بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ
Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Amar Ma'ruh dan Nahi Mungkar.
Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag
Hadist ke 174 :
Diriwayatkan dari Abu walid 'ubadah bin shamit Radhiyallahu Anhu, ia berkata, "Kami berbaiat kepada Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam untuk selalu mendengar dan taat, baik dalam kesusahan maupun dalam kesenangan, baik pada yang disenangi maupun yang dibenci. Bahkan, terhadap perbuatan penguasa atas kami dan kami berbaiat pula untuk tidak
menentang pemerintahan dari yang berhak, kecuali terbukti adanya pelanggaran yang jelas sesuai adanya datil-dalil yng datangnya dari Allah Ta'ala, serta kami berbai'at untuk selalu berkata benar di mana saja kami berada, kami tidak takut terhadap celaan siapa pun dalam membela (agama) Allah." (Diriwayatkan Bukhari dan Muslim).
Penjelasan:
Kami berbaiat, maksudnya para sahabat berjanji kepada Rasulullah shallollahu Alaihi wa sallam untuk mendengar dan taat kepada orang yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin karena Allah berfirman, "wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan pemimpin-pemimpin di antara kamu....,, (An_Nisaa,: 59).
Pemimpin itu ada dua, yaitu para ulama dan pejabat pemerintah. Keduanya adalah pemimpin. Tetapi ulama adalah pemimpin dalam urusan ilmu dan penjelasan, sedangkan penguasa (pejabat) adalah pemimpin dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan.
Berbaiat untuk mendengar dan taat.,,Dikecualikan dalam hal ini adalah perintah untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak boleh seorang pun berjanji untuknya karena tidak ada ketaatan bagi seorang makhluk untuk berbuat maksiat kepada pencipta. oleh karena itu, Abu Bakar Radhiyallahu Anhu ketika pertama kali memegang kekhalifahan berkata, "Taatilah aku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada kewajiban atas kalian untuk menaatiku.,' Jika pemimpin menyuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh seorang pun mendengarnya atau menaatinya karena pemegang kekuasaan tertinggi adalah Allah sehingga tidak mungkin durhaka kepada Allah hanya karena menaati orang yang tunduk kepada Allah, selain Allah adalah makhluk-Nya.
Perkataannya, "Dalam kesusahan maupun dalam kesenangan " Yaitu, baik ketika kami susah dalam mendapatkan harta maupun mudah mendapatkannya. Kami semua, baik yang miskin maupun yang kaya, harus taat kepada pemimpin-pemimpin kami dan mendengar mereka.
Begitu juga dalam hal yang kita senangi maupun kita benci. Yaitu, baik kita benci kepada perintah itu maupun kita senang dan bersemangat di dalamnya karena mereka memerintahkan apa yang sesuai dengan keinginan kita. Yang jelas kami mendengar dan taat dalam segala hal, kecuali seperti yang kami jelaskan di depan.
Dia berkata, "Bahkan, terhadap perbuatan penguasa atas kami." Yaitu, jika penguasa lebih mengutamakan harta dan sebagainya daripada rakyat sehingga mereka hanya mementingkan diri sendiri, kita harus tetap mendengar dan taat. Kami tidak mengatakan, "Kamu memakan harta, merusaknya, dan menghambur-hamburkannya. OIeh karena itu, kami tidak menaatimu." Akan tetapi, kami tetap mengatakan, "Kami mendengar dan kami taat karena Allah, walaupun kamu tidak mengutamakan kami.
Dalam hadits lain, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Dengarlah dan taatilah, walaupun dia memukul punggungmu dan mengambil hartamu." Ketahuilah bahwa kamu kelak akan menuntut qishash kepadanya pada hari Kiamat dan kamu akan mengambil sebagian dari kebaikannya jika dia punya kebaikan; jika tidak punya, maka keburukanmu diambil untuk diberikan kepadanya, setelah itu dia dimasukkan ke dalam neraka. Semua itu telah diatur rapi dan pasti, tidak ada sedikit pun yang akan hilang di hadapan Allah.
Ada syarat yang membolehkan seseorang diturunkan dari kekuasaannya dan dilepas dari tanggung jawabnya. Syarat itu adalah:
- Benar-benar mengetahui bukan hanya prasangka bahwa dia memberontak para ulama. Ingat dia memberontak para ulama. Ingat harus benar-benar diketahui secara pasti.
- Kita ketahui dia benar-benar kafir, bukan fasik. walaupun pemimpin itu fasik, dia tidak boleh dikudeta; misalnya jika dia minum khamr, berzina, dan berbuat zalim kepada manusia, maka tidak boleh diberontak atasnya. Tetapi jika kita melihat bahwa dia benar-benar kafir, maka kita boleh memberontaknya atau mengkudetanya.
- Kekafiran yang terus-terang. sedangkan kekafiran yang masih memungkinkan untuk ditakwilkan, tidak boleh diberontak karenanya. Yaitu, jika kita melihat mereka mengerjakan sesuatu yang kafir, tetapi di dalamnya ada kemungkinan bahwa dia bukan kafir, maka kita tetap tidak boleh mengkudeta atau menurunkannya dari jabatan.
- Ada bukti-bukti yang jelas dari Allah, yaitu kita memiliki dalil yang qath'i bahwa ini adalah kafir. Jika dalil itu lemah kekuatannya atau lemah dalilnya, maka tidak boleh kita memberontak karena memberontak akan membawa dampak negatif dan kerusakan yang besar.
Wallahu a'lam al-muwaffiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar