Minggu, 28 Desember 2025

Dosa-dosa Besar ke 21 : Mencuri

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Allah Ta'ala berfirman : 

Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Maha bijaksana. (QS. Al Maidah:38).

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda : 

Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur dan tangannya dipotong kemudian ia mencuri seutas tali dan dipotong tangannya.

Kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.

Tidak akan berzina Seorang pezina pada saat ia berzina sedangkan ia beriman. Tidak akan mencuri seorang pencuri pada saat ia mencuri Sedangkan ia beriman. Pintu taubat masih terbuka lebar (tetap ditawarkan).

lngatlah sesungguhnya (larangan) itu ada empat perkara : janganlah engkau menyekutukan Allah, jangan membunuh iiwa yang Allah lindungi kecuali dengan cara yang dibenarkan, jangan berzina dan jangan mencuri.


Syarah :

Bahwa pencurian pernah dialami orang-orang sebelum kita. Pencurian termasuk kasus besar yang banyak terjadi antara orang kaya dengan orang miskin, orang yang terhormat dengan rakyat jelata. Kemudian Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersumpah, padahal beliau adalah orang baik dan jujur, tidak perlu bersumpah. Akan tetapi, beliau tetap bersumpah, "Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, akulah yang akan memotong tangannya." Ya Allah, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada beliau. Inilah keadilan hukum Allah ditegakkan, bukan mengikuti hawa nafsu. Beliau bersumpah, apabila Fatimah binti Muhammad mencuri, padahal nasab dan keturunannya lebih mulia daripada wanita Al-Makhzumiyah, karena Fatimah akan menjadi pemimpin para wanita penduduk surga, maka beliau akan memotong tangannya. 

Sabda beliau, " Akulah yang akan memotong tangannya." Memiliki dua makna.

  1. Beliau sendiri yang akan memotong tangan Fatimah. Makna pertama inilah yang lebih jelas.
  2. Beliau menyuruh orang lain untuk memotong tangan Fatimah.

Janganlah engkau sekali-kali memberikan keringanan hukuman kepada seseorang. Tegakkanlah dan janganlah mengasihaninya. Jangan pernah mengatakan, "Ia orang terpandang, Ia orang hina, Ia punya banyak anak." Jangan terpengaruh oleh semua ini selamanya. Contohnya jika ada seseorang yang telah menikah berzina, kemudian telah ditetapkan hukuman mati, maka engkau jangan terpengaruh oleh anak-anaknya yang masih kecil yang akan menjadi anak-anak yatim atau dengan istrinya yang akan menjadi janda. Tegakkanlah hukum Allah terhadap siapa pun yang berdosa dan layak menerima hukuman ini.

Ketika umat Islam bisa berbuat adil seperti ini, tidak pemah terpengaruh, berpendirian teguh, tidak takut dengan celaan para pencela, maka umat Islam akan mulia, memiliki kekuatan, dan akan ditolong Allah. Akan tetapi, apabila umat Islam tidak mau menegakkan hukum Allah, banyak mempertimbangkan permintaan-permintaan untuk membatalkan hukum Allah, maka umat Islam pun berada pada titik terendah seperti yang kalian lihat sekarang. semoga Allah mengembalikan kejayaan umat Islam dan semoga mereka selalu berpegang teguh dengan agamanya, sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.

Tidak ada perbedaan antara pencuri dari kalangan orang terhormat atau orang rendahan baik perempuan maupun laki-laki. Karena hadits di atas berbunyi, "Orang yang mencuri telur." Sedangkan harga sebutir telur tidak mencapai nishab pencurian yaitu seperempat dinar.
Lalu mengapa beliau berkata,
"seseorang mencuri (sebutir) telur kemudian tangannya dipotong dan seseorang yang mencuri seutas tali kemudian tangannya dipotong.

Bahwa seorang pencuri yang terbiasa mencuri sebuah barang yang bernilai kecil (tidak seberapa), maka ia akan terdorong untuk mencuri sebuah barang yang bemilai lebih mahal dan lebih berharga, maka tangannya tetap harus dipotong.


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...