بِسْمِ اللَّهِ الرحمن الرَّحِيمِ
Kajian Sunah Musholla Baiturrahman = Syarah Riyadhus Shalihin BAB Sederhana Dalam Beribadah (21 Mei 2025)
Ust. Syarif Hidayatullah, S.Ag.
Hadist ke 144:
*Dari Abu Rib'i Handzalah bin Rabi' Al-usayydiy, salah seorang sekretaris Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, ia berkata, Saya bertemu dengan Abu Bakar Radhiyallahu Anhu, kemudian ia bertanya, ,Bagaimanakah keadaanmu hai Handzalah? Saya menjawab, Handzalah kini telah munafik.' Abu Bakar terperanjat seraya berkata 'subhaanallah apa yang kamu katakan?' Saya menjelaskan, 'Kalau kami di hadapan Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam, kemudian beliau menceritakan tentang surga dan neraka, maka seakan-akan kami melihat dengan mata kepala, tetapi bila kami pergi dari beliau dan bergaul dengan istri dan anak-anak serta mengurusi berbagai urusan, maka kami sering lupa, Abu Bakar berkata, 'Demi Allah, kami juga begitu' Kemudian, saya dan Abu Bakar pergi menghadap Rasulullah lalu saya berkata" 'wahai Rasulullah, Handzalah telah munafik'. Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam bertanya, 'Mengapakah demikian?' Saya menjawab, ,Wahai Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam, apabila kami berada dihadapanmu, kemudian engkau menceritakan tentang neraka dan surga, maka seolah-olah kami melihat dengan mata kepala, namun bila kami keluar dan bergaul bersama istri dan anak-anak serta mengurusi berbagai macam Persoalan, maka kami sering lupa'. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Demi Zat yg jiwaku berada dalam gengaman-Nya, seandainya kamu tetap sebagaimana keadaanmu di hadapanku dan rnengingat-ingatnya niscaya para malaikat akan menjabat tanganmu (menjaga) di tempat tidurmu dan di jalan. Tetapi hai Handzalah, sesaat dan sesaat (maksudnya : sesaat utk tuhanmu, sesaat utk keluargamu, sesaat untuk diri sendiri => terdapat hak2 yg harus ditunaikan) Beliau mengulangirya sampai tiga kali." (Diriwaytkan Muslim).
Itulah keadilan syariat Islam dan kesempurnaannya bahwa Allah mempunyai hak yang harus ditunaikan, diri sendiri mempunyai hak yang harus ditunaikan, dan keluarga juga mempunyai hak yang harus ditunaikan. Para tamu juga mempunyai hak untuk ditunaikan sehingga manusia harus menunaikan semua hak yang diwajibkan kepadanya dengan santai dan menyembah Allah dengan santai. Jika manusia memberatkan dirinya, dia akan merasa kecapean dan banyak kehilangan haknya.
Jika hal itu berlaku dalam ibadah, jiwa, keluarga, dan tamu, maka berlaku pula bagi ilmu pengetahuan. Jika seseorang mencari ilmu dan dia sudah merasa jenuh dan capek dalam membaca buku, maka hendaklah dia pindah ke buku lain. Jika dia telah merasa jenuh dengan belajar ilmu tertentu, maka dia boleh belajar materi lain dan sebagainya sehingga terasa santai dan mendapatkan banyak ilmu. Adapun jika jiwanya tidak senang kepada sesuatu, pasti dia akan bosan dan capek sehingga meninggalkan, kecuali jika dikehendaki Allah. Karena ada sebagian orang yang tadinya benci dan jenuh membaca, menelaah, dan mengkaji sesuatu, tetapi dia memaksa dirinya untuk mencintainya hingga akhirnya menjadikannya sebagai rutinitas. Sampai-sampai ketika dia kehilangan rutinitas ini hatinya menjadi sempit. Demikianlah Allah memberikan karunia-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya karena Dia Maha Memberi karunia yang banyak.
Hadist ke 145:
Diriwaytkan dari lbnu Abbas Radhiyallahu Anhuma la berkata, *Tatkala Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam berkhutbah tiba-tiba ada seorang lelaki berdiri, kemudian beliau menanyakannya. Para shahabat mtnjawab, 'Dia adalah Abu Israil, ia bernazar akan berdiri pada waktu panas, tidak akan duduk, dan tidak akan berteduh, tidak akan berbicara, sedangkan dia sedang berpuasa.' Kemudian, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, 'Perintahkanlah dia supaya berbicara, berteduh, duduk, dan perintahkanlah dia supaya menyempurnakan puasanya'." (Diriwayatkan Muslim).
Nazar hukum asalnya adalah makruh dan ada ulama yg mengatakan boleh, kenapa nazar hukum asalnya makruh yaitu krn org yg bernazar biasanya dia pelit krn dia memberikan syarat akan melakukan sesuatu jika ia telah mendapatkan sesuatu yg dia inginkan.
Hendaklah diketahui bahwa hukum asal nazar adalah makruh. Bahkan, sebagian orang berpendapat haram dan tidak boleh seseorang bernazar, karena jika seseorang bernazar berarti dia telah membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak dibebankan Allah kepadanya. Maka dari itu, Nabi Shollollahu Alaihi wa Sallam melarang nazar seraya bersabda, "Sesungguhnya dia (nazar) tidak mendatangkan kebaikan, melainkan mengeluarkannya dari kebakhilan." Akan tetapi, jika seseorang terlanjur bernazar, maka nazar itu ada bermacam-macam : ada yang hukumnya seperti sumpah, nazar maksiat, dan nazar taat.
- Pertama: nazar yang hukumnya seperti sumpah. Yaitu, nazar yang tujuannya untuk menegaskan sesuatu dengan menolak, memperkuat, meyakini, atau menguatkan. Misalnya, jika dikatakan kepada seseorang, "Saya telah memberitahumu begini dan begitu, akan tetapi kamu tidak percaya." Lalu dia berkata, "Jika saya berdusta, demi Allah saya bernazar akan berpuasa setahun penuh." Tidak diragukan lagi tujuan orang itu adalah menegaskan perkataannya supaya dia dipercayai manusia. Nazar semacam ini hukumnya seperti sumpah karena tujuan dia adalah menegaskan apa yang dikatakannya. Begitu juga jika tujuannya untuk menyumpah, seperti berkata, "Seandainya saya tidak melakukan begini, demi Allah saya bernazar akan berpuasa setahun." Hal ini juga dimaksudkan supaya dia melakukan apa yang dikatakannya, maka hukum dari nazarnya ini adalah seperti sumpah. Dalilnya adalah sabda Nabi Shollollahu Aloihi wa Sallam, "Sesungguhnya segala sesuotu itu tergantung kepada niatnya dan bagi setiap orang itu tergantung kepada apa yang diniatkannya. " Orang itu berniat bersumpah, maka berlakulah baginya hukum niatnya itu.
- Kedua: nazar haram. Nazar haram tidak boleh dilaksanakan, seperti mengatakan, "Demi Allah, saya bernazar akan minum khamr." Nazar seperti ini hukumnya haram dan tidak boleh dilaksanakan karena minum khamr itu sendiri hukumnya haram. Akan tetapi, dia harus membayar khafarat, menurut pendapat yang rajih. Walaupun ada sebagian ulama yang berpendapat, "Dia tidak wajib membayar apa-apa karena itu adalah nazar yang tidak mengikat." Yang benar, hal itu adalah nazar yang mengikat tetapi tidak boleh dilaksanakan. Misalnya, seorang wanita berkata, "Demi Allah, saya akan berpuasa pada waktu saya haid." Ini hukumnya haram dan tidak boleh baginya berpuasa pada masa haid karena itu dia harus membayar khafarat.
- Ketiga: nazar taat (ibadah). Yaitu seseorang yang bernazar akan taat seperti mengatakan, "Demi Allah saya bernazar akan berpuasa para hari putih, yaitu pada tanggal tiga belas, empat belas, dan lima belas." Maka dia harus melaksanakan nazarnya itu karena Rasulullah Shollallahu Alaihi wa Sallom bersabda, "Borongsiapa yang bsrnazar untuk menaati Allah, hendaklah dia melaksanakannya." Atau mengatakan, "Demi Allah, saya bernazar akan shalat dua rakaat dhuha", maka dia harus melaksanakan nazarnya karena itu adalah ibadah: Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia melaksanakannya. "Jika nazarnya mencakup ibadah dan selain ibadah, maka dia harus menjalankan yang ibadah dan meninggalkan yang bukan ibadah, lalu menggantinya dengan membayar khafarat. Seperti kisah yang disebutkan tentang laki-laki yang bernazar akan berdiri di bawah terik matahari tanpa pelindung, tidak akan berbicara, dan akan berpuasa. Maka Nabi Shollallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepadanya agar berpuasa karena itu ibadah, tetapi terhadap nazarnya akan berjemur di terik matahari dan tidak berbicara, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallom bersabda, "Perintahkan kepadanya agar dia berteduh, duduk, dan berbicara. " Banyak manusia saat ini jika sesuatu sulit dicapainya dia bernazar; jika sakit dia berkata, "Demi Allah, saya bernazar, jika saya sembuh dari sakit, saya akan melakukan begini dan begitu." Tindakan semacam ini dilarang, baik Iarangan yang bersifat dibenci maupun diharamkan. Memohon, kepada Allah semoga memberikan kesembuhan kepada penyakitmu tanpa bernazar. Tetapi jika kamu sudah terlanjur bernazar, jika sakitmu sembuh, kamu akan melakukan begini dan begitu, maka lakukanlah.Maka jika seseorang akan bernazar maka harus dipertimbangkan juga segala sesuatunya -> jika nazarnya merupakan ibadah kepada Allah maka harus ditunaikan jika nazarnya bukan merupakan ibadah kepada Allah maka wajib ditinggalkan.
Kafarat jika tidak mengerjakan nazar :
- Memberikan makan kepada 10 org miskin, jika tdk bisa
- Memberikan pakaian kepada 10 org miskin, jika tidak bisa
- Memerdekakan budak, jika tidak bisa
- Berpuasa 3 hari berturut-turut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar