Jumat, 20 Juni 2025

Kewajiban Mematuhi & Mengikuti Perintah Serta Contoh Dari Rasulullah ﷺ

 بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian Sunah Musholla Baiturrahman = Syarah Riyadhus Shalihin BAB Perintah Menjaga Sunah dan Adab Nabi (11 Juni 2025)

Ust. Syarif Hidayatullah, S.Ag.

Sunah : jalan yang ditempuh Rasulullah dalam beribadah, berakhlak, dan bergaul, yang terdiri dari perkataan, perbuatan, dan ketetapannya.


Hadist ke 149:

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Biarkanlah, jangan kalian pertanyakan suatu hukum selagi aku tidak menerangkan hukumnya pada kalian. Orang-orang sebelum kalian celaka karena banyak bertanya dan perselisihan mereka dengan para nabi. Jadi, apabila aku mencegah sesuatu kepada kamu maka jauhilah, dan apabila aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian." (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, "sesuatu yang aku larang kalian darinya, maka jauhilah" terikat dengan keadaan darurat, artinya jika kalian terpaksa harus melakukan sesuatu yang haram, maka sesuatu yang haram itu bisa menjadi halal manakala memenuhi dua syarat : pertama, tidak ada sesuatu, yang dapat menghilangkan darurat itu, kecuali sesuatu yang haram. Kedua, sesuatu yang haram itu dapat menghilangkan darurat. Dengan dua syarat ini kita tahu bahwa kita tidak perlu berobat dengan obat yang haram seandainya masih ada obat yang halal. Kita baru boleh mencari obat yang haram jika tidak ada lagi obat yang halal.

Renungkanlah sabda Rasulullah Shallollohu Alaihi wa Sallam,' Jika aku perintahkan sesuatu perintah kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian," Ini berbeda dengan larangan karena perintah adalah mengerjakan dan mengharuskan, yang kadang sulit bagi seseorang melakukannya dan kadang tidak kuasa melakukannya. Maka dari itu, beliau menyaratkannya dengan perkataan , "Maka kerjakanlah semampu kalian." Namun demikian, perintah itu masih terikat dengan ikatan lain, yaitu tidak adanya penghalang yang menghalangi. Jika ada penghalang yang menghalangi, maka hal ini masuk dalam sabdanya, "Maka kerjakanlah semampu kalian." Para ulama berkata, "Tidak ada kewajiban bagi orang yang lemah dan tidak ada haram bagi orang yang terpaksa." Hadits ini diperkuat dengan sabda Nabi lainnya,' Jika aku melarang kalian dari sesuatu, maka jauhilah dan jika aku memerintahkan suatu perintah kepada kalian maka laksanakanlah semampu kalian." Oleh karena itulah, masalah ini termasuk dalam Bab "Menjaga Sunah dan Adabnya." Sedangkan sesuatu yang didiamkan oleh Nabi adalah keringanan. Sesuatu yang diamkan berarti dimaafkan. Ini termasuk rahmat Allah. segala sesuatu tidak pernah lepas dari tiga hal : diperintahkan, dilarang, atau didiamkan. Sesuatu yang didiamkan Allah dan Rasul-Nya berarti dimaafkan, tidak wajib kita mengerjakannya dan tidak pula diperintahkan meninggalkannya. Walla hu al-muwaffiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...