Minggu, 14 September 2025

Dosa-Dosa Besar ke 4 : MENINGGALKAN SHALAT

                                                                                                                               بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. Hidayat Husein


Masuk dalam kategori dosa besar di bab meninggalkan sholat : 
  • Melalaikan waktu shalat
  • Melalaikan gerakan shalat
  • Melalaikan ke khusuan dalam shalat.

Umar Radhiyallahu Anhu berkata, "Sesungguhnya tidak akan beruntung orang-orang yang mengaku muslim, tetapi tidak mau shalat."

Al-Jariri meriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu ia berkata, "Dahulu para shahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak mencap kafir (kepada seseorang) apabila meninggalkan sebuah ibadah, kecuali hanya shalat.

Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada setelah kejahatan dosa yang lebih besar daripada dosa meninggalkan shalat sampai waktunya habis dan dosa membunuh seorang mukmin dengan cara yang tidak dibenarkan."
Hammam meriwayatkan bahwa Qatadah telah meriwayatkan kepada kami dari Al-Hasan dari Huraib bin Qabishah ia berkata bahwa Abu Hurairah meriwayatkan kepada kami dan ia berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :  "Amal (ibadah) yang pertama kali akan dihisab dari seorang hamba di hari Kiamat (kelak) adalah tentang shalatnya. Apabila shalatnya baik, maka ia akan beruntung dan sukses. Akan tetapi apabila shalatnya jelek, maka ia akan gagal dan merugi." (Hadits ini dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi).

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata, "Sesungguhnya masalah ini (yakni masalah meninggalkan shalat) termasuk di antara permasalahan yang besar dan banyak diperselisihkan oleh para ahli ilmu (para ulama), baik dari kalangan salaf (generasi terdahulu) maupun khalaf (generasi yang datang kemudian). Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari Islam (dicap murtad). Apabila ia tidak bertaubat dan atau kembali menunaikan shalat." Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy- Syafii menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat dicap orang fasik, tidak termasuk orang kafir. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat. Imam Malik dan Imam Asy-Syafii mengatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat harus dibunuh sebagai bentuk hukumannya. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat hanya harus dihukum dan tidak sampai dibunuh. Meninggalkan shalat merupakan perbuatan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sebab jika perbuatan tersebut adalah perbuatan fasik atau perbuatan kufur yang masih di bawah kekafirannya niscaya tidak akan ditiadakan persaudaraan seiman (seagama) sebagaimana tidak ditiadakannya dalam kasus pembunuhan seorang mukmin dan yang memeranginya.

Sunnah Rasulullah shallallahu Alaihi wa Sallam tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, di antaranya adalah sabda Nabi Shallallahu Alaihiwa Sallam :
  1. Sesungguhnya pembatas antara seseorang dengan kesyirikan' dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim di dalam Kitab Iman dari Jabir bin Abdillah dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam).
  2. Perjanjian antara kita dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir." (HR. Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Hibban).
Sedangkan yang dimaksud dengan kata kafir di dalam hadits ini adalah kekafiran yang bisa mengeluarkan pelakunya dari agama Islam. Karena Nabi shallallahu Alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai pemisah antara orang-orang mukmin dengan orang-orang kafir. sudah diketahui bersama bahwa orang-orang kafir bukan merupakan orang-orang muslim. oleh karena itu, barang siapa yang tidak mau melaksanakan perjanjian ini, maka ia akan termasuk golongan orang-orang
kafir.

Tidak ada di dalam Al-Qur'an maupun As-Sunnah yang menyatakan bahwa perbuatan meninggalkan shalat adalah bukan kekafiran atau pelakunya masih tergolong mukmin. Tujuan dari semua keterangan di atas menunjukkan akan keutamaan tauhid yaitu mengucapkan dua kalimat syahadat. Yaitu pernyataan tidak ada tutran yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. sedangkan akibat dari semua ini mungkin dalam bentuk keterikatan dengan keterangan yang ada di dalam keterangan itu sendiri yang berisi larangan meninggalkan shalat dan bisa juga dalam kondisi tertentu seorang muslim dimaafkan untuk meninggalkan shalat. Bisa juga bersifat umum dan bisa dikaitkan dengan keterangan yang menyatakan bahwa hukum orang yang meninggalkan shalat adalah kufur. Karena dalil-dalil yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir adalah dalil yang bersifat khusus dan dalil khusus lebih didahulukan daripada dalil-dalil yang bersifat umum.

Jika ada pertanyaan, "Bukankah dalil-dalilnya yang menunjukkan akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat bisa diarahkan kepada orang yang meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya? Maka kita jawab, "Hal tersebut tidak bisa dilakukan.,, Sebab dalam hal ini ada dua perkara yang perlu diperhatikan.
  1. Menolak penggambaran yang diungkapkan oleh Allah (pembuat syari'at) yang kemudian mengaitkan hukumnya dengan hal tersebut. sebab Allah (pembuat syari'at) mengaitkan hukum akan kafirnya orang yang meninggalkan shalat bukan karena adanya pengingkaran. Kemudian menegaskan persaudaraan seagama adalah karena berdasarkan ditegakkannya shalat bukan berdasarkan ikrar akan kewajibannya, sehingga Allah Ta'ala tidak mengatakannya, " jika bertaubat dan mengikrarkan akan kewajibannya. " Demikian pula Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam tidak mengatakan "Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekafiran adalah pengingkaran akan wajibnya shalat," atau "Perjanjian antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) adalah pengakuan akan wajibnya shalat. Maka barangsiapa yang mengingkari akan kewajibannya sesungguhnya ia telah kafir."
  2. Mengambil suatu objek yang tidak dijadikan oleh Allah (pembuat syari'at) sebagai tempat bergantungnya suatu hukum dikarenakan pengingkaran akan wajibnya shalat lima waktu yang menjadikan kafir orang yang tidak memiliki alasan misalnya disebabkan ketidaktahuannya tentang shalat. Sama saja apakah ia mengerjakan shalat maupun tidak. Seandainya ada seseorang yang melakukan shalat lima waktu dan melaksanakan semua yang ditetapkannya seperti syarat-syaratnya, rukun-rukunnya, kewajiban-kewajiban, dan sunnah-sunnahnya, akan tetapi ia mengingkari akan kewajibannya tanpa adanya udzur tentangnya. Maka ia dicap telah kafir padahal ia tidak pernah meninggalkan shalat.

Dan juga beberapa keutamaan dari hadist-hadist Rasulullah :
  1. Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menjadikan shalat sebagai pembatas yang memisahkan antara kekufuran dan keimanan. Antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Selain itu, juga sebagai pembatas yang berfungsi untuk membedakan objek yang dibatasinya dan mengeluarkan dari apa yang selainnya. Sehingga dua objek yang sudah dibatasi akan saling berbeda antara yang satu dengan yang lainnya dan tidak bisa masuk ke dalam hal lainnya.
  2. Bahwa shalat merupakan salah satu rukun Islam. Sehingga menyifati orang yang meninggalkannya dengan sebutan kufur sudah tentu akan menuntut kekufuran yang akan mengeluarkannya dari Islam (dicap murtad). Karena ia telah meruntuhkan salah satu tiang agama Islam. Berbeda dengan memutlakkan sebutan kufur atas orang yang melakukan suatu perbuatan dari perbuatan-perbuatan kufur.
  3. Dikarenakan masih ada keterangan-keterangan lain yang menunjukkan atas kufurnya orang yang meninggalkan shalat dengan kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari agama. Sehingga wajib mengarahkan istilah kufur tersebut sesuai dengan apa yang dituniukkan oleh keterangan-keterangan tersebut agar maknanya sesuai.
  4. Bahwa ungkapan kufur memiliki perbedaan. Dalam kasus meninggalkan shalat, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan, "Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran." Maka ungkapan ini yang disertai dengan huruf alif dan huruf laam menun- jukkan bahwa yang dimaksud dengan kekufuran di dalam hadits ini adalah kekufuran yang sebenamya. Berbeda dengan kata "kufrun" yang dalam bentuk "nakirah" atau kata "kafara" dengan bentuk kata kerja. Maka yang seperti ini menunjukkan kepada suatu ungkapan bahwa hal ini termasuk kufur atau pada perbuatan seperti ini terdapat kekufuran. Akan tetapi, hal tersebut bukanlah kekufuran mutlak yang mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.

Wallahu a'lam al-muwaffiq.

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...