Selasa, 26 Agustus 2025

Ajakan Kepada Yang Benar atau Yang Sesat

 بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian rutin Musholla Baiturrahman 27 Agustus 2025, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Ajakan Kepada Yang Benar atau Yang Sesat.

Ust. Syarif Hidayatullah S.Ag


Allah Subhanahu waTa'ala berfirman,

"...Dan serulah kepada (agama) Tuhanrnu...." (Al-Qashash: 87)

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik...." (An-Nahl: 125)

".Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketakwaan.... " (Al-Maidah: 2 )


Penjelasan:

Penulis An Nawawi membuat suatu bab, yaitu 'Ajakan Kepada yang Benar dan Berdakwah Kepadanya." Yang dimaksud dengan ajakan kepada yang benar adalah menjelaskan kepada manusia tentang kebaikan yang mereka manfaatkan dalam urusan agama dan keduniaan mereka.

Barang siapa menunjukkan suatu kebaikan, maka dia seperti pelakunya. Sedangkan ajakan kepadanya lebih khusus daripada menunjukkan karena kadang ada di antara manusia yang telah menunjukkan dan menjelaskan, tetapitidak mengajak. Jika dia mengajak, maka itu lebih sempurna dan lebih baik. Manusia diperintahkan untuk mengajak kepada kebaikan.

Tetapi tidak boleh mendakwahkan sesuatu tanpa ilmu sama sekali karena hal itu akan menimbulkan bahaya, bahaya untuk dirimu sendiri dan bahaya untuk selainmu. Adapun bahayanya untuk dirimu karena Allah mengharamkan kepadamu mengatakan tentang-Nya sesuatu yang tidak kamu ketahui. 


Hadist ke 163:

Dari Abu Mas'ud Uqbah Al-Anshary Al-Badri Radhiyallau Anhu, dia berkata "Barang siapa yang menunjukkan (mengajak) kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakan kebaikan itu. " (Diriwayatkan Muslim).

Mengajak kepada yang baik mencakup segala sesuatu yang di dalamnya ada maslahat bagi manusia, baik bagi kehidupan mereka maupun sesudah mereka kembali. Kebaikan terdapat dalam amal akhirat juga ada pada amal dunia.

Perintah untuk berbuat baik dan larangan dari perbuatan mungkar harus memenuhi beberapa syarat :

  1. Yang memberi perintah atau melarang harus mengetahui bahwa ini makruf dan diperintahkan, atau ini mungkar dan dilarang. Jika seseorang tidak tahu, dia tidak boleh melarang atau menyuruh, karena Allah Subhanahu waTa'ala berfirman, "Dan janganlah kamu mengikuti apa yng kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya Sesungguhnya pendengaran penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertangungan jawabannya" (Al-Israa': 36).
  2. Mengetahui bahwa orang yang diseru itu berbuat kemungkaran atau meninggalkan yang makruf. Kita tidak boleh menyalahkan seseorang tentang sesuatu yang kita tidak ketahui. Misalnya, jika ada seseorang masuk masjid dan duduk, maka sebaiknya ditanya dulu, mengapa duduk dan tidak shalat? Bukan dilarang atau disalahkan, dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika sedang berkhutbah Jum'at, melihat seorang lelaki masuk masjid dan langsung duduk. Beliau bertanya kepadanya, 'Apakah kamu sudah shalat?" Dia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Bangun dan shalatlah dua rakaat." Beliau tidak langsung menyalahkannya ketika dia meninggalkan shalat karena mungkin dia telah mengerjakan shalat, tetapi beliau tidak melihatnya.
  3. Kemungkaran yang dilarang itu tidak berakibat kepada kemungkaran yang lebih besar. Seperti, jika kamu melarang seseorang merokok-merokok adalah haram dan kemungkaran yang harus diingkari. Tetapi jika kita melarangnya, dia akan berubah minum khamr, maka dalam kasus semacam ini janganlah dia kamu larang kemungkarannya, karena merokok lebih ringan dosanya daripada minum khamr. Melakukan dua kerusakan yang lebih ringan hukumnya wajib jika menghindarinya dapat menyebabkan kepada melakukan kerusakan yang lebih besar.

Dalam etika beramar makruf dan bernahi mungkar adalah seorang dai hendaknya menjadi orang yang pertama kali menjalankan perintah dan menghindari larangan. Dna kita memohon kepada Allah semoga menjadikan kita termasuk orang-orang yang mengajak kepada kebaikan dan melarang kepada yang mungkar. lnnahuu jawwaadun karim.


Hadist ke 164:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Rasulullah ShalIalIahu AIaihi wa SalIam bersabda, " Siapa saja yang mengajak kepada kebenaran, maka ia memperoleh pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun Dan siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi dari dosa mereka sedikit pun., (Diriwayatkan Muslim).

Mengajak kepada kebenaran berarti menjelaskan kebenaran kepada manusia dan mengajak untuk mengerjakannya. Seperti menjelaskan kepada manusia bahwa shalat dua rakaat dhuha hukumnya sunah, kemudian dia mengerjakan shalat dua rakaat dhuha itu, lalu dikuti oleh orang banyak dan mereka juga mengerjakannya, maka orang itu akan mendapatkan pahala seperti pahala mereka semua tanpa dikurangi dari pahala mereka karena karunia Allah sangat luas.

Kemudian, Rasulullah Shallallohu Alaihi wa Sallam melanjutkan sabdanya, " Dan siapa saja yang mengajak kepada kesesatan, maka ia mendapat dosa seperti dosa orang yang mengerjakannya tanpa dikurangi dari dosa mereka sedikit pun." Atau jika seseorang mengajak kepada dosa dan kepada sesuatu yang ada dosa di dalamnya, seperti, mengajak manusia kepada kelalaian, kebatilan, kekayaan, dan riba, atau perbuatan-perbuatan haram lainnya, jika orang yang mendengarnya terkesan dengan ajakannya, maka akan dicatat untuknya dosa seperti dosa-dosa mereka karena dia mengajak kepada kejahatan.

Dan bahwasanya mengajak kepada petunjuk dan dosa bisa dilakukan secara lisan, seperti jika seseorang mengajak dengan berkata, "Lakukanlah ini dan lakukan ini." Bisa pula dilakukan dengan perbuatan, khususnya jika ada orang yang menjadi panutan, jika dia mengerjakan sesuatu seakan-akan dia mengajak manusia mengerjakannya.

Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa orang yang menyebabkan Seseorang melakukan sesuatu seperti mengajaknya Secara langsung karena dialah yang menyebabkannya berbuat baik sehingga dia mendapatkan pahala seperti pahala dari perbuatannya. Begitu juga orang yang mengajak kepada kejelekan atau dosa, maka dia sebagai penyebab dosa mendapatkan dosa seperti orang yang mengikutinya.

Dalam hal ini para ulama fikih telah membuat suatu kaidah bahwa penyebab seperti berbuat secara langsung. Akan tetapi, iika berkumpul antara penyebab dan yang melakukan secara langsung, maka tanggung jawabnya dialihkan kepada yang melakukan secara langsung karena hal itu lebih dekat dan lebih menyentuh kepada kerusakan.


Wallahu a'lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...