بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ
Kajian Sunah Musholla Baiturrahman = Syarah Riyadhus Shalihin BAB Menjaga Amal Salih (28 Mei 2025)
Ust. Syarif Hidayatullah, S.Ag.
An-Nawawi membuat bab khusus dalam masalah ini, yaitu Bab Menjaga Amal Salih." Setelah An-Nawawi menjelaskan tentang Bab "Berhemat dalam Ketaatan" dan bahwa manusia harus berjalan menempuh petunjuk Nabi shallallahu Alaihi wa sallam, maka berikutnya, beliau melanjutkannya dengan bab "Menjaga Amal Salih." Demikian itu beliau lakukan karena banyak manusia yang bersemangat ketika pertama kali menerima kebaikan dan bersungguh-sunggguh, akan tetapi setelah beberapa saat, dia melemah semangatnya dan akhirnya meremehkan.
Fenomena semacam ini banyak terjadi pada pemuda-pemuda, yang kadang-kadang dia memiliki semangat yang hebat dan kadang-kadang juga rnemiliki kemalasan yang hebat pula. Karena itu Anda dapati, ada di antara mereka yang sangat bersemangat dalam beribadah, tetapi beberapa saat kemudian dia menjadi malas dan terlambat.
Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu bahwasanya beliau berkata, "Barangsiapa mempercayai sesuatu, maka hendaklah dia menerapkannya." Ini adalah kalimat yang agung, yaitu jika kamu meyakini sesuatu, maka laksanakan dan jangan keluar darinya ke sana-sini sehingga waktunya terbuang sia-sia. Kita memohon kepada Allah semoga menjadikan kita teguh dalam memegang prinsip kebenaran dan menjadikan kita termasuk orang-orang yang terbiasa dalam menegakkan kebenaran dan menolong-Nya.
Hadist ke 146:
"Dari (Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu ia berkata, 'Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Siapa saja yg tertidur tidak membaca hizibnya (bacaan wirid yg biasa dibacanya) atau bacaan lainnya pada waktu rnalam, kemudian ia membacanya pada waktu antara shalat subuh dengan dhuhur (waktu pagi), maka ditulis baginya seolah-olah dia membaca pada waktu malam'." (Diriwaytkan Muslim).
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa jika seseorang terbiasa melakukan suatu ibadah, hendaklah dia menjaga kebiasaan itu walaupun setelah waktunya lewat. Pengqadha'an itu harus dikerjakan setelah matahari meninggi setinggi tombak. Tetapi ada yang berpendapat bahwa dalam hal ini tidak terikat dengan hadits tersebut karena yang namanya qadha' adalah kapan pun dia ingat, maka dia boleh mengqadha'nya karena keumuman hadits Nabi shollollahu Alaihi wa Sallam, "Barangsiapa yang tidur dari shalat atau lupa, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat dan tidak ada kifarat baginya, keculi itu.
Dari hadits ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa manusia harus senantiasa mengerjakan amal kebaikan dan tidak meninggalkan apa yang dilupakannya jika bisa mengqadha'nya. Adapun jika dia tidak bisa mengqadha'nya disebabkan lupa, maka gugurlah tanggung jawabnya.
Misalnya, shalat sunah masuk masjid yang dikenal dengan shalat tahiyatul masjid. Jika seseorang masuk masjid, kemudian lupa dan duduk, maka dia tidak perlu mengqadha'nya karena ini adalah shalat sunah yang berkaitan dengan sebab. Jika kamu terlambat mengerjakannya, maka gugurlah sunahnya. Begitulah semua sunah yang terikat dengan sebab, jika sebabnya hilang, maka tidak perlu diqadha', kecuali jika shalat itu adalah shalat wajib, seperti shalat fardhu. Adapun shalat yang terikat dengan waktu, maka shalat itu bisa diqadha' jika wakfunya terlewat, seperti shalat sunah rawatib. Jika seseorang lupa mengerjakan shalat sunah rawatib dan baru ingat setelah keluar waktunya, maka dia boleh mengqadha'nya setelah waktunya lewat, seperti yang dijelaskan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Hadist Ke 147:
Dari Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallaha Alaihi wa Sallam bersabda, Wahai Abdullah, janganlah kamu seperti si Fulan, tadinya ia suka bangun untuk shalat malam, kemudian ia meninggalkan shalat malamnya'." (Diriwalatkan Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa dalam suatu perkara yang di dalamnya ada masalah, yang penting adalah masalahnya itu sendiri, bukan orangnya dan tidak harus menyebutkan orangnya. Maka dari itu, di antara petunjuk Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah jika ingin melarang sesuatu, beliau tidak menyebutkan individunya, melainkan bersabda, "Mengapa orang-orang itu melakukan begini dan begitu dan sebagainya.
Tidak menyebutkan nama orang secara langsung memiliki dua faidah besar :
- Menutupi aib orang itu
- Mungkin orang itu telah berubah keadaannya sehingga hukum yang berlaku padanya dulu tidak berlaku lagi baginya pada saat sekarang. Karena hati ada di tangan Allah. Misalnya, kamu melihat orang yang dulunya fasik, ketika namanya disebut, kamu katakan kepada seseorang, "Janganlah kamu seperti orang itu yang telah mencuri, berzina, atau minum khamr." Janganlah kamu berkata seperti itu karena bisa jadi orang itu sudah berubah keadaannya, istiqamah, dan menyembah Allah sehingga tidak berhak untuk dihukumi seperti yang disebutkan sebelumnya. Maka dari itu, menyembunyikan namanya dalam hal ini lebih baik karena hal itu dapat menutupi aibnya dan berjaga-jaga jika keadaan orang itu telah berubah.
Hadist Ke 148:
Dari Aislah Radhilallahu Anha, ia berkata, "Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam apabila tidak mengerjakan shalat malam, baik disebabkan sakit atau yang lain, maka beliau mengerjakannya pada siang hari dengan dua belas rakaat." (Diriwaytkan Muslim). Jika Nabi shallallahu Alaihi wa sallam meninggalkan shalat malam karena sakit atau sebab-sebab lainnya, maka beliau mengerjakan shalat di siang harinya dua belas rakaat karena beliau mengerjakan witir sebelas rakaat. Jika beliau menghabiskan waktu malam tanpa mengerjakan shalat witir, baik karena tertidur dan sebagainya, maka dia mengqadha' shalat tersebut. Akan tetapi, jika waktu shalat witir ketinggalan, maka yang disyariatkan adalah menggenapkannya. Dengan demikian, jika seseorang terbiasa mengerjakan shalat witir tiga rakaat, lalu pada suatu malam dia tertidur dan tidak sempat mengerjakan shalat witir, maka hendaklah dia mengerjaan shalat di siang hari sebanyak empat rakaat. Jika dia terbiasa mengerjakan witir lima rakaat, maka jika dia mengqadha', hendaklah dia mengerjakan enam rakaat, dan seterusnya, seperti yang dikerjakan Rasulullah Shollollahu Atoihi wa Sallam.
Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa ibadah yang berkaitan dengan waktu, jika tertinggal karena uzur, maka shalat itu bisa diqadha'. Adapun ibadah yang berkaitan dengan sebab, maka jika sebabnya hilang, shalat itu tetap tidak bisa diqadha. Di antaranya adalah sunah wudhu, misalnya, jika seseorang berwudhu, maka disunahkan baginya mengerjakan shalat dua rakaat. Jika dia lupa dan tidak ingat, kecuali setelah berjalan lama, maka gugurlah sunah itu darinya. Begitu juga jika seseorang m
Tidak ada komentar:
Posting Komentar