya, " Kemudian dosa apa lagi?,, Beliau menjawab, "Engkau berzina dengan istri tetanggamu.
- Apabila dua orang muslim saling berhadapan dengan (menghunus) pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh (keduanya) akan masuk neraka." Beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, hukuman ini (layaknya) untuk yang membunuh. Bagaimana halnya bagi korban yang terbunuh? " Maka Beliau menjawab, "Sesungguhnya ia pun berniat ingin membunuh lawannya.
- Seseorang akan selalu berada dalam kelapangan dalam agamanya selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan (tidak pernah membunuh orang lain).
- Janganlah kalian kembali kufur (murtad) sepeninggalanku yaitu sebagian kalian menebas leher-leher sebagian yang lain (saling membunuh).
- Membunuh seorang muslim di sisi Allah dosanya lebih besar daripada musnahnya dunia ini.
- Seseorang akan selalu berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak pernah menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh or ang lain). (teks Imam Al-Bukhari).
- (Perkara) yang pertama kali disidangkan di antara manusia (di hari Kiamat kelak) adalah mengenai darah (pembunuhan).
- Dosa-dosa besar yang paling besar adalah menyekutukan Allah, membunuh jiwa dan durhaka kepada kedua orang tua.
- Sesungguhnya Allah sangat marah terhadap orang yang membunuh seorang muslim."Beliau mengatakannya sampai tiga kali. (Riwayat ini berdasarkan riwayat Imam Muslim).
- Tidak satu jiwa pun yang dibunuh secara zhalim melainkan darahnya akan ditanggung oleh anak Adam yang pertama (Qabil), karena dialah orang yang pertama kali melakukan pembunuhan."(Muttafaq Alaih).
- Barangsiapa yang telah membunuh orang kafir mu'ahad (orang kafir yang ada dalam perjanjian damai dengan umat lslam), maka ia tidak akan mencium wangi surga dan wangi surga bisa tercium sejauh perjalanan empat puluh tahun." (HR. Al Bukhari dan An Nasai).
- Barangsiapa yang telah membunuh orang kafir yang ada dalam naungan perjanjian (perjanjian damai dengan umat lslam) dan berada di bawah perlindungan Allah dan Rasul-Nya, berarti ia telah merusak perlindungan Allah (atas jiwa tersebut) dan (di akhirat kelak) ia tidak akan bisa mencium wangi surga. Padahal wangi surga sudah bisa dicium dari jarak empat puluh tahun perjalanan." (Dishahihkan oleh Imam At-Tirmidzi).
- Barang siapa yang ikut membantu terbunuhnya seorang mu'min dengan satu baris kalimat, maka kelak ia akan bertemu dengan Allah dan di antara kedua matanya tertulis kalimat, 'orang yang berputus asa dari rahmat Allah., (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Di dalam sanad ini ada perbincangan (diperdebatkan keshahihannya).
- Semua dosa masih ada harapan untuk diampuni oleh Allah. Kecuali orang yang mati dalam keadaan kafir dan orang yang telah membunuh seorang mu'min dengan sengaja." (HR. An-Nasai).
"Seorang mu'min akan selalu dalam kelapangan... " maksudnya dalam kelonggaran di dalam agamanya, selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan." Yakni selama tidak pernah membunuh seorang mukmin atau kafir dzimmi atau orang kafir yang terikat di bawah naungan perjanjian atau orang yang mendapat jaminan keamanan. Semuanya itu adalah darah-darah yang haram (untuk ditumpahkan) yang terdiri dari empat macam, yaitu :
- Darah seorang muslim
- Darah seorang kafir dzimmi
- Darah seorang yang terikat di bawah naungan perjanjian
- Darah seorang yang mendapat jaminan keamanan.
Sedangkan yang paling berat dan paling besarnya adalah darah seorang mukmin. Adapun darahnya seorang kafir harbi (orang kafir yang melakukan perlawanan dengan umat Islam) tidak termasuk darah yang diharamkan (kafir harbi boleh dibunuh) Apabila seseorang telah menumpahkan darah yang diharamkan, maka agamanya akan terasa sempit baginya. Maksudnya bahwa dada nya akan terasa sempit dikarenakan dosa tersebut sehingga akhirnya ia akan keluar dari agama Islam (murtad), dan ia akan mati dalam ke adaan kafir.
lima jenis balasannya (tercantum di dalam ayat ini). Yaitu pelakunya akan kekal di neraka Jahanam, akan mendapatkan murka dan laknat Allah, serta dijanjikan akan menerima azab yang sangat pedih bagi siapa saja yang telah membunuh seorang mu'min dengan sengaja. Karena apabila telah membunuh seorang mukmin, berarti ia telah menumpahkan darah yang diharamkan. Kemudian agamanya akan terasa sempit dan dadanya pun akan terasa sempit sehingga ia akan dicap murtad dari agamanya. Kemudian ia akan menjadi pen duduk neraka dan akan kekal di dalamnya.
Bahwa menumpahkan darah yang diharamkan (membunuh orang tanpa hak) termasuk di antara (deretan) dosa-dosa besar. Akan tetapi, jika si pelaku bertaubat dari pembunuhan tersebut, apakah sah taubatnya? Mayoritas para ulama mengatakan bahwa hukum taubatnya sah menurut keumuman firman Allah Ta'ala, "Dan orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina; dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat, (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat dan beriman dan mengerjakan ke bajikan." (QS. Al-Furqaan : 68-70) Inilah dalil yang menunjukkan bahwa siapapun yang bertaubat dari dosa pembunuhan (membunuh jiwa tanpa hak), kemudian ia beramal shalih, maka Allah akan menerima taubatnya.
Akan tetapi, bagaimana bentuk taubatnya itu? Karena membunuh seorang mukmin berkaitan dengan tiga macam hak :
- Hak Allah
- Hak yang terbunuh
- Hak wali si korban
Apabila seseorang bertaubat dari hak Allah, maka Allah akan mengampuninya. Si korban memiliki hak dari diri si pelaku. Akan tetapi si korban telah terbunuh, tentu ia tidak bisa membalasnya di dunia ini. Apakah taubat si pelaku akan mendatangkan ampunan dari Allah bagi si pelaku ataukah hukum qishash (hukum balas) harus ditegakkan (terhadap si pelaku) pada hari Kiamat kelak? Hal inilah yang menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa hak si korban tidak akan gugur karena si pelaku telah bertaubat. Karena di antara syarat-syarat taubat adalah harus mengembalikan sesuatu yang pernah dizhaliminya kepada si pemiliknya. Sedangkan si korban tidak bisa menerima tebusan dari si pelaku atas kezhalimannya. Karena korban tersebut (sekarang) telah meninggal dunia. Sehingga hukum qishash harus ditegakkan terhadap si pelaku di hari Kiamat nanti.
Akan tetapi, zhahir dari ayat-ayat yang telah kita bahas di dalam surat Al-Furqaan di atas menunjukkan bahwa Allah akan mengampuninya dengan ampunan yang sempurna. Apabila Allah mengetahui kejujuran taubat seorang hamba, maka Dia akan memberikan ampunan-Nya kepadanya atas hak saudaranya yang telah dibunuhnya.
Sedangkan hak yang ketiga yaitu hak wali (keluarga) si korban. Hal ini menyangkut kerelaan dari wali korban. Setiap orang sangat dimungkinkan untuk mendapat kerelaan dari mereka (keluarga si korban). Ya itu dengan menyerahkan diri kepada mereka sambil mengatakan, 'Aku telah membunuh saudara kalian. Maka berbuatlah sekehendak kalian (terhadap diriku)!" Maka pada saat itu, mereka (keluarga si korban) bebas memilih empat perkara :
- Memaafkannya begitu saja,
- Membunuhnya sebagai bentuk qishash,
- Meminta diyat (tebusan sejumlah uang dari si pelaku),
- Dan bisa pula berdamai dengannya dengan sebuah perdamaian yang nilainya lebih rendah daripada diyat atau yang setara dengan diyat.
Semua ini dibolehkan menurut kesepakatan para ulama. Sedangkan apabila hak keluarga (wali korban) tidak bisa ditebus, kecuali dengan sejumlah uang yang nilainya lebih besar daripada diyat, maka di dalam masalah ini terdapat perbedaan di antara para ulama. Sebagian para ulama mengatakan bahwa diperkenankan untuk berdamai dengan sesuatu yang nilainya lebih besar daripada diyat. Dikarenakan hal ini merupakan hak keluarga si korban. Sehingga jika mereka berkehendak, maka mereka bisa mengatakan, "Kami akan membunuhmu!" Mereka juga bisa mengatakan, "Kami tidak akan memaafkanmu, kecuali dengan membayar sejumlah uang yang nilainya sepuluh kali lipat dari nilai diyat." Pendapat inilah pendapat yang masyhur dari kalangan madzhab Imam Ahmad Rahimahullah karena beliau membolehkan berdamai dengan sejumlah uang yang nilainya lebih besar daripada diyat.
Yang jelas, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa hal ini menjadi hak mereka. Maksudnya keluarga si korban berhak menentukan hak mereka. Misalnya mereka menuntut sejumlah uang (lebih besar dari diyat (denda yang ditentukan pemerintah) yang bisa menghibur duka mereka. Sehingga kita katakan bahwa taubatnya si pelaku pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja adalah sah berdasarkan ayat-ayat yang telah kami sebutkan dari surat Al-Furqaan. Yaitu khusus untuk kasus pembunuhan.
Sedangkan ayat yang kedua lebih umum "...sesungguh nya Allah mengampuni dosa-dosa seluruhnya." (QS. Az-Zumar:53) Hadits ini menunjukkan bahwa dosa membunuh jiwa (seorang mukmin) adalah sangat berat dan sesungguhnya perbuatan tersebut termasuk di antara jajaran dosa-dosa besar. Sesungguhnya orang yang membunuh dengan sengaja dikhawatirkan dirinya akan terlepas dari agamanya (murtad).