Kamis, 12 Maret 2026

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. H. Hidayat Husein


Allah Ta'ala berfirman,

"Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor." (QS. Al-An'aam: 145).

Barangsiapa yang memakan semua hal yang disebutkan dalam hadits di atas bukan karena terpaksa, maka ia termasuk orang-orang yang berbuat dosa. Penulis tidak akan pernah menduga bahwa akan ada seorang muslim yang dengan sengaja memakan daging babi. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang-orang zindiq (orang-orang anti-Islam) dan orang-orang nonmuslim. Dalam diri orang-orang yang beriman sudah tertanam kuat bahwa memakan daging babi dosanya lebih besar daripada meminum arak.

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

  • Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari barang yang haram,
    nerakalah yang lebih pantas 
    nerakalah yang lebih pantas untuknya."
  • Barangsiapa yang melakukan permainan dadu, maka seolah-olah ia telah membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.

Tanpa diragukan lagi bahwa seorang muslim yang membenamkan tangannya ke dalam daging dan darah babi dosanya lebih berat daripada permainan dadu. Kemudian bagaimana kalau sampai memakan daging babi dan meminum darahnya? Semoga Allah dengan karunia
dan kemuliaan-Nya akan menyelamatkan kita
semua dari hal tersebut.

Syarah :

Syaikh Utsaimin Rahimahullah berkata,zs Yang disebut " al-khabiits (sesuatu yang buruk atau haram) itu ada dua macam. Buruk atau diharamkan dikarenakan dzatnya dan buruk (diharamkan) dikarenakan cara memperolehnya. Sesuatu yang haram dikarenakan dzatnya misalnya saja bangkai, daging babi, arak, dan lain sebagainya. Allah Ta'ala 
berfirman "Katakanlah, 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannyabagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor."(Qs. AI-An'aam: 145).
Maksudnya adalah najis dan kotor. Semua ini adalah sesuatu yang haram dikarenakan dzatnya. Hukumnya haram dan diharamkan atas seluruh manusia.
Adapun sesuatu yang haram dikarenakan cara memperolehnya misalnya saja sesuatu yang diperoleh dengan cara menipu, riba atau dengan cara berdusta, dan lain sebagainya. Semua ini adalah sesuatu yang haram dikarenakan cara memperolehnya dan tidak akan menjadi haram apabila diperoleh dengan cara yang dibolehkan. Hal ini telah 
dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam ketika beliau bermuamalah dengan orang-orang Yahudi yang biasa memakan makanan haram dan memakan riba.

Definisi bangkai menurut pengertian bahasa adalah binatang yang mati dengan sendirinya. Yaitu kematiannya bukan dikarenakan campur tangan manusia. Sedangkan menurut istilah syari'at Islam bahwa bangkai adalah binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang
syar'i. Seperti mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut nama selain Allah atau disembelih, tetapi tidak mengalirkan darah atau disembelih oleh orang yang tidak boleh untuk menyembelihnya, seperti orang Majusi dan orang yang murtad.
Allah Ta'ala berfirman "...darah..." (QS. Al-Baqarah:173). Maksudnya Allah juga mengharamkan darah. Semua orang mengetahui apa yang disebut dengan darah. Namun yang dimaksudkan di dalam ayat di atas adalah darah yang ditumpahkan, bukan darah yang berada di dalam daging urat hati, dan jantung sebagaimana firman Allah Ta'ala,
"Katakanlah, "Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaht, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena semua itu kotor. " (QS. Al-An'aam: 145).
Firman AIlah Ta'ala, " daging babi" (QS. Al-Baqarah: 173). Maksudnya Allah juga mengharamkan daging babi. Babi adalah binatang yang dikenal sangat jorok, bahkan ada yang mengatakan bahwa babi suka memakan kotoran.


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

Dosa-dosa Besar ke 29 : AL- MUHALLIL DAN AL- MUHALLAL LAHU

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman

Ust. H. Hidayat Husein


Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu meriwayatkan,

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil dan al-muhallal lahu," (HR. An Nasai dan At-Tirmidzi).
Ada riwayat
yang serupa dengan hadits di atas sanad yang baik dari Ali Radhiyallahu Anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahlul Sunan (Imam-imam hadits) selain Imam An-Nasai. Namun pelaku dari perbuatan yang tidak terpuji ini ada yang mengikuti keringanan beberapa madzhab yang berpendapat tidak
mengharamkannya. Mudah-mudahan Allah memaafkan dan mengampuninya.

Syarah :

Al - Muhallil adalah orang yang menikahi wanita yang telah diceraikan oleh suami yang pertama dengan talak tiga dengan tujuan agar suami yang pertama halal untuk menikahinya kembali. Perbuatan itu termasuk di antara perjanjianperjanjian yang diharamkan sehingga Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melaknat al-muhallil dan al-muhallal lahu.

Apabila ia menikahi seorang wanita yang telah berpisah dengan suaminya yang pertama dengan talak tiga kemudian ia menceraikannya agar suami yang pertama dihalalkan untuk menikahinya kembali, maka tidak diragukan lagi bahwa akad tersebut adalah akad bathil dan sesungguhnya wanita tersebut tidak halal bagi suami yang pertama karena akad tersebut bathil. Sesuatu yang bathil tidak bisa dibenarkan. Akan tetapi, jika ia meniatkannya, tetapi tidak memberikan keharusan (ada syaratnya), yakni ia bemiat untuk menikahi wanita tersebut agar suami yang pertama halal menikahinya kembali, namun hal tersebut tidak ia syaratkan, maka akadnya tetap rusak dengan kaidah bahwa yang diniatkannya sama saja dengan yang disyaratkan. 


Wallahu a'lam al-muwaffiq. 

Kitab Al-Kabair : Imam Adz-Dzahabi - Disyarahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 

Penghapusan Dosa-Dosa Dengan Mati Syahid, Kecuali Hutang

    بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ


Kajian Sunnah Musholla Baiturrahman, Syarah Riyadhus Shalihin Bab Larangan Berbuat Zalim & Keharusan untuk Mengembalikan Hak Kepada Orang yang Berhak.

Ust. Syarif Hidyatullah S.Ag


Hadist ke 196 :

Dari umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu, ia berkata "Ketika perang Khaibar selesai" beberapa shahabat Nabi shallallahu Alaihi wa sallam pulang dan mereka menyebut-nyebut bahwa si Fulan mati sahid, sampai akhirnya mereka bertemu dengan seseorang di jalan, mereka mengatakan, 'si fulan mati syahid'. Kemudian, Nabi shallallahu Alaihi wa sallam bersabda, 'Tidak, saya telah melihatnya berada di neraka karena ia menyembunyikan kain mantel hasil rampasan perang yang belum dibagi'." (Diriwayatkan Muslim).

Penjelasan : 

Penulis-An-Nawawi menjelaskan tentang keutamaan jihad di jalan Allah dan kesyahidan. Jihad di jalan Allah merupakan puncak nilai tertinggi dalam lslam, seperti yang disabdakan Nabi shallallahu Alaihi wa sollom. Mati syahid di jalan Allah dapat menghapus segala sesuatu, kecuali hutang. Begitu juga jika ada orang yang menyembunyikan harta yang diperolehnya, maka tidak boleh dikatakan bahwa dia matisyahid.

Menurut hadits ini kita tidak boleh mengatakan secara langsung bahwa seseorang mati syahid, wataupun dia terbunuh dalam perang ketika melawan orang-orang kafir. Kita tidak boleh mengatakan si A mati syahid karena ada kemungkinan dia menyembunyikan sedikit dari barang rampasan atau fai (harta rampasan perang), walaupun hanya satu kasur atau satu paku sehingga hilanglah kesyahidannya. Juga ada kemungkinan niatnya tidak benar, seperti berniat untuk memperlihatkan kekuatan atau mendapatkan kedudukan. Maka dari itu, ketika Nabi shallallahu Alaihi wa sallam ditanya tentang seseorang yang berjuang dengan gagah berani dan berjuang untuk memperlihatkan kekuatannya, apakah dia berjuang di jalan Allah? Nabi
menjawab, "siapa yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka dia berjuang di jalan Allah." Niat adalah masalah batin di dalam hati yang tidak mengetahuinya, kecuali Allah. Karena itu, Nabi shallailahu Alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seseorang yang terluka di jalan Allah, maka Allah lebih mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya. Kadang kita mengira bahwa seseorang berjuang di jalan Allah dan kita tidak tahu, sedangkan Allah Maha Mengetahui siapa yang terluka di jalan-Nya. "Kecuali jika datang hari Kiamat dan lukanya mengeluarkan darah, warnanya seperti darah dan baunya seperti minyak kasturi.

Umar Radhiyallahu Anhu melarang seseorang mengatakan bahwa si A mati syahid. Beliau berkata, "Kalian mengatakan bahwa si Fulan mati syahid, si Fulan terbunuh di jalan Allah. Bisa jadi dia begini dan begitu. Yakni, menyembunyikan sesuatu. Tetapi katakan, barang siapa yang berjang di jalan Allah atau mati, maka dia mati syahid." Bersifat umum' Adapun jika mengatakan, si Fulan mati syahid, walaupun lukanya mengeluarkan darah, maka jangan kamu katakan bahwa dia mati syahid karena mungkin dalam hatinya ada sesuatu yang tidak kita ketahui dan yang tahu hanya Allah. Jika dia benar-benar mati syahid di sisi Allah, maka dia mati syahid walaupun kita tidak mengatakan bahwa dia mati syahid, dan jika dia tidak mati syahid di sisi Allah, walaupun kita katakan, "dia mati syahid", dia tetap tidak akan mati syahid. Jadi cukup kita katakan, "semoga dia mati syahid." Atau kita katakan secara umum, "siapa yang terbunuh karena berjuang di jalan Allah, maka dia mati syahid.


Hadist ke 197 :

Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rib'iy Radhilallahu Anhu, dari Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam, waktu itu beliau berdiri di tengah-tengah para shahabat dan mengatakan bahwa berjihad (berjuang) di jalan Allah Kemudian dan beriman kepada Allah adalah amal yang paling utama. seseorang berdiri dan bertanya, "wahai Rasulullah, bagaimana kalau saya terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa saya terampuni?" Rasullullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengatakan, "Ya' apabila kamu terbunuh di jalan Allah sedangkan kamu tabah hanya mengharapkan pahala dari Allah, bersemangat, dan pantang mundur'" Kemudian' Rasulullah Shattattahu Alaihi wa Sallam bertanya "Bagaimana pertanyaanmu tadi?" Dia menjawab, "Bagaimana seandainya saya terbunuh di jalan Allah, apakah dosa-dosa saya terampuni?" Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam menjelaskan, "Ya, apabila kamu tabah, hanya mengharapkan pahala dari Allah, bersemangat, dan pantang mundur' kecuali hutang. Sesungguhnya Jibril mengatakan yang demikian itu kepadaku. (Diriwayatkan Muslim).


Penjelasan : 

Pada hadits ini terdapat dalil bahwa kesyahidan akan diperoleh jika seseorang berjuang dilalan Allah dengan sabar, mengharapkan pahala dari Allah, dan berani, bukan pengecut. Hal itu dapat menghapus dosa-dosa dan kesalahannya, kecuali hutang. Jika dia berhutang, maka hutangnya tidak gugur dengan kesyahidan karena itu adalah hak anak Adam, dan hak anak Adam harus dipenuhi. Dalam hadits ini terdapat dalil tentang besarnya masalah hutang dan seseorang tidak boleh terlalu mudah berhutang' Tetapi sayangnya' pada zaman kita sekarang ini banyak orang yang sangat mudah berhutang sehingga ada orang yang membeli barang yang tidak begitu dibutuhkannya dengan berhutang, bahkan barang itu hanya bersifat tertier, tetapi dai berani berhutang dengan bunga yang tinggi dan sebagainya.


Wallahu a'lam al-muwaffiq

Dosa-dosa Besar ke 30 : MEMAKAN BANGKAI, DARAH, DAN DAGING BABI

  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ Kajian Sunnah Rutin Musholla Baiturrahman Ust. H. Hidayat Husein Allah Ta'ala berfirman, "Ka...