Minggu, 16 November 2025

Dosa-Dosa Besar ke 14 : Meminum Khamar Walaupun dengan kadar tidak memabukkan.

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ



Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Allah Ta'ala berfirman :

  • Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi, katanlah, " Pada keduanya terdapat dosa besar, " (QS. Al-Baqarah: 219).
  • Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulknn permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi knmu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS. Al-Maaidah: 90-91).


Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

  • Cambuklah orang yang meminum arak. jika ia kembali meminumnya, maka cambuklah. Kemudian apabila ia masih meminumnya juga, maka cambuklah kembali. Kemudian untuk yang keempat kalinya ia masih meminumnya juga, maka bunuhlah! (hadits shahih).
  • Dari Amr bin Al-Harits telah meriwayatkan kepadaku Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari Abdullah bin Amr dari Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, "Barang siapa meninggalkan shalat satu kali karena mabuk, maka ia seperti seseorang yang memiliki seluruh isi dunia kemudian (ada seseorang) yang merampasnya dan barangsiapa yang meninggalkan shalat empat kali karena mabuk, maka Allah akan meminuminya dari 'thiinatul khabaal.' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan 'thiinatul khabaal' itu? Beliau menjawab, " Keringatnya penduduk neraka (sanad-sanadnya shahih).
  • Dari ]abir Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, " Sesungguhnya Allah telah berjanji kepada siapa saja yang meminum minuman yang memabukkan, maka Allah akan memberinya minuman dari thiinatul khabaal.' Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam ditanya, "Apa yang dimaksud dengan 'thiinatul khabaal' itu wahai Rasulullah?' Maka beliau menjawab, " Keringatnya penduduk neraka. "(HR. Muslim).
  • Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.bersabda, " Barangsiapa yang meminum arak semasa di dunia, maka di akhirat kelak ia tidak akan  meminumnya."(Muttafaq Alaih)
  • "Apabila seorang pencandu arak meinggal dunia, maka ia akan bertemu dengan Allah seperti seorang penyembah berhala (HR. Ahmad di dalam Musnadnya).


Syarah :

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, Yang dimaksud dengan arak adalah segala jenis minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, gandum ataupun dari bahan-bahan lainnya. Semua yang memabukkan disebut arak. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Semua yang memabukkan adalah arak dan semua yang memabukkan adalah haram."

Definisi mabuk adalah tidak berfungsinya akal pikiran (dengan normal) karena sedang merasakan sesuatu yang nikmat dan mengembirakan jiwa. Oleh karena itu, sejenis tumbuhan yang biasa dijadikan sebagai obat bius tidak termasuk hal yang memabukkan walaupun tumbuhan tersebut bisa membuat fungsi akal sehat terganggu. Orang yang sedang dibius biasanya tidak akan mengetahui apa yang terjadi pada dirinya. Sedangkan arak, nas'alullaahal aafiyah, bisa membuat seseorang merasakan kenikmatan, merasakan kegembiraarn dan membuat perasaannya melayang-layang. Sehingga ia merasa bahwa dirinya adalah seorang raja, terbang di angkasa, dan lain sebagainya. Seperti pepatah Arab rnengatakan, 'Arak kami minum, maka kami pun menjadi raja."


Ada empat tahapan pengharaman arak. Di antaranya:

  1. Hukumnya masih dibolehkan (untuk diminum) Maksudnya Allah Ta'ala masih membolehkan para hamba-Nya untuk meminum arak. Seperti yang tercantum di dalam firman-Nya : Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan ilan rezeki yang baik. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang mengerti." (QS.An-Nahl: 67). Maksudnya arak masih boleh untuk diminum (mabuk) dan menjadi komoditas perdagangan yang menguntungkan.
  2. Allah menyindir tentang haramnya arak. Allah Ta'ala berfirman "Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." (QS.Al-Baqarah: 219).
  3. Allah berfirman : 'Wahai orang yang beriman! janganlah kamu mendekati salat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisaa:43) Di dalam ayat ini, Allah Ta'ala melarang shalat ketika sedang mabuk. Ayat ini menandakan bahwa para shahabat boleh meminum arak, tetapi di luar jam-jam shalat.
  4. Pengharaman total, Allah berfirman : 'Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan- perbuatan) itu agar kamu beruntung. " (QS. Al-Maaidah: 90).


Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menentukan hukuman apa pun. Karena hukuman peminum arak bukan sebagai hukuman pidana, tetapi hanya sebagai hukuman yang dapat membuat efek jera.

Oleh karena itu, ketika ada seseorang yang sedang mabuk dibawa menghadap kepada beliau, maka ketika itu beliau hanya bersabda "Pukullah!" Ketika itu beliau tidak mengatakan empat puluh, delapan puluh, seratus kali atau sepuluh kali. Maka para shahabat pun memukuli ramai-ramai.

Bagaimana sikap kita terhadap seorang pecandu arak? Sikap kita yaitu kita harus mendoakannya agar ia mendapatkan hidayah. Berdoalah "Ya Allah, berilah ia petunjuk. Ya Allah, perbaikilah keadaannya. Ya Allah, jauhkanlah ia dari minuman keras!" dan doa-doa yang serupa dengan doa ini. Apabila engkau mendoakannya agar ia mendapatkan kehinaan, artinya engkau telah membantu setan untuk merusaknya kembali.

Hadits di atas menjelaskan bahwa arak adalah minuman yang diharamkan dan mempunyai sanksi, Maka ketika zaman pemerintahan Umar, ketika terjadi perluasan daerah Islam sehingga banyak orang-orang non-Arab yang memeluk Islam dan orang-orang masih banyak yang minum arak pada zaman beliau tersebut. Padahal beliau dikenal sebagai seorang shahabat yang sangat tegas dan berkeinginan untuk memberikan sanksi kepada para peminum arak yang dapat membuat mereka jera. Akan tetapi, karena sifat wara dan kehati-hatianya, beliau pun mengumpulkan para shahabatnya (bermusyawarah). Beliau mengumpulkan para shahabat yang berpikiran cemerlang. Karena orang biasa atau orang awam tidak pantas untuk diajak membahas masalah seperti ini, demikian pula dengan masalah politik.

Maka Umar pun meminta pendapat kepada Para shahabat yang lain tentang tindakan yang harus diambil Umar. Ketika itu Abdurrahman Bin Auf berkata, "Wahai Amirul Mukminin, hukuman yang paling rendah adalah 80 kali (cambukan). OIeh karena itu, hukuman peminum arak adalah 80 kali cambukan. Abdurrahman Radiyallahu Anhu berdalil dengan hukuman orang yang menuduh seseorang yang baik-baik dengan tuduhan zina. Karena Allah Ta'ala berfirman : " Dan orang- orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali.' (QS. An-Nuur: 4).

Mayoritas para ulama mengatakan bahwa seorang peminum arak tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, hukuman deranya harus dilakukan beruIang-ulang. Setiap kali ia meminum arak, maka ia pun harus didera. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengambil jalan tengahnya dengan mengatakan bahwa apabila mayoritas masyarakat telah menjadi pecandu arak dan fenomena ini tidak akan bisa diberantas, kecuali dengan hukuman mati, maka seorang peminum arak harus dibunuh apabila ia telah mengulangi perbuatannya tersebut sebanyak empat kali. Pendapat beliau ini dianggap sebagai pendapat yang paling moderat yang mempertimbangkan dua bentuk maslahat.


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 


Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...