بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman, Dosa-dosa Besar ke 22 : Perampokan
Ust. Hidayat Husein
Allah ta'ala berfirman :
"Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Maaidah: 33).
Hanya dengan menakut-nakuti di jalanan saja sudah termasuk melakukan sebuah dosa besar. Bagaimana kalau sampai terjadi perampasan harta benda (perampokan)? Bagaimana pula jika si pelaku sampai menyakiti, membunuh, dan melakukan tindakan dosa-dosa besar lainnya?
Selain itu, pada umumnya mereka tidak melaksanakan shalat serta menghabiskan harta yang dirampasnya itu untuk membeli arak dan berzina.
Syarah :
Syaikh Utsaimin Rahimahullah betkata, Allah Ta' ala telah menentukan hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya. Mereka adalah para perampok (pembegal) di jalanan yang suka menghadang orang lain di jalanan dan melakukan tindak kekerasan dan kemudian merampas harta benda orang lain. Terkadang mereka melakukan dua kejahatan yaitu merampas harta benda korban dan membunuhnya.
Allah Ta'ala berfirman, "Hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yangbesar." (QS. Al-Maaidah: 33).
- Apabila mereka melakukan pembunuhan dan perampasan harta benda sekaligus, maka mereka harus dibunuh dan disalib.
- Apabila mereka membunuh tetapi tidak merampas harta benda (si korban), maka ia harus dibunuh dan tidak perlu disalib.
- Apabila mereka hanya merampas harta benda saja dan tidak melakukan pembunuhan, maka tangan kanannya harus dipotong sebatas telapak tangan dan kaki kirinya dipotong juga sebatas mata kakinya.
- Kemudian apabila mereka melakukannya hanya untuk menakut-nakuti orang lain, maka hukumannya harus diusir dari kampung halamannya sampai mereka berhenti dari kejahatannya. Jika mereka tidak mau menghentikan aksi kejahatannya, maka mereka harus dipenjara.
Alasan kenapa para pembegal (perampok) berhak memperoleh hukuman seperti ini dikarenakan kejahatan mereka sangat besar, membuat keonaran, dan membuat orang lain merasa tidak aman.
Dan bagi kaum muslimin harus berani melawan para perampok, karena orang yang berani melawan orang zalim jika ia mati maka termasuk mati syahid karena salah satu kondisi mati syahid adalah orang yang mati karena membela haknya.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar